Asas Hukum Tata Negara di Indonesia - Asas Pancasila, Asas Negara Hukum, Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi, Asas Negara Kesatuan, Asas Pembagian Kekuasaan

Table of Contents

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum tata negara mengatur tentang struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Secara sederhana, hukum tata negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur kenegaraan dan aspek hukum yang membentuk serta yang dibentuk oleh organisasi negara.


Tujuan Hukum Tata Negara

Hukum tata negara memiliki tujuan tersendiri diantaranya :
  1. Mendeskripsikan pengertian yang terkandung dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat.
  2. Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
  3. Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
  4. Menyatukan masyarakat Indonesia dalam pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara.
  5. Mendorong perkembangan lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.


Asas Hukum Tata Negara di Indonesia

Bicara mengenai hukum tentulah menjadi suatu pembicaraan yang hangat dan tidak akan ada habisnya. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca membahas asas hukum tata negara di Indonesia. namun sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum tata negara. hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, berikut unsur-unsur yang menyusunnya.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tata negara ada untuk mempermudah penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Dapat dikatakan bahwa segala hukum merupakan hukum tata negara. contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.
Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:

1. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pancasila
Seperti yang kita ketahui secara umum, salah satu makna Pancasila sebagai ideologi negara ialah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjiwai segala hukum yang ada di negara ini.
Termasuk di antaranya ialah hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu, asas hukum tata negara di Indonesia yang pertama kita bahas ialah asas Pancasila.Seluruh rakyat Indonesia telah menetapkan bahwa yang menjadi dasar negara ialah Pancasila. Artinya, setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah haruslah senantiasa berdasarkan ajaran Pancasila.Ketika kita berbicara dalam ruang lingkup hukum, maka Pancasila menjadi sumber hukum material dimana setiap materi yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, baik yang akan berlaku maupun telah berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terdapat di dalam Pancasila.

Dari hubungan Pancasila dengan UUD berdasarkan sejarah kita mengetahui bahwa Pancasila merupakan inti dari UUD 1945. UUD 1945 sendiri merupakan konstitusi tertinggi negara ini. Di dalam setiap perubahan UUD 1945 kita akan menemukan empat pokok pikiran yang akan mendasari keberadaan dari setiap hukum tata negara yang ada di Indonesia.Pokok pikiran pertama ialah negara. negara wajib melindungi segenap rakyat yang ada di dalamnya dengan berdasar persatuan dan kesatuan dengan tetap menerapkan keadilan sosial.Pokok pikiran kedua ialah keadilan sosial. Setiap rakyat Indonesia berhak atas keadilan sosial bagi dirinya. Atas dasar pokok pikiran inilah, segala hukum tata negara di Indonesia wajib menerapkan keadilan sosial di dalamnya. 
Pokok pikiran ketiga ialah negara dengan kedaulatan rakyat, yaitu Indonesia. makna dari pokok pikiran ini ialah setiap tata negara di Indonesia harus bersesuaian dengan kedaulatan rakyat, dalam artian hukum tidak boleh merugikan rakyat.Pokok pikiran yang terakhir ialah negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka dari itu, hukum tata negara di Indonesia tidak boleh mengekang kebebasan beragama dan harus memelihara kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.


2. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Hukum
Setelah mengalami perubahan atau amandemen dalam rentang empat tahun terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 di dalam pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.Atas ketentuan yang tegas ini, maka setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini dan juga di dunia internasional.Dalam mewujudkan negara hukum ini, maka prinsip yang digunakan adalah rule of law and not of the man. Konsep dari negara hukum ini merupakan warisan dari konsep ‘Rechtstaat’ yang sudah ada lebih dahulu di benua Eropa pada abad pertengahan. 
Konsep ini menentang adanya pemerintahan yang bersifat absolut, dimana penguasa adalah hukum itu sendiri. Adanya konsep ini meruntuhkan keberadaan tirani dalam pemerintahan.Berdasarkan konsep tersebut, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yang dapat kita pelajari. Ciri-ciri tersebut ialah terdapatnya pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia, terdapatnya peradilan yang merdeka, terdapatnya legalitas atau keabsahan dalam perkara hukum, terdapat UUD yang memuat aturan mengenai hubungan di antara pemerintah dan rakyat, terdapatnya pembagian kekuasaan di antara lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, selain rechstaat atau negara hukum, terdapat pula konsep rule of law yang juga diikuti oleh Indonesia. konsep rule of law dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu formil. Yang dimaksud dengan rule of law secara formil ialah setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang yang paling tinggi. sudut pandang kedua yaitu materiil, dimana isi dari suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kodrat manusia.


3. Asas Hukum Tata Negara : Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kehendak rakyatlah yang mampu mengantarkan negara ini pada kemerdekaannya setelah melalui kungkungan berbagai bangsa penjajah selama lebih dari 350 tahun. Maka dari itu, teori kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia adalah teori kedaulatan rakyat.Di dalam teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. kekuasaan tertinggi itu juga berasal dari rakyat. teori ini sangat bersesuaian dengan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila.

Dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan setiap rakyat memiliki kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab. Oleh sebab itulah, maka salah satu asas hukum tata negara ialah asas kedaulatan rakyat dan demokrasi.Berdasarkan asas ini, maka setiap hukum negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan demokrasi. Hukum tata negara yang diberlakukan haruslah mendukung kedua aspek ini. Bukannya bertentangan dengan mereka sehingga jati diri bangsa Indonesia yang menganut teori kedaulatan rakyat dan bentuk pemerintahan demokrasi Pancasila menjadi hilang dan tergantikan dengan hal yang lain.

Ketika pemerintah menghasilkan hukum tata negara yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka pemerintahan yang tengah berjalan dapat dikudeta oleh rakyat. hal ini secara jelas didukung oleh pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Oleh karena itu, setiap pejabat pemerintahan sudah seharusnya berhati-hati dengan segala tindakannya karena rakyat saat ini sudah semakin cerdas dan kritis terhadap pemerintah


4. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Kesatuan

Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya.Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.Bentuk negara kesatuan akan menghasilkan PR baru bagi bangsa ini, yaitu bagaimana caranya menjalankan upaya menjaga keutuhan NKRI. Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yaitu dengan membentuk hukum tata negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. 
Di dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara yang hendak dibentuk harus memperhatikan hal ini.Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang memiliki peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik ialah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah agar kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.

5. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pembagian Kekuasaan
Di negara Indonesia ini, agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang.Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.Oleh karena sebab di atas, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya. 
Selain itu, hukum tata negara yang hendak dibuat juga harus memperhatikan aspek bahwa satu lembaga negara dapat mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Dengan begitu, maka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikurangi atau bahkan diberantas sama sekali.Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi asas hukum tata negara di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi asas hukum tata negara di Indonesia, baik yang berupa asas Pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, dan yang lainnya. 
Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan asas hukum tata negara di Indonesia ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar.




Penelusuran yang terkait dengan Asas Hukum Tata Negara di Indonesia

  • asas-asas hukum tata negara pdf
  • pengertian asas negara hukum
  • asas hukum tata negara menurut para ahli
  • sumber hukum tata negara
  • buku asas asas hukum tata negara
  • makalah asas-asas hukum tata negara
  • pengertian hukum tata negara
  • asas kekeluargaan dalam hukum tata negara

Post a Comment