Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU) Adalah : Menurut Para Ahli, Tujuan Pembentukan, Prinsip Dasar dan Formulasi Dana Alokasi Umum (DAU)


Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. DAU adalah bagian dari pendapatan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah dan layanan publik di tingkat lokal.

Pengertian Dana Alokasi Umum meliputi beberapa aspek:

  1. Alokasi Pendapatan: DAU merupakan bagian dari pendapatan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dari sumber pendapatan nasional seperti pajak, cukai, dan sumber daya alam lainnya. Pendapatan ini dialokasikan kembali kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional pemerintah daerah dan penyediaan layanan publik di tingkat lokal.

  2. Pendanaan Operasional: Dana Alokasi Umum digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah seperti pembayaran gaji pegawai, biaya administrasi, pembangunan infrastruktur, dan layanan-layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

  3. Pendanaan Bersama: DAU merupakan bentuk kerjasama keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi disparitas antar daerah.

  4. Regulasi dan Pengawasan: Alokasi Dana Alokasi Umum diatur oleh undang-undang dan regulasi pemerintah terkait untuk memastikan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam penggunaan dana tersebut. Pemerintah pusat juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAU oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana Alokasi Umum merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Alokasi dana ini bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menyediakan layanan publik bagi masyarakat setempat. Dengan adanya Dana Alokasi Umum, diharapkan pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih merata dan berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia.

 

 Baca Juga: Pengertian Modem Adalah : Fungsi, Cara kerja, Jenis-Jenis, dan Perkembangan Modem

 

 Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan block grant yang diberikan kepada semua kabupaten dan kota untuk tujuan mengisi kesenjangan antara kapasitas dan kebutuhan fiskalnya, dan didistribusikan dengan formula berdasarkan prinsip-prinsip tertentu yang secara umum mengindikasikan bahwa daerah miskin dan terbelakang harus menerima lebih banyak daripada daerah kaya. Dengan kata lain, tujuan penting alokasi DAU adalah dalam kerangka pemerataan kemampuan penyediaan pelayanan publik antar pemda di indonesia. UU No. 25 tahun 1999 pasal 7 menggariskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban menyalurkan paling sedikit 25% (26% pada UU No.33 tahun 2004) dari penerimaan dalam negerinya dalam bentuk DAU.
Secara definisi, dana alokasi umum dapat diartikan sebagai berikut (sidik, 2003) :

  1. Salah satu komponen dari dana perimbangan pada APBN, yang pengalokasiannya didasarkan atas konsep kesenjangan fiskal atau celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal.
  2. Instrumen untuk mengatasi horizontal imbalance, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dimana penggunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh daerah.
  3. Equalization grant, yaitu berfungsi untuk menetralisasi ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya PAD, bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA yang diperoleh daerah.
Sesuai dengan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, maka propinsi dan kabupaten serta kota masing-masing memperoleh DAU yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kapasitas fiskal atau nilai bobot tiap-tiap daerah. Dalam penjelasan UU No. 25 /1999 ditegaskan bahwa formula DAU bagi propinsi, kabupaten, atau kota ditetapkan sebagai berikut :

 


 Bobot daerah ditentukan berdasarkan hasil kajian empiris dengan memperhitungkan variabel-variabel yang relevan. Kebutuhan suatu daerah otonom dapat dicerminkan dari variabel-variabel, yakni jumlah penduduk, tingkat pendapatan penduduk dengan memperhatikan persentase penduduk miskin, luas wilayah, dan keadaan geografi. Dengan kata lain,bobot daerah adalah kebutuhan DAU suatu daerah dengan total kebutuhan DAU seluruh daerah.

 

Tujuan Pembentukan Dana Alokasi Umum (DAU)

Indraningrum (2011: 23) mengidentifikasi beberapa tujuan pemerintah pusat memberikan dana bantuan dalam bentuk DAU (block grant) kepada pemerintah daerah, yaitu:

  • Untuk mendorong terciptanya keadilan antar wilayah (geographical equity);
  • Untuk meningkatkan akuntabilitas (promote accountability);
  • Untuk meningkatkan sistem pajak yang lebih progresif. Pajak daerah cenderung kurang progresif, membebani tarif pajak yang tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah;
  • Untuk meningkatkan keberterimaan (acceptability) pajak daerah. Pemerintah pusat mensubsidi beberapa pengeluaran pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah pajak daerah.

 

Prinsip Dasar Dana Alokasi Umum (DAU)

Siregar (2016: 17) menyatakan bahwa prinsip dasar untuk alokasi DAU adalah sebagai berikut:

  1. Kecukupan Prinsip mendasar yang pertama adalah prinsip kecukupan. Sebagai suatu bentuk penerimaan, sistem DAU harus memberikan sejumlah dana yang cukup kepada daerah. Hal ini berarti, perkataan cukup harus diartikan dalam kaitannya dengan beban fungsi sebagaimana diketahui, beban finansial dalam menjalankan fungsi tidaklah statis, melainkan cenderung meningkat karena satu atau berbagai faktor. Oleh karena itulah maka penerimaan pun seharusnya naik sehingga pemerintah daerah mampu membiayai beban anggarannya. Bila alokasi DAU mampu merespon terhadap kenaikan beban anggaran yang relevan, maka sistem DAU dikatakan memenuhi prinsip kecukupan.
  2. Netralitas dan efisiensi desain dari sistem alokasi harus netral dan efisien. Netral artinya suatu sistem alokasi harus diupayakan sedemikian rupa sehingga efeknya justru memperbaiki (bukannya menimbulkan) distorsi dalam harga relatif dalam perekonomian daerah. Efisien artinya sistem alokasi DAU tidak boleh menciptakan distorsi dalam struktur harga input, untuk itu sistem alokasi harus memanfaatkan berbagai jenis instrumen finansial alternatif relevan yang tersedia.
  3. Akuntabilitas sesuai dengan namanya yaitu Dana Alokasi Umum, maka penggunaan terhadap dana fiskal ini sebaiknya dilepaskan ke daerah, karena peran daerah akan sangat dominan dalam penentuan arah alokasi, maka peran lembaga DPRD, pers dan masyarakat di daerah bersangkutan amatlah penting dalam proses penentuan prioritas anggaran yang perlu dibiayai DAU. Format yang seperti ini, format akuntabilitas yang relevan adalah akuntabilitas kepada elektoral (accountability to electorates) dan bukan akuntabilitas finansial kepada pusat (financial accountability to the centre)
  4. Relevansi dengan tujuan sistem alokasi DAU sejauh mungkin harus mengacu pada tujuan pemberian alokasi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang. Alokasi DAU ditujukan untuk membiayai sebagian dari beban fungsi yang dijalankan, hal-hal yang merupakan prioritas dan target-target nasional yang harus dicapai. Perlu diingat bahwa kedua Undang-Undang telah mencantumkan secara eksplisit
    beberapa hal yang menjadi tujuan yang ingin dicapai lewat program desentralisasi
  5. Keadilan Prinsip dasar keadilan alokasi DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
  6. Objektivitas dan transparansi sebuah sistem alokasi DAU yang baik harus didasarkan pada upaya untuk meminimumkan kemungkinan manipulasi, maka sistem alokasi DAU harus dibuat sejelas mungkin dan formulanya pun dibuat setransparan mungkin. Prinsip transparansi akan dapat dipenuhi bila formula tersebut bisa dipahami oleh khalayak umum. Oleh karena itu maka indikator yang digunakan sedapat
    mungkin adalah indikator yang sifatnya obyektif sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang ambivalen
  7. Kesederhanaan rumusan alokasi DAU harus sederhana (tidak kompleks). Rumusan tidak boleh terlampau kompleks sehingga sulit dimengerti orang, namun tidak boleh pula terlalu sederhana sehingga menimbulkan perdebatan dan kemungkinan ketidak-adilan. Rumusan sebaiknya tidak memanfaatkan sejumlah besar variabel dimana jumlah variabel yang dipakai menjadi relatif terlalu besar ketimbang jumlah dana yang ingin dialokasikan.

 

Formulasi Dana Alokasi Umum (DAU)

 


 Dana Alokasi Umum diberikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah. Kebutuhan daerah dihitung berdasarkan variabel-variabel yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks pembangunan manusia (IPM), indeks kemahalan kontruksi (IKK), dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, sedangkan perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (Wandira, 2013: 42).

 

Baca Juga: Pengertian Drama Adalah : Menurut Para Ahli, Bentuk - Bentuk, Struktur, Unsur – unsur dan Contoh Drama

 

Demikian Penjelasan Tentang   Pengertian Dana Alokasi Umum (DAU) Adalah : Menurut Para Ahli, Tujuan Pembentukan, Prinsip Dasar dan Formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Dana Alokasi Umum

  • pengertian dana alokasi khusus
  • jelaskan dana alokasi umum dau
  • contoh dana alokasi umum
  • penggunaan dana alokasi umum
  • contoh dana alokasi umum brainly
  • pengertian dana alokasi umum menurut para ahli
  • dana alokasi umum digunakan untuk
  • apa yang dimaksud dengan dana alokasi khusus