Pengertian Pegawai Negeri Sipil Adalah : Persyaratan, Tanggung Jawab, Dasar Hukum dan Keuntungan Jadi PNS

materipedia.my.id

Pengertian
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah individu yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja dalam administrasi publik atau lembaga pemerintah, biasanya melalui proses seleksi dan pengangkatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS bekerja untuk menyelenggarakan berbagai fungsi dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, pelayanan administrasi, dan bidang-bidang lainnya.

Berikut adalah beberapa karakteristik dan ciri-ciri dari Pegawai Negeri Sipil:

  1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Aturan: Sebagai agen pemerintah, PNS diharapkan untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

  2. Ketidakberpihakan: PNS harus bersikap netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua warga negara.

  3. Stabilitas Jabatan: Sebagian besar PNS memiliki status jabatan yang relatif stabil, yang dapat memberikan keamanan kerja dan jaminan sosial tertentu.

  4. Pendidikan dan Pelatihan: Sebelum diangkat sebagai PNS, calon PNS biasanya melewati proses seleksi yang ketat dan mungkin memerlukan pendidikan atau pelatihan khusus untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

  5. Sistem Kenaikan Pangkat dan Penghargaan: PNS umumnya tunduk pada sistem kenaikan pangkat yang berdasarkan kinerja, masa kerja, dan pencapaian dalam pekerjaan mereka. Mereka juga dapat menerima penghargaan atau insentif tertentu atas prestasi kerja yang luar biasa.

  6. Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas dan tanggung jawab PNS bervariasi tergantung pada unit atau departemen tempat mereka bekerja, namun secara umum meliputi penyelenggaraan layanan publik, pengelolaan administrasi, implementasi kebijakan pemerintah, dan lain-lain.

PNS memainkan peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan layanan publik di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Mereka berkontribusi pada stabilitas dan keberlanjutan administrasi negara serta berperan dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, seleksi, pelatihan, penilaian kinerja, dan pengelolaan PNS menjadi bagian penting dari manajemen sumber daya manusia di sektor publik.

 

 

Baca Juga: Pengertian Menstruasi Adalah - Fungsi, Jenis – Jenis, Tanda-Tanda, Fase Selama Menstruasi dan Cara Mencegah Menstruasi

 

Tanggung Jawab Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pada sifat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka dapat diartikan bahwa sikap dan tindakan Pegawai Negeri Sipil di dlama dinas harus sesuai dengan sumpah dan jabatan, yaitu untuk memelihara penghargaan dan kepercayaan masyarakat kepada korps pegawai. Dengan melalaikan tugas dan kewajiban berarti mereka harus memberikan pertanggungan jawab atas tugas yang diberikan kepadanya.
Adapun pertanggungan jawab pegawai dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :

1. Pertanggungan Jawab Kepidanaan

Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 - 437 mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559 mengenai pelanggaran jabatan.
Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian, seperti Undang-Undang Pensiun keduanya merupakan pelanggaran jabatan.
Pelanggaran jabatan ini tidak berarti pelanggaran dari peraturan jabatan, melainkan merupakan perbuatan pidana seperti yang disebut di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hanya suatu perbuatan pidana yang termasuk dalam salah satu pasal tersebut adalah suatu pelanggaran jabatan. Suatu perbuatan lain, meskipun ada hubungannya dengan jabatan, tetapi tidak termasuk dalam salah satu pasal tersebut, tidak merupakan suatu pelanggaran jabatan.
Selain hal tersebut di atas, didalam buku ke I Title 1 – Pasal 7 KUH Pidana juga disinggung mengenai kejahatan jabatan yang antara lain, bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana.
Kejahatan jabatan yang dimaksudkan di atas hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kedudukan (status) Pegawai Negeri. Unsur Pegawai Negeri di sini adalah mutlak, hal ini juga sama dengan pelanggaran jabatan yang dimaksudkan.
 

2. Pertanggungan Jawab Keuangan / Keperdataan

Pertanggungan jawab keuangan atau keperdataan yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab pegawai untuk kerugian yang dinilai dengan uang, yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut dalam melakukan tugas baik kerugian itu ada pada pemerintah sendiri maupun ada pada pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 74 I.C.W, mengenai masalah pertanggungan jawab keuangan dapat diperinci yaitu, semua Pegawai Negeri (bukan bendaharawan) yang dalma tugasnya selalu demikian, melakukan perbuatan melawan hukum atau mengabaikan tugas yang mereka harus lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara, diharuskan mengganti kerugian itu.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terhadap pegawai negeri yang terjadi karena perbuatan itu dalam sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Pegawai Negeri atau hubungannya dengan negara, sehingga negara menderita kerugian.
Adapun tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi Negara antara lain dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu :
  • Tindakan Perseorangan - Tindakan ini dilakukan oleh Pegawai Negeri (ada dangkut pautnya dengan jabatan), yang menyebabkan negara menderita kerugian. 
  • Tindakan yang Menguntungkan Pihak Lain - Tindakan ini pada umumnya tidak sengaja, sebab terjadi karena kelalaian / kekhilafan Pegawai Negeri yang bersangkutan di dalam melakukan tugas. 
  • Tindakan yang Membebani Negara secara Berlebihan -  Pengertian berlebihan di sini adalah apabila adanya dua / lebih pilihan untuk melakukan tindakan yang berakibat membebani anggaran belanja negara lebih mahal dari yang semetinya. 
  • Tindakan yang Merugikan Pihak Lain - Yaitu suatu tindakan seorang Pegawai Negeri, sehingga pihak lain menderita kerugian dan menuntut ganti rugi kepada Negara. 
  • Tindakan yang Mempermudah Kemungkinan Timbulnya Tindakan Pegawai Lain - Suatu tindakan yang misalnya adalah pegawai negeri yang bertugas melakukan pengawasan / pemeriksaan, di mana karena kurang teliti, sehingga berakibat pegawai lain dapat melakukan kecurangan, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya, sehingga dapat merugikan negara.
 

3. Pertanggungan Jawab Disiplin Administrasi

Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak terhormat”) dari jabatan.
Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di dalam Pasal 23 ayat (3) a, yaitu : Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.peraturan disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan, larangan dan sanksi, apabila keharusan tidak dilaksanakan atau larangan tersebut dilanggar, maka akan mendapat sanksi atau hukuman.

 

Dasar Hukum Pelaksananan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Adapun yang menjadi dasar-dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).
  3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik.
  4. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain beberapa peraturan atau perangkat kebijaksanaan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, masih ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, peraturan tersebut adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut di atas, diharapkan memberikan dukungan atau doorngan agar supaya Pegawai Negeri Sipil bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Namun dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri, oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan para Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah. Dengan demikian peraturan perundnag-undangan yang berlaku di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain.
Selain itu perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.

 

 Keuntungan PNS

Ada banyak orang memperebutkan bangku PNS. Apa sebenarnya keuntungan menduduki bangku di PNS? Di bawah ini adalah beberapa keuntungan menjadi PNS.

  • Gaji Tetap dan Cenderung Naik

Setiap PNS menerima gaji tetap setiap bulannya dan nilainya cenderung selalu naik mengikuti inflasi. Selain gaji, para PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk diantaranya gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan kendaraan antar jemput.

  • Aman dari PHK

Dari semua profesi, PNS adalah salah satu profesi yang bebas dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Profesi ini paling aman dari krisis ekonomi dan politik karena separah apapun krisis, negara tetap membutuhkan tenaga PNS yang bekerja mendukung aktivitasnya.Jika suatu saat lembaga non-negara yang dibentuk oleh pemerintah atau kementerian tempat PNS bekerja dilebur atau dibubarkan, PNS yang bekerja di lembaga tersebut akan dipindahkan ke kementerian atau lembaga lain yang masih ada.

  • Mendapatkan Pensiun

Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS dan keluarganya. Tidak mengherankan jika para PNS yang pensiun akan tetap mendapatkan gaji bulanan yang jumlahnya diatur undang-undang. Jika nanti pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, istrinya tetap akan terjamin karena tetap mendapatkan dana pensiun dari suaminya.

  • Memiliki Kemungkinan Pindah Instansi atau Lokasi

Berbeda dengan bekerja di sektor swasta, para Pegawai Negeri Sipil akan lebih mudah berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa harus resign atau mengundurkan diri.Hal ini juga berlaku bila punya rencana pindah lokasi. Memang proses pindah instansi membutuhkan waktu dan pengurusan dokumen yang cukup rumit, tetapi hal ini sangatlah umum terjadi.

  • Punya Waktu Luang untuk Bangun Bisnis

Jam kerja PNS bisa dibilang cukup sebentar, yaitu dari jam 08.00-16.00 dalam lima hari kerja (di pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah). Tentu mereka punya waktu luang lebih banyak ketimbang yang bekerja di perusahaan swasta yang bekerja biasanya dari jam 08.00-17.00.Dengan begini, mereka bisa mendapatkan waktu lain untuk melakukan aktivitas, salah satunya adalah dengan membuka usaha sampingan dan rumahan.

 

 Baca Juga: Pengertian Awan Adalah - Pembentukan Awan, Fungsi dan Beberapa Jenis Awan

 
Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Pegawai Negeri Sipil  Adalah : Tanggung Jawab, Dasar Hukum dan Keuntungan Jadi PNS. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil

  • pekerjaan apa saja yang termasuk pns
  • siapa saja yang termasuk pns
  • tugas pns
  • apakah tentara nasional indonesia adalah pegawai negeri sipil jelaskan
  • macam macam pns
  • pekerjaan pns
  • golongan pns
  • macam-macam pns dan tugasnya