Pengertian Otonomi Daerah Adalah : Dasar hukum, Asas, Prinsip, Tujuan, Pelaksanaan dan Demokrasi Lokal Dalam Proses Perumusan Peraturan Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Dasar hukum
Berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu:
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah
- Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2
Asas dan prinsip pemerintahan daerah
Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:
- Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
- Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada empat, yaitu:
- Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat
- Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri
- Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan otonomi daerah
Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:
- Distribusi regional yang merata dan adil
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
- Adanya sebuah keadilan secara nasional
- Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
- Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Pelaksanaan Otonami Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[5] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Demokrasi Lokal Dalam Proses Perumusan Peraturan Daerah
Didalam konteks teoritis demokrasi selalu berkaitan erat dengan desentralisasi kekuasaan. Dan desentralisasi pada dasarnya diwujudkan dengan adanya otonomi pada tingkat lokal untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Indonesia memasuki babak baru dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana daerah memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri, dan ini terlihat dari kewenangan pusat yang sudah dibatasi, yang selama ini tingkatan otonomi daerah asas dekonsentrasi serta meningkatkan kewenangan DPRD.
Makna dari desentralisasi itu sendiri dapat dilihat dari banyak sisi seperti yang dikemukakan oleh Ichlasul Amal dan Nasikun (1988) yang menyoroti dari sudut pandang kandungan yang dimilikinya yaitu “ desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Desentralisasi administratif pada umumnya disebut dekonsentrasi dan mempunyai pendelegasian sebagian wewenang pelaksanaan pada tingkat bawah. Pejabat-pejabat lokal hanya berdasarkan rencana dan anggaran yang sudah ditentukan oleh pusat, sedangkan desentralisasi politik berarti bahwa sebagian wewenang membuat keputusan dan kontrol atas sumber-sumber dana diserahkan pada pejabat-pejabat regional atau lokal”.
Bahkan menurut Sofian Effendi (1993) “ desentralisasi tidak sekedar pendelegasian otoritas formal dalam bentuk dekonsentrasi (pelimpahan wewenang implementasi kepada daerah) dan devolusi (pelimpahan sebagian wewenang pembuat kebijakan dan pengendalian sumberdaya kepada daerah)”.
Sedangkan menurut Warsito Utomo (1998) “otonomi atau desentralisasi bukanlah semata-mata bernuansa technical adminstration atau practical administration saja. Tetapi juga harus dillihat sebagai process of political interaction. Dan ini berarti bahwa desentralisasi atau otonomi sangat erat kaitannya dengan demokrasi, dimana yang diinginkan tidaklah hanya demokrasi pada tingkat nasional, tetapi juga demokrasi lokal yang arahnya kepada pemberdayaan atau kemandirian daerah”. Pendapat-pendapat diatas termasuk pendapat yang mungkin saja secara kontekstual, berbeda tentang desentralisasi yang diterjemahkan dalam konteks otonomi daerah dan memang itu dihubungkan karena otonomi itu sendiri sifatnya relatif dan tidak ada suatu wilayah baik negara atau daerah yang memiliki otonomi mutlak, karena interaksi yang terjadi dengan lingkungan disekitarnya. Namun persoalaannya dalam negara yang demokrasi, sejauh mana otonomi tersebut memberikan posisi yang lebih besar pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Bahkan Tim Lapera (2000) menyatakan bahwa “dalam konteks hubungan pusat dan daerah yang dibangun tidak saja kedaulatan daerah, namun harus ditopang oleh kedaulatan rakyat karena pemberian kedaulatan daerah sama dengan memberikan kekuasaan atau membagi kekuasaan bagi elit daerah. Tanpa suatu kontrol yang memadai, maka elit daerah masih sangat mungkin menjadi raja kecil, yang akan berperilaku sama dengan kekuasaan pusat”. Dan lebih lanjut Tim Lapera mengatakan “ukuran dasar dari otonomi, bukan terletak pada janji sejumlah komitmen, melainkan riel pada praktek : apakah otonomi benar-benar akan menempatkan rakyat pada posisi terhormat, ataukah rakyat tetap saja sebagai obyek dari elit politik”. Oleh karena itu melalui demokrasi lokal diharapkan dapat diwujudkan suatu kondisi dimana rakyat memiliki posisi yang sebenarnya yakni pemilik kedaulaytan tertinggi.
Dalam arti kedaulatan rakyat pada tingkat lokal akan memberikan konstribusi politik pada kedaulatan rakyat tingkat yang lebih besar, negara yang antara lain berhubungan dengan posisi rakyat dalam proses pemilihan pemimpin publik didaerah. Dimana rakyat memiliki kebebasan untuk berpendapat dan memilih agen-agennya yang duduk sebagai wakil-wakil mereka dilembaga Legislatif maupun pemimpin publik dilembaga Eksekutif pada tinngkat lokal dengan bebas dalam sistem demokratis.
Menurut Ichlasul Amal (2000) terbagi dalam tiga pola hubungan yakni : “dominasi Eksekutif, dominasi Legislatif, dan hubungan yang seimbang” dan lebih lanjut dikatakannya dalam suatu sistem politik satu negara ketiga pola hubungan tersebut tidak berjalan dengan tetap”.
Oleh karena itu untuk membangun pola hubungan yang ideal antara Legislatif dan Eksekutif dalam arati tercipatanya keseimbangan antara kedua lembaga tersebut sangat tergantung pada sistem politik yang dibangun. Semakin demokratis sistem politik itu maka hubungan antara Legislatif dan Eksekutif akan semakin seimbang. Sebaliknya semakin tidak demokratis sistem politik suatu negara maka yang tercipata dua kemungkinan yaitu dominatif Eksekutif yang mencipatakan rezim otoriter dan dominatif Legislatif yang mencipatakan anarki politik.
Dan dalam pola yang seimbang antara Legislatif dan Eksekutif itu pulalah hubungan yang hendak dibangun antara Legislatif dan Eksekutif daerah dalam melaksanakan demokrasi lokal. Dimana melalui keseimbang kekkuasaan antara Legislatif dan Eksekutif didaerah diharapakan mekanisme check and balances ditingkat lokal dapat direalisasikan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Dan ini diawali dengan proses pemilihan pemimpin publik didaerah tidak saja menyangkut proses pemilihan kepala daerah, namun juga menyangkut keterwakilan rakyat dilembaga perwakilan, sejauh mana lembaga perwakilan tersebut mengartikulasikan mengagreasikan serta memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah, bila tidak dipilih langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan makro (Peraturan Daerah, terminology Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999) termasuk kebijakan pusat yang dilaksanakan oleh Eksekutif untuk kepentingan rakyat.
Karena demokrasi lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi nasional, maka format demokrasi lokal sangat dipengaruhi oleh sistem politik nasional sehingga berkaitan dengan proses perumusan Peraturan Daerah (terminology UU Nomor 22 tahun 1999 untuk untuk kebijakan didaerah yang murni desentralisasi tanpa dekonsentrasi), tentunya tidak melampaui perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam perumusan Perturan Daerah haruslah mempunyai legitimasi, keabsahan tidak saja legitimasi dari sudut pandang penguasa tetapi juga dari sudut pandang rakyat.
Dipandang dari sudut penguasa sebagaimana dikatakan A.M. Lipset (Budiardjo, 1996) “legitimasi menyangkut kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu”, sedangkan dari sudut pandang rakyat, sebagaimana diuraikan Miriam Budiardjo (1996) legitimasi atau “Keabsahan adalah kenyakinan dari anggota-anggota masyarakat masyarakat bahwa wewenangyang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati. Kewajaran ini berdasarkan persepsi bahwa pelaksanaan wewenang itu seseuai dengan asas-asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang sah, jadi mereka yang diperintah menganggap bahwa sudah wajar Peraturan-Peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa harus dipatuhi.
Baca Juga: Bronkus Adalah - Struktur, Bagian, Beserta Fungsinya Secara Lengkap
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Otonomi Daerah Adalah : Dasar hukum, Asas, Prinsip, Tujuan, Pelaksanaan dan Demokrasi Lokal Dalam Proses Perumusan Peraturan Daerah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Otonomi Daerah
- apa tujuan otonomi daerah
- contoh otonomi daerah
- makalah otonomi daerah
- dasar hukum otonomi daerah
- jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan republik indonesia
- dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah di indonesia adalah
- otonomi adalah
- asas otonomi daerah
Post a Comment