Pengertian Sertifikasi Guru Adalah : Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum dan Syarat Sertifikasi Guru


Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah proses di mana seorang guru secara resmi diakui atau diakreditasi oleh otoritas pendidikan setempat atau lembaga yang berwenang untuk mengajar di lembaga pendidikan tertentu atau di dalam suatu wilayah. Proses sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi, keterampilan, dan pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.

Pengertian sertifikasi guru mencakup beberapa aspek:

  1. Kualifikasi: Sertifikasi guru mengharuskan guru untuk memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki gelar sarjana pendidikan atau bidang terkait, atau telah menyelesaikan program pelatihan khusus untuk guru.

  2. Keterampilan: Guru yang bersertifikat diharapkan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelola kelas, merancang kurikulum, mengevaluasi siswa, dan berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja secara efektif.

  3. Pengetahuan: Proses sertifikasi juga menilai pengetahuan guru dalam bidang yang diajarkannya, baik itu pengetahuan akademis maupun pemahaman tentang metodologi pengajaran yang efektif.

  4. Pengakuan resmi: Setelah guru berhasil menyelesaikan proses sertifikasi, mereka biasanya akan menerima sertifikat atau lisensi resmi yang menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk mengajar di lembaga pendidikan tersebut.

Sertifikasi guru bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, dan sering kali ada standar dan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis sertifikasi. Di beberapa negara, sertifikasi guru mungkin bersifat wajib, sementara di negara lain itu bisa menjadi opsional. Namun, dalam banyak kasus, sertifikasi guru dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang konsisten dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang kompetensi para pendidik.

 

Baca Juga: Pengertian Antibodi Adalah - Ciri Ciri, Fungsi, Jenis-Jenis, Ganguan Antibodi dan Tanda Daya Tahan Tubuh Lemah

 

Manfaat dan Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara Finansial. Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan menurut Mulyasa yaitu untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu.
Menurut Wibowo dalam Mulyasa mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten,
  • Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut:
1) Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu, meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik 
  • Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.  
  • Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya.   
  • Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usah belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

2) Penjaminan Mutu

  • Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian, pihak berkepentingan, khususnya para pengguna akan semakin mengharagi organisasi profesi. Sebaliknya, organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pengguna. 
  • Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Sedangkan menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk:

  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan  
  • Meningkatkan martabat guru  
  • Meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan  
  • Tidak profesional.   
  • Meningkatkan kesejahteraan guru

 

 Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang meyatakannya secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Adapun berkaitan dengan sertifikasi dijelaskan pada pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratanyaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi dan sertifikasi pendidik.
Kaitan ketiga persyaratan untuk guru diatas dapat di perjelas dengan melacak isi pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, fatwa atau pendapat hukum Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1.UM.01.02-253.22 serta peraturan Menteri No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007 kemudian pada tanggal 13 Juli terbit keputusan Menteri.

 

Syarat Sertifikasi Guru

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  2. Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
  3. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  4. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:

  1. Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  2. Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  3. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
  4. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan

 

 

Baca Juga: Preposisi adalah - Ciri-Ciri , Fungsi, Bentuk, Aturan Penulisan dan Jenis Dari Preposisi Beserta Contoh

 

Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Sertifikasi Guru Adalah : Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum dan Syarat Sertifikasi Guru. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Sertifikasi Guru

  • gaji sertifikasi guru
  • pengertian sertifikasi guru pdf
  • tujuan sertifikasi guru
  • syarat sertifikasi guru
  • prosedur sertifikasi guru
  • dasar hukum sertifikasi guru
  • syarat sertifikasi guru 2020
  • bentuk sertifikasi guru