Pengertian Hak Asasi Manusia Adalah : Makna HAM, Macam - Macam, Kewajiban Perlindungan dan Pemajuan HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Baca Juga: Pengertian Daratan - Klasifikasi Dari Dataran dan Proses Terjadinya Daratan
Makna Hak Asasi Manusia
Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah “martabat manusia” dan yang kedua adalah “persamaan”. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara.
Hak asasi manusia memiliki beberapa karakteristik khusus:
- Hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang.
- Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu selalu sama untuk semua orang di seluruh dunia.
Anda tidak memiliki hak asasi manusia karena Anda adalah warga negara tertentu, tetapi karena Anda adalah anggota keluarga manusia. Ini juga berarti bahwa anak-anak dan orang dewasa memiliki hak asasi manusia.
- Hak asasi manusia tidak dapat
dicabut: Anda tidak dapat kehilangan hak-hak ini, sama seperti Anda berhenti
menjadi manusia.
- Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan: tidak ada yang dapat mengambil hak karena hak tersebut “kurang penting” atau “tidak esensial”.
- Hak asasi manusia saling bergantung: bersama-sama hak asasi manusia membentuk struktur yang saling melengkapi. Misalnya, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal secara langsung bergantung pada hak Anda atas kebebasan berekspresi, untuk berserikat, atas pendidikan, dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
- Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab: menghormati hak orang lain dan mendukung serta melindungi mereka yang haknya dilanggar atau ditolak. Dengan mengambil tanggung jawab ini Anda menunjukkan solidaritas dengan semua orang lain.
Macam - Macam HAM
jenis dan macam macam HAM (Hak Asasi Manusia) lengkap beserta penjelasan dan contohnya,
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi adalah sebagai berikut,
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik, hak ikut dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih. Contoh hak-hak asasi politik adalah sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum adalah sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini adalah sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak untuk menikmati SDA.
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan adalah sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
- Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi
Kewajiban Perlindungan dan Pemajuan HAM
Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Dengan berkembangnya konsepsi HAM yang juga meliputi hubungan-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM dan aktor pelanggarnya. Hak atas informasi dan hak partisipasi dalam pembangunan misalnya tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggungjawab korporasi-korporasi yang dalam aktivitasnya bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau tidak mau membawa dampak dalam kehidupan masyarakat yang sering kali mengakibatkan berkurangnya hak asasi manusia.
Persinggungan antara Korporasi dengan Hak Asasi Manusia paling tidak terkait dengan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak atas ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam dan hak-hak pekerja. Secara lebih luas struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen juga memiliki potensi dan peluang terjadinya tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil.
Maka pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1998.
Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Hak Asasi Manusia Adalah : Makna HAM, Macam - Macam, Kewajiban Perlindungan dan Pemajuan HAM. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan ham adalah
- ham adalah daging
- ham adalah brainly
- contoh ham
- pelanggaran ham adalah
- macam macam ham
- pengertian ham secara umum
- sejarah ham
- ciri-ciri ham
Post a Comment