Pengertian dan Konsep Dana Perimbangan Beserta Macam-Macam Dana Perimbangan

Table of Contents

 

Pengertian dan Konsep Dana Perimbangan


Dana perimbangan adalah alokasi dana yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau wilayah tertentu untuk mendukung kegiatan operasional dan pembangunan. Tujuan utama dana perimbangan adalah untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan antara berbagai daerah di suatu negara.

Pengertian dana perimbangan meliputi beberapa aspek:

  1. Redistribusi Pendapatan: Dana perimbangan digunakan sebagai mekanisme untuk mendistribusikan pendapatan atau sumber daya ke daerah-daerah yang memiliki pendapatan yang lebih rendah atau sumber daya yang terbatas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas ekonomi antara daerah-daerah tersebut.

  2. Penguatan Otonomi Daerah: Dana perimbangan dapat mendukung penguatan otonomi daerah dengan memberikan pemerintah daerah kontrol lebih besar atas pengelolaan keuangan dan pembangunan di wilayah mereka.

  3. Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Dana perimbangan sering digunakan untuk membiayai penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya di daerah-daerah yang mungkin tidak mampu membiayainya sendiri.

  4. Pemberdayaan Daerah Tertinggal: Dana perimbangan juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di daerah-daerah tertinggal atau terpinggirkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di daerah-daerah tersebut dan mengurangi ketimpangan regional.

  5. Stabilitas dan Harmoni Nasional: Dana perimbangan dapat berperan dalam menjaga stabilitas politik dan harmoni nasional dengan memastikan bahwa semua daerah merasa diperlakukan secara adil dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Dana perimbangan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pendapatan pajak nasional, hasil sumber daya alam yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, atau dana transfer khusus yang dialokasikan untuk tujuan-tujuan tertentu. Prosedur alokasi dan penggunaan dana perimbangan sering diatur oleh undang-undang atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam kerangka sistem keuangan negara.

 

 Baca Juga: Pengertian Statistik Adalah : Menurut Para Ahli, Data dalam Statistik, Jenis-Jenis Beserta Fungsi dan Kegunaan

 

Dana Perimbangan Terdiri 

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil terbagi menjadi dua, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak.

a. Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak terdiri atas:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
b. Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari :
  • Kehutanan;
  • Pertambangan umum;
  • Perikanan;
  • Pertambangan minyak bumi;
  • Pertambangan gas bumi; dan
  • Pertambangan panas bumi.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) atau disebut juga General Allocation Grant adalah Dana Perimbangan yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 Pasal 29 Proporsi DAU antar Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya untuk menjamin tercapainya standar pelayanan public minimum diseluruh negeri.

Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mengatasi dan mengurangi ketimpangan/kesenjangan fiskal keuangan vertical Pusat-Daerah dan ketimpangan/kesenjangan horizontal antar-daerah karena ketidakmerataan sumber daya yang ada pada masing-masing daerah sehingga tercipta stabilitas aktivitas perekonomian di daerah.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam APBN.

Kewenangan DAK tidak diserahkan kepada daerah tetapi berada di pemerintah pusat. Implikasi DAK adalah lebih kepada pelayanan dasar untuk masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

4. Transfer Lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi)

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 33 Tahun 2004 tidak ada pasal yang secara tegas menetapkan aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal yang mendasari adalah Perda yang dibenarkan dalam ke Undang Undang tersebut untuk mengatur adanya Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dana ini secara khusus untuk tujuan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Selain itu dana penyesuaian ditunjukan untuk tunjangan pendidikan, infrastruktur dan sarana, dan cukai. Otorisasi Dana Penyesuaian penggunaanya jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Masing-masing besaran dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah berbeda-beda. Peran DAK adalah yang terkecil terhadap dana perimbangan, DAU dan DBH perannya menonjol dalam dana perimbangan. Sedangkan Dana penyesuaian perannya mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang kegiatanyya menjadi urusan daerah.

Besarnya dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah seharusnya diikuti dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu ukurannya ditandai dengan keberhasilan pemerintah daearah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dana transfer yang diberikan kepada Daerah setiap tahunnya semakin meningkat dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata, dan berkesinambungan guna mencapai indikator keberhasilan pemerintahan yang secara bertahap akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.

 

Baca Juga: Pengertian Pembelajaran Adalah: Menurut Para Ahli, Teori, Tujuan dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran

 

Demikian Penjelasan Tentang   Pengertian dan Konsep Dana Perimbangan Beserta Macam-Macam Dana Perimbangan. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

 Penelusuran yang terkait dengan Dana Perimbangan

  • macam-macam dana perimbangan
  • apa saja yang termasuk dana perimbangan
  • contoh dana perimbangan
  • dana perimbangan dalam apbn diantaranya adalah
  • tujuan dana perimbangan
  • di bawah ini merupakan dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu
  • cara menghitung dana perimbangan
  • contoh dana perimbangan brainly

Post a Comment