Hukum Pidana Adalah - Ruang Lingkup, Tujuan, Fungsi, Asas Hukum Pidana dan Jenis – Jenis Hukum Pidana

Table of Contents
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Hukum pidana merupakan salah satu dari hukum publik. Hukum pidana biasa nya dipakai untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan seperti mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
  • Sikap tindak atau perikelakuan manusia
  • Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah :
  1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
  2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
  3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
  4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
  • Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya
  • Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .

Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)


Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
  1.  Hukuman mati
  2. Hukuman penjara
  3. Hukuman kurungan
  4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
  1. Pencabutan beberapa hak tertentu
  2. Perampasan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim.



Tujuan Hukum Pidana

Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.Untuk membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melakukan perbuatan tersebut.Untuk mendidik seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukan lagi, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.

Fungsi Hukum Pidana

  • Fungsi utama hukum adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  • Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan hukum pidana harus memperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis.
  • Pidana merupakan suatu alat yang paling ampuh yang dimilki negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan satu-satunya alat,sehingga pidana jangan diterapkan terpisah,melainkan selalu dalam kombinasi tindakan-tindakan preventif.
Fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan,dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan,dan untuk melindngi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak mengingkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya dan juga mempunyai fungsi umum bahwa pidana juga merupakan nestapa sehingga orang lain tidak melakukan suatu tindak pidana. 

Asas Mengenai Hukum Pidana

  • Prinsip legalitas (Pasal 1 (1) KUHP), yaitu prinsip yang menentukan masing-masing pelanggaran pidana, harus diatur oleh hukum atau setidaknya undang-undang yang sudah ada / berlaku sebelum orang tersebut melakukan suatu tindakan.
  • Prinsip “tidak ada kriminal tanpa kesalahan”, yaitu prinsip yang dikenakan pada orang yang telah melakukan kejahatan, harus diikuti jika orang itu salah.
  • Prinsip Teritorial (Pasal 2.3 KUHP) berlaku untuk semua peristiwa kriminal di wilayah Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan Indonesia serta konsul di luar negeri.
  • Prinsip kewarganegaraan aktif (Pasal 5, 6, 7 KUHP), yang menerapkan hukum Indonesia untuk warga negara Indonesia di mana pun mereka melakukan kejahatan.
  • Prinsip kewarganegaraan pasif (Pasal 4 KUHP Indonesia), yang menerapkan hukum pidana Indonesia untuk semua pelanggaran yang merugikan kepentingan negara.
 

Jenis – Jenis Hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
  • Hukum Pidana Substantif dan Hukum Pidana Formal
Hukum pidana substantif adalah hukum pidana yang mengatur pelanggaran pidana. Sedangkan hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur prosedur untuk menegakkan hukum pidana substantif melalui proses pidana.
  • Hukum Pidana dalam Arti Obyektif dan Subyektif
Hukum pidana obyektif adalah hukum pidana substantif, yang mencakup tindakan yang dilarang dan hukum pidana formal, sejauh merupakan kasus pidana. Sementara hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menjalankan wewenang atas orang yang telah melakukan kejahatan.
  • Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara sebagai badan hukum, tanpa membedakan karakteristik pribadi dari badan hukum tertentu. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana berdasarkan subjek hukum dan berdasarkan aturannya.
Melihat materi hukum, suatu hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dikeluarkan oleh negara yang, misalnya, berlaku khusus hanya untuk badan hukum tertentu. hukum pidana militer. Dan dari peraturan muncul sebagai hukum pidana khusus, yang berbeda secara substansial dari hukum pidana.
  • Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana nasional, yaitu hukum yang berlaku berdasarkan prinsip teritorial, berarti bahwa aturan hukum pidana berlaku untuk siapa saja yang melakukan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.
Bentuk hukum hukum pidana nasional adalah hukum. Sementara hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan gubernur, bupati atau walikota, bentuk hukum pidana lokal termasuk dalam peraturan daerah dan hanya berlaku untuk daerah.
Hukum Pidana Internasional adalah seperangkat pelanggaran pidana internasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh komunitas internasional melalui lembaga internasional.
  • Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis
Hukum pidana tertulis sering disebut sebagai hukum pidana, yang terdiri dari hukum pidana terkodifikasi seperti KUHP dan KUHP, serta hukum pidana di luar kodifikasi, yang umum dalam berbagai hukum dan peraturan.
Hukum pidana ini diterapkan oleh negara sebagai konsekuensi dari prinsip legalitas. Hukum pidana tidak tertulis juga disebut sebagai hukum pidana adat, yang ditegakkan oleh komunitas adat setempat dan dapat ditegakkan.

 Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  • Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  • Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  • Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggar Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  • Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  • Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.




Penelusuran yang terkait dengan Sumber Hukum Pidana
  • makalah sumber hukum pidana
  • sumber hukum pidana indonesia dan dasar hukum keberlakuannya
  • sumber hukum pidana brainly
  • sumber hukum pidana menurut ahli
  • sumber-sumber hukum pidana khusus
  • jenis hukum pidana
  • sumber-sumber hukum pidana adat
  • fungsi hukum pidana

Post a Comment