Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Meliputi Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota dan Penghitungan DAK


Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk tujuan atau program-program tertentu yang telah ditetapkan. DAK merupakan instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan dukungan tambahan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan atau layanan publik tertentu yang dianggap prioritas.

Pengertian Dana Alokasi Khusus meliputi beberapa aspek:

  1. Tujuan Spesifik: DAK dialokasikan untuk tujuan atau program-program tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat. Misalnya, DAK dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan akses kesehatan, penanggulangan bencana, dan lain sebagainya.

  2. Alokasi Tambahan: DAK merupakan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah di samping Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini diberikan secara khusus untuk membiayai proyek atau program tertentu yang tidak bisa sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah dari pendapatan mereka sendiri.

  3. Pengawasan Ketat: Penggunaan DAK biasanya diperlakukan secara ketat dan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan.

  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Pemerintah daerah yang menerima DAK wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala kepada pemerintah pusat. Mereka juga harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan menjelaskan bagaimana dana tersebut telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  5. Siklus Anggaran: Penyaluran DAK biasanya terkait dengan siklus anggaran tahunan. Pemerintah pusat menetapkan alokasi DAK dalam Rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) setiap tahun, dan penyalurannya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

DAK merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dengan adanya DAK, pemerintah daerah memiliki tambahan sumber pendapatan untuk membiayai proyek-proyek atau program-program yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat setempat.

 

 Baca Juga: Pengertian Wiraswasta Adalah Menurut Para Ahli, Manfaat , Contoh Dan Jenis Pekerjaannya

 

 Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :

  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.

 

 

Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota

  1. Langkah pertama adalah penentuan kabupaten/kota yang berhak menerima DAK berdasarkan Indeks Fiskal Neto (IFN) atau kemampuan keuangan suatu daerah yang bersangkutan (IFN<1 otomatis daerah berhak menerima). Ini merupakan kriteria umum.
  2. Apabila ada sebuah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kriteria umum namun memenuhi salah satu kriteria dari kriteria khusus, yaitu Otonomi Khusus (Otsus) dan daerah tertinggal sebagaimana tercantum dalam undang-undang, seperti Provinsi NAD dan Provinsi Papua (untuk tahun 2007, hanya Papua), daerah tersebut secara otomatis berhak mendapat DAK.
  3. Dalam langkah ketiga, jika daerah dimaksud tidak termasuk ke dalam wilayah Provinsi NAD atau Provinsi Papua, daerah itu harus melalui proses penentuan berdasarkan langkah kedua kriteria khusus, yakni karakteristik wilayah seperti daerah pesisir, daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, daerah terpencil, daerah yang rawan banjir dan tanah longsor, daerah rawan pangan dan daerah pariwisata. Karakteristik wilayah tadi masuk ke dalam Indeks Karakteristik Wilayah (IKW).
  4. Menggabungkan IFN (setelah dikonversi sesuai dengan arah IKW) dan Indeks Karakteristik Wilayah untuk mendapatkan Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW).
  5. Jika nilai IFW suatu kabupaten/kota lebih dari 1, kabupaten/kota tersebut secara otomatis berhak menerima DAK (walaupun berdasarkan kriteria umum daerah tadi tidak berhak). Apabila nilai IFW suatu daerah kurang dari 1, daerah tersebut tidak berhak  menerima DAK.
  6. Daerah yang berhak menerima DAK adalah daerah yang memenuhi langkah pertama (IFN<1) atau langkah kedua (kabupaten/kota berada pada wilayah provinsi NAD atau Papua, meskipun IFN>1), atau memenuhi langkah kelima, yaitu IFW>1.
  7. Menghitung Bobot Daerah (BD) dengan cara mengalikan Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
  8. Dalam langkah kedelapan, untuk seluruh kabupaten/kota, departemen teknis menghitung Indeks Teknis untuk tiap sektor yang akan menerima DAK.
  9. Menghitung Bobot Teknis (BT) dengan cara mengalikan Indeks Teknis dengan IKK.
  10. Menentukan bobot DAK berdasarkan hasil dari penggabungan BD dan BT. 
  11. Setelah mendapatkan bobot DAK, Depkeu kemudian menentukan jumlah DAK untuk tiap kabupaten/kota.

 

 

Penghitungan DAK

Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:

  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.

Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

  • Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
  • Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danmenteri/pimpinan lembaga terkait.
  • Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis dimaksud kepada Menteri Keuangan.

Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

 

 Baca Juga: Pengertian Gerak Jatuh Bebas - Ciri Ciri , Rumus dan Contoh Soalnya

 

 Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Meliputi Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota dan Penghitungan DAK. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Dana Alokasi Khusus DAK

  • contoh dana alokasi khusus
  • apa yang dimaksud dengan dana alokasi khusus
  • dana alokasi khusus pdf
  • contoh dana alokasi khusus brainly
  • pengertian dana alokasi umum
  • kriteria pemberian dana alokasi khusus
  • dana alokasi khusus meliputi bidang-bidang
  • contoh dana alokasi umum