Materi Bank Syariah : Prinsip, Ciri-Ciri, Fungsi, Produk, Kegiatan Usaha, Akad , dan Contoh Bank Syariah di Indonesia

Table of Contents

 


Pengertian Bank Syariah

Bank syariah yaitu bank yang operasionalnya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti di zaman Rasullullah Saw. Bentuk-bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para tokoh agam yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut adalah beberapa materi yang biasanya dibahas dalam konteks bank syariah:

  1. Prinsip-prinsip Syariah: Materi ini mencakup pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah Islam yang menjadi dasar operasional bank syariah, seperti larangan riba (bunga), larangan spekulasi, larangan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan larangan investasi dalam bisnis yang haram (misalnya, alkohol, perjudian, dll.).

  2. Produk dan Layanan: Bank syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini termasuk pembiayaan tanpa bunga (misalnya, murabahah, mudharabah, musyarakah), akad-akad tabungan syariah, serta produk asuransi syariah.

  3. Akad-akad Keuangan Syariah: Materi ini membahas berbagai jenis akad atau perjanjian yang digunakan dalam transaksi keuangan syariah, seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan yang diungkapkan), mudharabah (kerjasama bisnis antara pihak yang memberikan modal dan pengelola), musyarakah (kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih), istisna (pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu), dll.

  4. Manajemen Risiko Syariah: Bank syariah perlu memahami dan mengelola risiko secara syariah, termasuk risiko operasional, risiko kepatuhan syariah, risiko reputasi, dan lain-lain. Ini melibatkan penilaian dan pengelolaan risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  5. Peraturan dan Pengawasan: Materi ini mencakup pemahaman tentang regulasi dan pengawasan yang berlaku bagi bank syariah dalam suatu yurisdiksi tertentu. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan bank syariah terhadap standar dan ketentuan yang berlaku.

  6. Etika dan Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah juga memperhatikan aspek etika dan tanggung jawab sosial dalam operasinya, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini mencakup penerapan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

  7. Perbandingan dengan Bank Konvensional: Materi ini membantu memahami perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, baik dari segi produk dan layanan, prinsip operasional, maupun dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.

  8. Inovasi dan Pengembangan Produk: Bank syariah juga terus melakukan inovasi dalam produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  9. Pendidikan Keuangan Syariah: Pendidikan dan literasi keuangan syariah juga merupakan bagian penting dari materi bank syariah. Ini mencakup pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan pribadi maupun bisnis.

 

 

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari Bank Syariah menurut ahlinya.

  1. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja

    Pengertian bank Islam menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

  2. Ensiklopedia Islam

    Pengertian bank Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

  3. UU No. 10 Tahun 1998

    Pengertian bank Islam menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

  4. M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja

    Pengertian bank syariah menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

 

 Baca Juga: Materi Tentang Virus dan Soal Pilihan Berganda Virus Lengkap Jawaban Secara Lengkap

 

 

Prinsip dan Ciri-Ciri Bank Syariah

1) Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  1. Pembayaran terhadap pinjaman tidak dengan sistem bunga, karena dalam bank syariah nilai tidak ditentukan diawal.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
Prinsip utama yang digunakan dalam kegiatan syariah adalah sebagai berikut:
  1. Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
  2. Melakukan kegiatan usaha perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah.
  3. Memberikan zakat (Arifin, 2006).

2) Ciri-Ciri Bank Syariah

Bank syariah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai berikut (Sudarsono, 2007):

  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan tawar-menawar dalam batas wajar.
  2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Di dalam kontak-kontak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka.
  4. Penyerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank.

Perbedaan dalam bank syariah dapat dilihat berdasarkan beberapa hal, yaitu: beban biaya, maksutnya adalah beban biaya yang disepakati diantara para pihak untuk transaksi pembiayaan, atau disebut dengan istilah biaya administrasi. Dalam hal demikian dihindari penggunaan persentase karena berpotensi yang besar untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjaman karena sesuatu hal yang terlambat. Selain itu, tidak ada keuntungan yang pasti dalam bank syariah, karena dalam sistem muamalah islami kontrak yang dilakukan baik dalam pembiayaan al-mudharabah maupun al-musyarakah yang pada hakikatnya merupakan sistem bagi hasil. Apabila di awal telah ditetapkan maka yang terjadi adalah penerapan bunga, sedangkan dalam bank syariah pelarangan adanya riba (bunga), oleh karena itu salah satu ciri bank syariah yaitu tidak adanya keuntungan yang pasti.

 

Fungsi bank syariah

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan beberapa fungsi bank syariah, yaitu:

  • Bank syariah berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • Bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf, sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

 

Akad dalam Bank Syariah


Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bank syariah juga berpegang teguh pada prinsip atau akad yang sesuai dengan agama Islam. Bank syariah mengenal beberapa akad, yaitu:

1. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.Kalau usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.


2. Musyarakah


Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya.Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni:

  • Syirkah Mufawadhah
  • Syirkah ‘inan
  • Syirkah a’mal
  • Syirkah Wujuh.


3. Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. 


4. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.


5. Salam

Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.


6. Istishna


Istishna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
 

7. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.


8. Qardh

Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.


9. Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.


10. Wakalah

Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.

 

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan 
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. 
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. 
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut. 
  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam. 
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang). 
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah. 
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan jenis pinjaman. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah Murabahah. Apa itu Murabahah? Artikel berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.

Sistem pinjaman di Bank Syariah yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:

  1. al muqayadhah: bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).
  2. Al mutlaq: bentuk jual beli biasa, dimana barang di tukar dengan uang.
  3. Ash sharf: jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.

 

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Penghimpunan Dana:

Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.

  • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
  • Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
  • Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Penyaluran Dana (Pembiayaan)  

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
  • Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
  • Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
  • Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
  • Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

 

 

Contoh bank syariah di Indonesia

Kalau kamu tertarik untuk memanfaatkan produk tabungan syariah, tapi belum tahu mau simpan di bank apa, berikut 15 contoh bank syariah di Indonesia yang bisa menjadi pilihanmu untuk menabung maupun berinvestasi.

Apa aja ya?

  1. Bank Muamalat
  2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  3. BRi Syariah
  4. BNI Syariah
  5. Permata Bank Syariah
  6. Bank Bukopin Syariah
  7. Bank Tabungan Pensiunan Negara Syariah (BTPS)
  8. BCA Syariah
  9. Panin Dubai Syariah
  10. Mega Syariah
  11. Bank DKI Syariah
  12. BJB Syariah
  13. NTB Syariah
  14. Danamon Syariah
  15. NET Syariah
  16. Bank Syariah Indonesia ( BSI )

 

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 

Bank Syariah
  1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  5. Prinsip bagi hasil:
  • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
  • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
  • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
  • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
  • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
  • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
  • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

 

 

 Baca Juga: Pengertian Virus Adalah : Ciri-ciri , Struktur, Macam Macam, Penyakit yang disebabkan oleh virus Beserta Soal (Esai) Virus Lengkap Jawaban

 
Demikian Penjelasan Tentang  Materi Bank Syariah : Prinsip, Ciri-Ciri, Fungsi, Produk, Kegiatan Usaha, Akad , dan Contoh Bank Syariah di Indonesia . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan bank syariah

  • materi bank syariah
  • bank syariah di indonesia
  • bank syariah menurut islam
  • macam-macam bank syariah
  • bank syariah mandiri
  • contoh bank syariah
  • produk bank syariah
  • jurusan perbankan syariah

Post a Comment