Pengertian Desentralisasi Adalah : Menurut Para Ahli, Tujuan, Instrumen, Manfaat, Tingkat Desentralisasi, Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi

Table of Contents


Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi merujuk pada proses atau sistem di mana kekuasaan, tanggung jawab, atau otoritas didelegasikan dari otoritas pusat atau pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah lokal, daerah, atau unit-unit yang lebih kecil. Dalam konteks pemerintahan, desentralisasi mengacu pada pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau entitas lokal.

Tujuan dari desentralisasi adalah untuk memberikan kontrol yang lebih besar kepada pemerintah lokal dalam pengelolaan urusan mereka sendiri, sehingga mereka dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, preferensi, dan keadaan yang unik di tingkat lokal. Desentralisasi juga dapat meningkatkan partisipasi politik, memperkuat akuntabilitas, dan mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.

Desentralisasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengalihan tanggung jawab administratif dan keuangan hingga pemberian wewenang legislatif kepada pemerintah lokal. Jenis desentralisasi yang paling umum adalah desentralisasi fiskal, di mana pemerintah lokal diberi otoritas untuk mengelola sebagian besar pendapatan dan pengeluaran mereka sendiri.

Meskipun desentralisasi dapat memiliki banyak manfaat, seperti meningkatkan efisiensi pemerintahan dan responsibilitas lokal, serta meningkatkan partisipasi publik, namun juga dapat menimbulkan tantangan, termasuk risiko ketidakseimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta potensi untuk menciptakan disparitas regional dalam penyediaan layanan publik.

 

Baca Juga: Danau Adalah - Menurut Para Ahli, Penyebab, Jenis Jenis, Manfaat dan Contoh Danau Terkenal Yang Ada di Dunia

 

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli

  • Henry Maddick (1963) ialah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
  • Rondinelli, Nellis, dan juga Chema (1983) ialah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.
  • Rondinelli (1983) ialah  penyerahan perencanaan , pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.
  • PBB ialah merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.

 

Tujuan Desentralisasi

Berikut ini merupakan tujuan dari desentralisasi yaitu:

  • mencegah pemusatan keuangan;
  • sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

 

Instrumen Desentralisasi

Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:
  1. Harus ada ruang selain institusi negara (bukan politik yang monolitik), artinya dalam pelaksanaan desentralisasi dimungkinkan adanya ruang publik yang bebas (free public sphere) yang memungkinkan publik mengakses informasi, dan bebas membicarakan isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama yang dikenal dengan wacana publik (public discourse) seperti menyatakan pendapat, mengartikulasikan kepentingan, melakukan protes, memilih pimpinan atau perwakilan rakyat. Dengan demikian masyarakat mempunyai kemampuan mengakses kegiatan-kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka di dalamnya, termasuk menyampaikan pendapat secara lesan atau tulisan.
  2.  Harus memungkinkan lahirnya institusi non pemerintah (organisasi non pemerintah) yang merdeka atau civil society. Civil society dipahami sebagai mengurangi dominasi negara terhadap masyarakat. Pengurangan dominasi dimaksudkan untuk menyetarakan hubungan masyarakat dengan negara sehingga negara tidak superior dan masyarakat inferior.
  3.  Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations    (NGOs dan GROs)
Pembagian Kewenangan (UU no 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
1.    Kewenangan Pemerintah (ps 10 ayat (3)) :
  • politik luar negeri;
  • pertahanan;
  • keamanan;
  • yustisi;
  • moneter dan fiskal nasional; dan
  • agama
2.    Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi (ps 13)
  • perencanaan dan pengendalian pembangunanan
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya masusia potensial;
  • penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  • fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kbupaten/kota;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  • pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabu-paten/ kota;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat di-laksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.
3.    Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (pada dasar-nya sama namun dalam skala kabupaten/kota, ps 14) :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunanan;
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • penanganan bidang kesehatan;
  • penyelenggaraan pendidikan;
  • penanggulangan masalah sosial;
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  • fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • pengendalian lingkungan hidup;
  • pelayanan pertanahan;
  • pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • pelayanan administrasi penanaman modal;
  • penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perun-dang-undangan.                              
4.    Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut meliputi (ps 18):
  • eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut;
  • pengaturan administrasi;
  • pengaturan tata ruang;
  • penegakan hukum terhadap peraturn yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahklan kewenganannya oleh Pemerintah;
  • ikut serta pemeliharaan keamanan; dan
  • ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

 

Tingkat Desentralisasi dan Manfaat Desentralisasi

A. Tingkat Desentralisasi
Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
1) Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
2) Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3) Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil
  • Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
  • Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya
  • Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya
  • Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.

Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

B. Manfaat Desentralisasi
Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana  yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut:
Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut:
  1. Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
  2. Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
  3. Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.

 

 

Kelebihan desentralisasi

Sistem desentralisasi memiliki kelebihan dalam menjalankan pemerintahan.

Berikut kelebihan desentralisasi:

  • Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
 

Kelemahan desentralisasi

Sistem desentralisasi tidak hanya memiliki kelebihan, tapi juga kelemahan.

Berikut kelemahan desentralisasi:

  • Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.
  • Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.
  • Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah.
  • Memerlukan biaya besar.
  • Besarnya organ pemerintahan, sehingga membuat struktur pemerintahan jadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi tidak lancar

 

 Baca  Juga: Pengertian Gaya Adalah - Ciri , Jenis-Jenis, Rumus gaya dan Contoh Soal Menggunakan Rumus Gaya

 

 Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Desentralisasi Adalah : Menurut Para Ahli, Tujuan, Instrumen, Manfaat, Tingkat Desentralisasi, Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

 Penelusuran yang terkait dengan Desentralisasi

  • dekonsentrasi
  • contoh desentralisasi
  • kelebihan desentralisasi
  • manfaat desentralisasi
  • tujuan desentralisasi
  • kelemahan desentralisasi
  • desentralisasi adalah brainly
  • desentralisasi dan sentralisasi

Post a Comment