Pengertian Upah Adalah : Menurut Undang-Undang, KebijakanSistem Upah, Faktor-faktor dan Hak Buruh Atas Upah



Pengertian Upah

Upah adalah imbalan atau bayaran yang diberikan kepada pekerja sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan keterampilan yang mereka berikan dalam menjalankan pekerjaan atau tugas tertentu. Upah biasanya diberikan dalam bentuk uang dan disesuaikan dengan tingkat atau tarif yang telah disepakati antara pekerja dan majikan.

Elemen-elemen yang terkait dengan konsep upah meliputi:

  1. Gaji: Upah sering kali disebut juga sebagai gaji, yang merupakan jumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja dalam periode waktu tertentu, seperti mingguan, bulanan, atau tahunan.

  2. Tunjangan: Beberapa pekerja juga menerima tunjangan tambahan sebagai bagian dari upah mereka, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan makan.

  3. Bonus: Selain upah reguler, pekerja juga dapat memperoleh bonus tambahan sebagai insentif atas kinerja kerja yang baik, pencapaian target, atau kontribusi khusus.

  4. Tipe Upah: Upah dapat dibayarkan berdasarkan berbagai model, termasuk upah per jam, upah per hari, upah per bulan, atau upah berdasarkan prestasi.

  5. Kompensasi Non-Moneter: Selain uang, upah juga dapat berupa kompensasi non-moneter seperti cuti, izin, atau manfaat lainnya yang diberikan kepada pekerja sebagai bagian dari paket upah mereka.

Upah adalah bagian penting dalam hubungan kerja antara majikan dan pekerja, dan sering kali diatur oleh undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara. Tujuan dari upah adalah untuk memberikan penghargaan yang adil kepada pekerja atas kontribusi mereka dalam menciptakan nilai bagi perusahaan, serta untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja dalam lingkungan kerja.

 

 Baca Juga: Materi Taksonomi Tumbuhan Tinggi Beserta Soal Pilihan Ganda dan Essay Taksonomi Tumbuhan Tinggi Lengkap Jawaban

 

 

Upah menurut Undang-Undang

"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." (Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30)
 

Pendapat Para Ahli Tentang Pengertian Upah :

  • Gitosudarmo (1995) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
  • Hasibuan (1999) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
  • Handoko (1993) memberikan definisi atau pengertian gaji pokok sebagai pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. Gaji pokok dikatakan sebagai imbalan balas jasa karena merupakan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap menggu atau bulan.
Gaji sebenarnya juga upah, tetapi sudah pasti banyaknya dan waktunya. Artinya banyaknya upah yang diterima itu sudah pasti jumlahnya pada setiap waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal waktu yang lazim digunakan di Indonesia adalah bulan. Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang ditetapkan. Sebenarnya bukan saja waktu yang ditetapkan, tetapi secara relatif banyaknya upah itu pun sudah pasti jumlahnya. Di Indonesia, gaji biasanya untuk pegawai negeri dan perusahaan-perusahaan besar. Jelasnya di sini bahwa perbedaan pokok antara gaji dan upah yaitu dalam jaminan ketepatan waktu dan kepastian banyaknya upah. Namun keduanya merupakan balas jasa yang diterima oleh para karyawan atau karyawan.

 

 Kebijakan Pengupahan

 Berdasarkan pasal 88 ayat (3) (UU Cipta Kerja No.11/2020), Kebijakan Pengupahan meliputi ;

  • upah minimum;
  • struktur dan skala upah;
  • upah kerja lembur;
  • upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  • bentuk dan cara pembayaran upah;
  • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.


Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Sistem Upah

Ada beberapa sistem yang digunakan untuk mendistribusikan upah, dirumuskan empat sistem yang secara umum dapat diklarifikasikan sebagai berikut :
  1. Sistem upah menurut banyaknya produksi. Adalah Upah menurut banyaknya produksi diberikan dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi lebih banyak. Produksi yang dihasilakan dapat dihargai dengan perhitungan ongkosnya. Upah sebenarnya dapat dicari dengan menggunakan standar normal yang membandingkan kebutuhan pokok dengan hasil produksi. Secara teoritis sistem upah menurut produksi ini akan diisi oleh tenaga-tenaga yang berbakat dan sebaliknya orang-orang tua akan merasa tidak kerasan.
  2. Sistem upah menurut lamanya dinas. Adalah Sistem upah semacam ini akan mendorong untuk lebih setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja. sistem ini sangat menguntungkan bagi yang lanjut usia dan juga orang-orang muda yang didorong untuk tetap bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan adanya harapan bila sudah tua akan lebih mendapat perhatian. Jadi upah ini kan memberikan perasaan aman kepada karyawan, disamping itu sistem upah ini kurang bisa memotivasi karyawan.
  3. Sistem upah menurut lamanya kerja. Adalah Upah menurut lamanya bekerja disebut pula upah menurut waktu, misalnya bulanan. Sistem ini berdasarkan anggapan bahwa produktivitas kerja itu sama untuk waktu yang kerja yang sama, alasan-alasan yang lain adalah sistem ini menimbulkan ketentraman karena upah sudah dapat dihitung, terlepas dari kelambatan bahan untuk bekerja, kerusakan alat, sakit dan sebagainya.
  4. Sistem upah menurut kebutuhan. Adalah Upah yang diberikan menurut besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya disebut upah menurut kebutuhan. Seandainya semua kebutuhan itu dipenuhi, maka upah itu akan mempersamakan standar hidup semua orang.
Salah satu kelemahan dari sistem ini adalah kurang mendorong inisiatif kerja, sehingga sama halnya dengan sistem upah menurut lamanya kerja dan lamanya dinas. Kebaikan akan memberikan rasa aman karena nasib karyawan ditanggung oleh perusahaan.

 

 Hak Buruh Atas Upah

 Hak pekerja/buruh atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Dan Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020)

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A ayat (3) (UU Cipta Kerja No.11/2020)

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan apabila lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut BATAL DEMI HUKUM dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 88A ayat (4), (5) UU Cipta Kerja No.11/2020).


Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Upah.

Beberapa faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para karyawan, yaitu : 
  • Penawaran dan permintaan karyawan.
  • Organisasi buruh.
  • Kemampuan untuk membayar.
  • Produktivitas.
  • Biaya hidup.
  • Peraturan pemerintah

 

 

Baca Juga: Materi Taksonomi Tumbuhan Rendah Beserta Soal Pilihan Ganda dan Essay Taksonomi Tumbuhan Rendah

 
Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Upah Adalah : Menurut Undang-Undang, KebijakanSistem Upah, Faktor-faktor dan Hak Buruh Atas Upah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Upah

  • pengertian gaji
  • pengertian upah menurut para ahli
  • teori upah
  • pengertian pengupahan
  • definisi upah
  • pengertian upah menurut uu no. 13 tahun 2003
  • komponen upah
  • jenis jenis upah