Pengertian Upah Adalah : Menurut Undang-Undang, KebijakanSistem Upah, Faktor-faktor dan Hak Buruh Atas Upah
Pengertian Upah
Upah menurut Undang-Undang
Pendapat Para Ahli Tentang Pengertian Upah :
- Gitosudarmo (1995) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
- Hasibuan (1999) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
- Handoko (1993) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Kebijakan Pengupahan
Berdasarkan pasal 88 ayat (3) (UU Cipta Kerja No.11/2020), Kebijakan Pengupahan meliputi ;
- upah minimum;
- struktur dan skala upah;
- upah kerja lembur;
- upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- bentuk dan cara pembayaran upah;
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sistem Upah
- Sistem upah menurut banyaknya produksi. Adalah Upah menurut banyaknya produksi diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.
- Sistem upah menurut lamanya dinas. Adalah Sistem upah semacam ini akan mendorong untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan memberikan perasaan aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang bisa memotivasi karyawan.
- Sistem upah menurut lamanya kerja. Adalah Upah menurut lamanya bekerja disebut pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan anggapan bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama, alasan-alasan yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah sudah dapat dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan alat, sakit dan sebagainya.
- Sistem upah menurut kebutuhan. Adalah Upah yang diberikan menurut besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan. Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan standar hidup semua orang.
Hak Buruh Atas Upah
Hak pekerja/buruh atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Dan Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020)
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A ayat (3) (UU Cipta Kerja No.11/2020)
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan apabila lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut BATAL DEMI HUKUM dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 88A ayat (4), (5) UU Cipta Kerja No.11/2020).
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Upah.
- Penawaran dan permintaan karyawan.
- Organisasi buruh.
- Kemampuan untuk membayar.
- Produktivitas.
- Biaya hidup.
- Peraturan pemerintah
Baca Juga: Materi Taksonomi Tumbuhan Rendah Beserta Soal Pilihan Ganda dan Essay Taksonomi Tumbuhan Rendah
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Upah Adalah : Menurut Undang-Undang, KebijakanSistem Upah, Faktor-faktor dan Hak Buruh Atas Upah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Upah
- pengertian gaji
- pengertian upah menurut para ahli
- teori upah
- pengertian pengupahan
- definisi upah
- pengertian upah menurut uu no. 13 tahun 2003
- komponen upah
- jenis jenis upah
Post a Comment