Pengertian Pajak Adalah : Menurut Para Ahli, Undang-undang perpajakan, Fungsi, Jenis-Jenis dan Manfaat Pajak

Table of Contents


Pengertian Pajak

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum kepada pemerintah, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga pemerintah lainnya. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan sosial.

Pajak biasanya dikenakan atas berbagai sumber pendapatan, kekayaan, atau transaksi, dan tarifnya bisa bervariasi tergantung pada jenis pajak dan peraturan di setiap negara. Beberapa jenis pajak yang umum termasuk:

  1. Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan atas pendapatan individu atau perusahaan dari berbagai sumber, seperti gaji, keuntungan usaha, dan investasi.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan: Pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa di tingkat konsumen, yang umumnya ditambahkan pada harga barang atau jasa yang dibeli.

  3. Pajak Properti: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau nilai properti seperti rumah, tanah, atau bangunan.

  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Jenis pajak properti yang khusus dikenakan atas nilai bumi dan bangunan yang dimiliki seseorang.

  5. Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor seperti mobil, motor, atau truk.

  6. Pajak Warisan dan Hadiah: Pajak yang dikenakan atas harta warisan yang diterima dari seseorang yang meninggal dunia atau atas pemberian hadiah dalam jumlah tertentu.

  7. Pajak Ekspor dan Impor: Pajak yang dikenakan atas barang yang diekspor keluar negeri atau barang yang diimpor dari luar negeri.

Pajak diatur oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara, dan wajib dipatuhi oleh seluruh individu dan entitas yang memiliki kewajiban pajak. Pajak sering kali menjadi topik yang penting dan sensitif dalam kebijakan ekonomi suatu negara, karena berdampak langsung pada kegiatan ekonomi, distribusi pendapatan, dan keadilan sosial.

 

 Baca Juga: Pengertian Seni Sastra Adalah – Menurut Para Ahli, Ciri-ciri, Fungsi, Manfaat, Unsur dan Jenis-Jenis

 

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Rifhi Siddiq
Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

3. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Pengertian Pajak Menurut P. J. A. Adriani
Pengertian Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

 

Undang-undang perpajakan negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

 

 

 Fungsi Pajak

Secara umum, pajak harus digunakan pemerintah untuk jalannya negara dan tersedianya fasilitas publik. Lebih jauh lagi, terdapat empat fungsi utama pajak:

  1. Fungsi Anggaran - Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.
  2. Fungsi Regulasi - Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi. 
  3. Fungsi Distribusi - Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik.  
  4. Fungsi Stabilisasi - Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

 

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.


Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

 

 

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

  Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah ke masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

  • Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

  • Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya. 

  • Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP. Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea meterai, PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, dan masih lainnya. 

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

 

 

Manfaat Pajak

Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Semua akan digunakan oleh negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun, manfaat pajak adalah :

  1. Membiayai Semua Pengeluaran Negara seperti pembangunan nasional, pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan lainnya.
  2. Mengatur laju inflasi
  3. Mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
  4. Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor (pajak ekspor barang)
  5. Memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri
  6. Menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian di Indonesia

 

 Baca Juga: UNICEF Adalah - Sejarah, Daftar Anggota, Tujuan, Sasaran dan Peran UNICEF

 

Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Pajak  Adalah : Menurut Para Ahli, Undang-undang perpajakan, Fungsi, Jenis-Jenis dan Manfaat Pajak. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan pengertian Pajak

  • pengertian pajak menurut para ahli
  • fungsi pajak
  • ciri-ciri pajak
  • pengertian pajak menurut undang-undang
  • manfaat pajak
  • jenis-jenis pajak
  • pengertian pajak menurut djp
  • karakteristik pajak

Post a Comment