Pengertian Pajak Daerah Adalah : Karakteristik, Kriteria, Jenis-jenis, Tarif Pajak Daerah, Tata cara pembayaran dan Contoh Pajak Daerah

Table of Contents


Definisi Pajak

Pajak daerah adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, seperti kabupaten atau kota, terhadap penduduk atau entitas bisnis yang berada di wilayah administratifnya. Pajak ini bertujuan untuk memperoleh pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendukung pengeluaran dan pembangunan infrastruktur serta layanan publik di tingkat lokal.

Pajak daerah dapat beragam jenisnya, tergantung pada peraturan dan kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Beberapa contoh pajak daerah yang umum meliputi:

  1. Pajak Properti: Pajak yang dikenakan terhadap nilai properti seperti rumah, tanah, atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau perusahaan di wilayah pemerintah daerah tersebut.

  2. Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor seperti mobil, motor, atau truk di wilayah tersebut.

  3. Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan terhadap kegiatan hiburan atau rekreasi seperti bioskop, konser, atau acara olahraga yang diadakan di wilayah pemerintah daerah.

  4. Pajak Restoran dan Hotel: Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan dari restoran, kafe, atau hotel yang beroperasi di wilayah tersebut.

  5. Pajak Usaha: Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan atau keuntungan dari usaha komersial atau bisnis yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah.

  6. Pajak Air Tanah: Pajak yang dikenakan terhadap pengambilan air tanah oleh individu atau perusahaan di wilayah tersebut.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di tingkat lokal. Besarnya tarif pajak, kriteria pembayaran, dan peraturan lainnya biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pajak daerah dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan dan kondisi ekonomi setempat. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah jenis pajak daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan lokal.

 

Pajak Daerah

BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

 Baca Juga: Badan Usaha Adalah - Pengertian, Fungsi, Syarat Atau Cara Pendirian Badan Usaha

 

 

Karakteristik Pajak Daerah dan Perbedaaannya dengan Pajak Pusat

Lantas, apa saja ciri yang dimiliki pajak daerah? Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Berikut penjelasannya:

  1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diberikan ke daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pungutan pajak daerah hanya sebatas wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah berfungsi membiayai pengeluaran atau urusan demi membangun jalan dan program pemeirntah daerah.
  4. Pungutan pajak daerah didasarkan dari Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang Undang, sehingga pajak daerah dapat dipaksakan ke setiap subjel pajaknya,

Sebetulnya, unsur yang ada pada pajak daerah tersebut sama seperti pajak lainnya yaiyu subjek pajak daerah, objek, dan tarif pajak daerah.

 

Kriteria Penilaian Potensi Pajak Penerimaan Daerah

Untuk menilai potensi pajak sebagai penerimaan daerah, menurut Davey (1988:40) diperlukan beberapa kriteria yaitu antara lain :
  • Kecukupan dan Elastisitas
Persyaratan pertama dan yang paling jelas untuk suatu sumber pendapatan adalah sumber tersebut harus menghasilkan pendapatan yang besar dalam kaitannya dengan seluruh atau sebagian biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Seringkali di dalam Undang-undang Pemerintah Daerah mempunyai banyak jenis pajak tetapi tidak ada yang menghasilkan lebih dari presentase yang kecil dari anggaran pengeluarannya.
  • Keadilan
Maksudnya adalah beban pengeluaran Pemerintah haruslah dipikul oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupan masing-masing golongan.
  • Kemampuan Administratif
Kriteria di atas ini dimaksudkan karena sumber pendapatan berbeda-beda dalam jumlah, integritas dan keputusan yang diperlukan dalam administratifnya.
  • Kesepakatan Politis
Kemauan politis diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif, memtuskan siapa yang harus membayar dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sanksi terhadap para pelanggar.
 
 

Jenis-jenis dan Tarif Pajak Daerah

Sama seperti pajak pusat, pajak daerah pun banyak jenisnya.Pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/KotaMasing-masing bagian tersebut memiliki jenisnya masing-masing.Berikut ini jenis-jenis pajak daerah beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.

Pajak Provinsi

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air.Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

5. Pajak Rokok

Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok.Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Pajak Kabupaten/Kota

1. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

2. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

3. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

4. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya.Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.

7. Pajak Parkir

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.

8. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan.

11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu. 

 

Tata cara pembayaran Pajak Daerah

Tata cara pembayaran pajak Daerah diatur dalam pasal 11 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu :
  1. Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
  3. Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  4. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
  5. Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang pajak Daerah mengatakan bahwa peraturan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota tentang pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

 

Baca Juga: Pengertian Seni Sastra Adalah – Menurut Para Ahli, Ciri-ciri, Fungsi, Manfaat, Unsur dan Jenis-Jenis

 

Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Pajak Daerah Adalah : Karakteristik, Kriteria, Jenis-jenis, Tarif Pajak Daerah, Tata cara pembayaran dan Contoh Pajak Daerah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan pajak daerah adalah

  • retribusi daerah adalah
  • contoh pajak daerah adalah
  • pajak langsung adalah
  • pajak pusat adalah
  • macam-macam pajak daerah
  • fungsi pajak daerah
  • pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas
  • berikut yang termasuk pajak daerah kecuali

Post a Comment