Pengertian Bank Syariah Adalah : Prinsip, Tujuan, Fungsi, Pengaturan dan pengawasan, Falsafah Operasional, Konsep Akad dan Produk Perbankan Syariah
Pengertian Bank Syariah
Lembaga keuangan islam utama adalah bank islam atau bank syariah, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Menurut Muhammad (2015), bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Bank Islam atau disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, atau dengan kata lain bank syariah adalah lembaga keuangan atau perbankan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah islam, yang dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist nabi SAW.
Bank syariah tidak hanya mengejar materiilnya saja tetapi juga immateriilnya. Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
Baca Juga: Materi Tumbuhan Hijau Beserta Soal Pilihan Berganda dan Essay Tumbuhan Hijau Lengkap Jawabannya
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan dan pengawasan Bank Syariah
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana halnya pada perbankan konvensional), namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslhahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.
Sistem dan mekanisme untuk menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang menjadi isu penting dalam pengaturan bank syariah. Dalam kaitan ini lembaga yang memiliki peran penting adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI. Selanjutnya DSN-MUI menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank.
Kemudian, Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.
Pada tataran operasional, setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang fungsinya ada dua:
- pertama fungsi pengawasan syariah dan
- kedua fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa.
Selain fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS, serta dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah.
Falsafah Operasional Bank Syariah
- Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, ayat :34)
- Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
- Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
- Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
Konsep Akad Bank Syariah
Lalu bagaimana konsep akad dalam kegiatan usaha bank syariah? Berikut penjelasan singkat berbagai bentuk akad yang digunakan di Bank Syariah termasuk Maybank Syariah.
- Wa’diah
Wa’diah merupakan prinsip titipan harta dari pemberi titipan kepada penerima titipan. Di Bank Syariah, penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut. - Mudharabah
Prinsip ini merupakan akad antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang berisi tentang kesepakatan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati sebelumnya. Sewaktu-waktu usaha yang dijalankan mengalami kerugian besar, shahibul maal akan menjadi pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya, kecuali jika mudharib melakukan kelalaian terhadap usaha. Mudharabah masih terbagi kembali dalam dua jenis yakni Mudharabah Mutaqlah dan Mudharabah Muqayyadah. - Musyarakah
Berbeda dengan Mudharabah, Musyarakah melibatkan dua shahibul maal/pemilik modal atau lebih dalam suatu akad. Keuntungan usaha dibagikan sebagaimana disepakati di awal akad, sementara kerugian dibagikan berdasarkan besaran modal yang digelontorkan tiap pihak. - MMq (Musyarakah Mutanaqishah)
Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. - Murabahah
Murabahah merupakan prinsip akad jual-beli antara pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pihak bank menjualkan suatu barang dengan nilai yang sama ketika mendapatkannya dari pemasok ditambah keuntungan yang diungkapkan dan disepakati dengan pembeli. Harga yang telah disepakati dalam akad tidak dapat diubah selama akad masih berlaku. - Ijarah
Akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Dalam prinsip ini, pihak bank menyewakan barang dan jasa (pemindahan hak guna) tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan dari pihak bank sebagai pemberi sewa yang disebut Mu’ajjir kepada nasabah (Musta’jir) sebagai penyewa. - Istishna
Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Bank Syariah menjual barang kepada nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati. Isi dari akad Istishna tidak boleh diubah. Kalaupun terjadi perubahan harga suatu barang, maka tambahannya dibebankan kepada nasabah. - Salam
Akad Salam digunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka (cash in advance). Dalam prinsip ini, yang menjadi penjual adalah nasabah, sedangkan pembeli merupakan pihak bank. Suatu barang akan dijual kembali oleh pihak bank kepada nasabah lain dengan keuntungan yang telah disepakati. - Wakalah
Wakalah merupakan prinsip pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam aplikasinya, pihak bank diberikan mandat untuk mengatasnamakan nasabah dalam menangani suatu perkara. Atas kesepakatan bersama, prinsip ini memiliki batasan kewenangan dan waktu. - Hiwalah
Singkatnya, Hiwalah atau Hawalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. - Kafalah
Singkatnya, jaminan yang diberikan oleh penjamin/penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Biasanya akad ini digunakan untuk transaksi LC dimana Bank sebagai penjamin (kafii). - Qardh
Qardh adalah akad yang digunakan dalam perjanjian pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Produk Perbankan Syariah
Baca Juga: Materi Struktur Tumbuhan Beserta Soal Pilihan Ganda dan Essay Struktur Tumbuhan Lengkap Jawabannya
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Bank Syariah Adalah : Prinsip, Tujuan, Fungsi, Pengaturan dan pengawasan, Falsafah Operasional, Konsep Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan bank syariah adalah
- /perbedaan bank syariah dan bank konvensional
- materi bank syariah
- bank syariah adalah brainly
- prinsip bank syariah
- bank syariah menurut islam
- sejarah bank syariah
- fungsi bank syariah
- hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank syariah adalah
Post a Comment