Pengertian Simpanan Anggota dan Sumber Simpanan Anggota
Pengertian Simpanan Anggota
Menurut Muhammad, Dana Pihak Ketiga atau dana titipan/wadi’ah adalah dana dari pihak ketiga yang dititipkan pada bank yang umumnya berupa giro atau tabungan.Dana-dana dari masyarakat ini dianggap dari surplus unit yang menyerahkan kelebihan dananya itu sebagai unsur pendanaan bagi bank. Selanjutnya dana-dana tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pihak yang kekurangan dana atau defisit unit, maka dalam hal ini bank dinilai memiliki peranan sebagai lembaga intermediasi atas dana-dana masyarakat tersebut.Sebagai lembaga intermediasi, maka bank atau lembaga keuangan berperan sebagai perantara yang profesional dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana tersebut.
Dana pihak ketiga (simpanan) berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya.
- Menurut Ismail, dana pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana masyarakat,merupakan dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha.
- Menurut Ahmad Ifham Sholihin, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.Jadi, simpanan anggota adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Baca Juga: Pengertian Gerak Jatuh Bebas - Ciri Ciri , Rumus dan Contoh Soalnya
Sumber Simpanan Anggota
Bank dan lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam upaya pengelolaan keuangan suatu negara. Sumber dana bank yang digunakan untuk keperluan operasionalnya dibedakan menjadi tiga sumber, yaitu dana yang berasal dari modal sendiri (Dana Pihak Pertama), dana yang berasal dari pinjaman (Dana Pihak Kedua), dan dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga). Sedangkan dalam ruang lingkup Koperasi Syariah sumber modalnya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan (Penyisihan SHU), dan Hibah. Sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota/anggota luar biasa, koperasi lain/dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Sumber dana pihak ketiga secara umum dapat berasal dari simpanan giro, tabungan, dan deposito.
- Simpanan Giro
Simpanan giro merupakan simpanan yang diperoleh dari masyarakat atau pihak ketiga yang sifat penarikannya adalah dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro atau sarana perintah bayar lainnya atau pemindahbukuan.26 Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
- Tabungan
Jenis simpanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu sesuai perjanjian antara bank dan pihak nasabah. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.Jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dan nasabah.
Menurut Mudrajat Kuncoro dan Suharjono, deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Dana tersebut dapat berupa mata uang rupiah ataupun valuta asing. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat diambil sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka waktu tertentu. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana merupakan fokus utama kegiatan bank syariah. Oleh karena itu, untuk dapat menyalurkan dana secara optimal, lembaga keuangan syariah harus memiliki kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga secara efektif dan efisien, karena Dana Pihak Ketiga ini merupakan sumber utama pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Simpanan Anggota yang ada pada BMT tidak bisa dan tidak boleh dikumpulkan dari masyarakat selain anggota dan calon anggotanya.
BMT juga tidak boleh memberikan pembiayaan kepada masyarakat selain anggotanya. Berdasarkan Buku Pedoman BMT, Simpanan Anggota tersebut dapat berasal dari Simpanan Berjangka dan Simpanan Mudharabah. Simpanan Berjangka adalah simpanan yang ditujukan khusus untuk anggota koperasi syariah BMT, yang mana besarnya jumlah simpanan minimal Rp 5 juta dengan jangka waktu minimal 6 bulan atau 6x angsuran. Sedangkan Simpanan Mudharabah adalah simpanan yang ditujukan bagi siapa saja yang ingin melakukan simpanan atau dengan kata lain untuk masyarakat umum tanpa ada batasan waktu dan jumlah simpanan.
Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
1. Nisbah
Nisbah merupakan persentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerjasama usaha (mudharabah atau musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor.Jadi, nisbah dalam hal ini ditentukan pada awal akad atau perjanjian antarpihak yang melakukan kerjasama usaha. Suatu Lembaga Keuangan Syariah atau BMT dalam menentukan tingkat pembagian hasilnya, akan menghitung setiap bulan atau setiap periode tertentu sesuai dengan periode perhitungan pendapatan usaha. Berapa pun tingkat pendapatan usaha, itulah yang kemudian didistribusikan kepada para nasabah atau anggota. Oleh karenanya, nasabah atau anggota perlu mengetahui tingkat nisbah masing-masing produk. Nisbah merupakan proporsi pembagian hasil. Begitu pula dalam pembiayaan bagi hasil. Debitur harus melaporkan pembukuan usahanya,
sehingga dapat diketahui nilai bagi hasilnya.
Nisbah biasanya ditentukan pada saat akad atau perjanjian berlangsung. Sebelum akad ditandatangani, nasabah atau anggota dapat menawar sampai pada tahap kesepakatan. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem bunga, yakni nasabah selalu pada posisi pasif dan dikalahkan, karena pada umumnya bunga menjadi kewenangan pihak bank. Kesepakatan tentang nisbah tersebut selanjutnya tertuang dalam akad. Atas dasar laporan keuangan yang ditunjukkan nasabah atau anggota-lah manajemen BMT akan membuat perhitungan bagi hasilnya sesuai dengan nisbah tersebut. Model bagi hasil seperti yang dijelaskan di atas tidak mengenal
istilah beban pasti (fixed cost). Karena nilai nisbah bagi hasil akan didapat setelah terjadi pembukuan usaha. Bagi lembaga keuangan syariah, tidak akan terjadi negative spread sebagaimana pada lembaga keuangan konvensional. Bagi hasil dana akan dibayar setelah para debitur membayar bagi hasil pula, dan bagi debitur tidak akan menjual barangnya dengan harga yang tinggi, karena bagi hasil tidak mungkin dihitung sebagai bagian dari biaya produksi. Bagi hasil baru akan dibayar setelah terjadi penjualan.
2. Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil biasa dikenal dengan istilah profit sharing. Menurut kamus ekonomi, profit sharing berarti pembagian laba. Menurut istilah, profit sharing merupakan distribusi beberapa bagian laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Bentuk distribusi ini dapat berupa pembagian laba akhir tahun, bonus prestasi, dan lain-lain. Menurut Ismail, “bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah”. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian usaha tersebut ada dua sehingga hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak tersebut akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Mekanisme keuangan syariah model bagi hasil ini berhubungan dengan usaha pengumpulan dana maupun pelemparan dana/pembiayaan. Terutama yang berkaitan dengan produk penyertaan atau kerja sama usaha. Di dalam pengembangan produknya, dikenal istilah shahibul maal dan mudharib. Dalam sistem ini, BMT akan memerankan fungsi ganda. Pada tahap pengumpulan dana, ia akan berperan sebagai mudharib dan karenanya dana yang terkumpul harus dikelola secara optimal. Namun pada pembiayaan, BMT akan berperan selaku shahibul maal dan karenanya ia harus menginvestasikan dananya pada usaha-usaha yang halal dan menguntungkan. Kerja sama para pihak dengan sistem bagi hasil ini harus dijalankan secara transparan dan adil. Karena untuk mengetahui tingkat bagi hasil pada periode tertentu tidak dapat dijalankan kecuali ada laporan keuangan atas pengakuan yang terpercaya. Ketika kerja sama sudah disepakati oleh para pihak, maka semua aspek terkait usaha harus disepakati dalam kontrak, agar antarpihak saling mengingatkan.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Simpanan Anggota dan Sumber Simpanan Anggota. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan simpanan anggota adalah
- simpanan sukarela adalah
- yang tergolong simpanan anggota adalah
- simpanan pokok adalah
- simpanan wajib adalah
- koperasi simpan pinjam adalah
- pengertian simpanan wajib
- apa yang dimaksud dengan simpanan wajib
- simpanan yang dibayar anggota koperasi supaya wayah yaiku
Post a Comment