Bank Syariah : Regulasi, Prinsip, Bentuk, Laporan Keuangan, Sumber Dana dan Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Table of Contents


Pengertian bank syariah

Bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah) atau pembiayaan  barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

 

 Regulasi Bagi Bank Syariah

  1. UU No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut dual banking system.
  2. UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan UU sebelumnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah. Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa DSN MUI.
  3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
  4. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

 

 Baca Juga: Materi Tentang Virus dan Soal Pilihan Berganda Virus Lengkap Jawaban Secara Lengkap

 

Prinsip bank syariah

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, yaitu:

  • Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.
  • Islam melarang konsep ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik.
  • Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman keras contohnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan.

 

 

Bentuk usaha Bank Syariah

Secara umum terdapat 2 bentuk usaha bank syariah yaitu :

  1. Bank Umum Syariah dan
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Perbedaanya keduanya yaitu bahwa BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

 

Kelembagaan Bank Umum Syariah

Secara kelembagaan bank umum syariah ada 2 bentuk yaitu:

  1. Bank Syariah Penuh (full-pledged) dan
  2. Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional.

Pembagian tersebut serupa dengan bank konvensional, dan sebagaimana halnya diatur dalam UU perbankan. UU Perbankan Syariah juga mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin OJK.

 

Laporan dan fungsi Laporan Keuangan Perbankan Syariah

Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan. 

A. Fungsi Laporan Keuangan
Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
1. menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
  • sahibul maal/pemilik dana
  • kreditur
  • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
  • pemegang saham
  • otoritas pengawasan
  • Bank Indonesia
  • Pemerintah
  • Lembaga penjamin simpanan
  • Masyarakat
2. informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
3. informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut.
4. informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.
5. informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.
 
B. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa acuan yang relevan, adapun acuan tersebut adalah:
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
  • Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions).
  • International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
  • Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

Sumber Dana Bank Syariah

Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
  1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
  3. Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
a) Modal Inti (core capital)
b) Kuasi ekuitas (mudharabah account)
c) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)

 

Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

 Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jika bank syariah melakukan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul inovasi dalam membuat produk-produk baru yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya adalah kepeminjaman konsumen. Disisi lain pemberian pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan karena hal ini dapat mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jika satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan mempengaruhi posisi CAR suatu bank secara signifikan.

Di Indonesia, bank syariah telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa bank syariah terkemuka di Indonesia antara lain:

  1. Bank Syariah Mandiri: Bank ini adalah salah satu bank syariah terbesar di Indonesia dan merupakan bagian dari grup Bank Mandiri, salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank Syariah Mandiri menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah seperti pembiayaan syariah, tabungan syariah, dan investasi syariah.

  2. Bank Muamalat Indonesia: Bank Muamalat Indonesia adalah bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia. Didirikan pada tahun 1991, bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah kepada nasabahnya.

  3. Bank Syariah BRI: Bank Syariah BRI adalah salah satu bank syariah yang dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank ini menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah untuk masyarakat Indonesia.

  4. Bank BNI Syariah: Bank BNI Syariah adalah bank syariah yang merupakan bagian dari grup PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), salah satu bank terkemuka di Indonesia. Bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah kepada nasabahnya.

  5. Bank Syariah Bukopin: Bank Syariah Bukopin adalah bank syariah yang merupakan bagian dari grup PT Bank Bukopin Tbk, sebuah bank swasta terkemuka di Indonesia. Bank ini menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah kepada nasabahnya.

Selain bank-bank tersebut, masih ada beberapa bank syariah lainnya di Indonesia yang juga aktif dalam menyediakan produk dan layanan perbankan syariah kepada masyarakat. Perkembangan bank syariah di Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap industri keuangan syariah di negara ini, serta memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

 

 Baca Juga:  Materi Tumbuhan Hijau Beserta Soal Pilihan Berganda dan Essay Tumbuhan Hijau Lengkap Jawabannya

 
Demikian Penjelasan Tentang  Bank Syariah : Regulasi, Prinsip, Bentuk, Laporan Keuangan, Sumber Dana dan Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

 Penelusuran yang terkait dengan materi bank syariah

  • pengertian bank syariah menurut para ahli
  • produk bank syariah
  • sejarah perbankan syariah
  • tujuan bank syariah
  • contoh bank syariah
  • fungsi bank syariah
  • terangkan fungsi perbankan syariah
  • kegiatan bank syariah

Post a Comment