Pengertian Uang Adalah : Menurut Para Ahli, Sejarah, Syarat, Fungsi dan Jenis-jenis Uang
Pengertian Uang
Jika pada masyarakat pra modern dahulu sistem pembayaran dilakukan secara barter, maka pada masyarakat modern kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan uang. Selain lebih mudah untuk digunakan, uang juga memiliki tingkat acuan yang lebih jelas.Dalam sistem barter, umumnya akan terjadi kerancuan tentang bagaimana misalkan menukar sekarung beras, apakah sama nilainya dengan selembar kain ataukah tidak. Untuk itu, uang dijadikan sebagai alat pembayaran karena memiliki tingkat acuan tertentu.
- Untuk itu, syarat ideal uang adalah sebagai berikut.
- Uang bisa diterima oleh masyarakat umum.
- Uang harus awet dan tahan lama. Jadi, uang harus mempunyai kondisi fisik yang tetap walau disimpan dalam kurun waktu yang lama.
- Nilai yang terkandung pada uang harus stabil walaupun disimpan bertahun-tahun lamanya.
- Uang harus mudah disimpan dan dibawa-bawa.
- Uang harus bisa dipecah menjadi pecahan yang lebih kecil agar memudahkan proses pembayaran atau transaksi jual beli barang atau jasa.
- Peredaran uang harus bisa dibatasi agar nilainya tetap tinggi
- Uang harus bisa dikenali oleh seluruh orang di dunia.
- Uang harus memiliki nilai yang jelas.
Baca Juga: Materi Taksonomi Tumbuhan Rendah Beserta Soal Pilihan Ganda dan Essay Taksonomi Tumbuhan Rendah
Pengertian Uang Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian uang yang dikutip dari berbagai pendapat para ahli, berikut ulasannya :
- Menurut Mankiw (2003:74) uang adalah : Persediaan aset yang bisa dengan segera digunakan untuk melakukan transaksi. Selain itu, uang merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun hutang Uang mempunyai satu tujuan fundamental dalam sistem ekonomi, memudahkan pertukaran barang dan jasa, mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.
- Menurut Albert Gailort Hart: Dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
- Menurut A. C. Pigou: Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
- Menurut H. Robertson: Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
- Menurut R. S. Sayers: Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.
- Menurut Rollin G. Thomas: Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
- Menurut Walker: Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan: “Money is what money does”. Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi- fungsi yang lain.
- Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
- Menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
Sejarah uang
Uang sebagai alat pembayaran mengalami proses perjalanan yang panjang dalam perkembangannya. Sebelum dikenal luas seperti sekarang ini, masyarakat dulunya tidak menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Segala kebutuhan hidupnya diperoleh dengan memanfaatkan alam sekitar.Guna memenuhi kebutuhan pangan, manusia berburu dan mencari buah-buahan. Kebutuhan sandang dipenuhi dengan membuat sendiri pakaian sederhana dari kulit binatang. Sementara kebutuhan papan juga dibuat sendiri dengan membangun gubuk dari batang-batang atau akar-akar pohon besar dan jerami atau dedaunan sebagai atapnya.
Peradaban mulai berkembang yang membawa konsekuensi semakin banyak ragam kebutuhan manusia yang harus dipenuhi. Hasil produksi sendiri baik buruan maupun bercocok tanam tak lagi mampu mencukupi seluruh kebutuhan. Sebab itu, mereka berusaha mencari orang yang mau diajak untuk melakukan pertukaran barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkannya. Pertukaran barang ini kemudian disebut dengan sistem barter.Kegiatan ekonomi terus berkembang bahkan semakin kompleks. Orang semakin sulit untuk menemukan rekanan barter yang memiliki barang yang dibutuhkan. Selain itu, orang juga semakin kesulitan untuk mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai pertukaran hampir sama atau seimbang.
Kesulitan-kesulitan yang timbul dari sistem barter ini memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda-benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan sehari-hari. Pada masa itu, benda yang digunakan sebagai alat tukar adalah garam, kerang, dan cangkang binatang yang memiliki keindahan lainnya.Sayang, benda-benda tersebut tidaklah berdaya tahan lama karena mudah rapuh. Hal ini menimbulkan kesulitan-kesulitan baru. Selain rapuh, benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar tidak memiliki pecahan sehingga penentuan nilai uang pun sulit dilakukan.Selanjutnya muncullah uang logam seperti emas dan perak. Selain bernilai tinggi, kedua benda tersebut mudah dipecah tanpa mengurangi nilainya. Setiap orang berhak untuk membuat uang logam dengan melebur, menempa, dan menjual atau menggunakannya sendiri.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar. Sebab itu, lahirlah uang kertas yang pada permulaannya merupakan alat bukti kepemilikan emas dan perak.Artinya, uang kertas yang beredar merepresentasikan suatu jaminan 100% pemilikan emas dan perak yang disimpan di pandai emas atau perak. Kini di era ekonomi modern, emas dan perak tak lagi digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran, tetapi masyarakat telah beralih pada uang kertas.
Syarat Suatu Benda Dapat Dijadikan Uang
Syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan uang ialah sebagai berikut:
- Dapat diterima secara umum “Acceptability”.
- Mudah disimpan dan nilainya tetap “Stability of Value”.
- Tahan lama “Durability”.
- Mudah dibawa kemana-mana “Portability”.
- Kualitasnya sama “Uniformity”.
- Jumlahnya terbatas.
Fungsi Uang
Menurut ilmu ekonomi, uang digunakan sebagai alat perantara dalam berdagang dan memiliki dua kelompok fungsi, yaitu:
a. Fungsi asli
- Uang sebagai alat tukar guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu barang. Dengan begitu, kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal menukarkan uang untuk membeli kebutuhan.
- Uang sebagai alat ukur mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp3.000, menunjukkan bahwa Tedy cukup membayar uang sejumlah Rp3.000 untuk mendapatkan penggaris.
b. Fungsi turunan
- Pembayaran yang sah Uang bisa dipakai untuk transaksi pembayaran yang sah dalam kualitas besar dan kecil. Namun, satu nilai mata uang hanya berlaku di wilayah yang menggunakannya.
- Alat pembayaran utang Nilai utang bisa diukur dengan uang dan pembayarannya pun bisa menggunakan utang. Biarpun utang tersebut bukan dalam bentuk uang, beberapa orang bisa membayarnya dengan uang.
- Alat ukur kekayaan Uang bisa disisihkan untuk disimpan dalam berbagai bentuk. Nantinya, nilai tersebut akan bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan nilai uang.
- Alat pemindah aset Kamu bisa saja menjual aset untuk dipindahkan ke tempat lain. Misalnya, kamu menjual rumah di satu tempat dan membeli rumah lainnya di tempat lain.
- Tolok ukur perekonomian Kondisi perekonomian suatu daerah atau negara bisa diukur dari nilai tukar mata uangnya. Semakin tinggi nilainya, semakin baik juga kondisi perekonomian daerah atau negara.
Jenis-jenis Uang
Menurut bahan pembuatannya
Menurut bahan pembuatannya, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
- Uang Logam. Jenis uang ini dibuat dari bahan logam (emas atau perak), bentuknya mudah dikenali, nilainya tinggi dan stabil, tahan lama, dan dapat dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
- Uang Kertas. Uang yang terbuat dari kertas dengan standarisasi baku. Biasanya pada uang kertas ini dapat ditemukan gambar dan cap khusus.
Menurut lembaga yang mengeluarkan
Menurut lembaga yang mengeluarkan, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
- Uang Kartal. Alat bayar yang sah dan digunakan dalam transaksi sehari-hari.
- Uang Giral. Uang yang berupa simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan, misalnya cek.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
- Uang Penuh. Uang yang memiliki nilai bahan dan nilai nominal yang sama. Nominal uang yang tertera sama dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang ini.
- Uang Tanda. Uang yang nilai bahan dan nominalnya berbeda. Misalnya, untuk membuat uang Rp2.000, biaya yang diperlukan adalah Rp1.000.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Uang Adalah : Menurut Para Ahli, Sejarah, Syarat, Fungsi dan Jenis-jenis Uang. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Uang
- sejarah uang
- jenis uang
- pengertian uang menurut para ahli
- syarat uang
- definisi uang
- manfaat uang
- pengertian definisi dan fungsi uang
- pengertian uang kertas
Post a Comment