Pengertian Hakim Meliputi Kode Etik, Peran, Tanggung Jawab, Tugas Pokok dan Fungsi Secara Lengkap

Table of Contents


Pengertian Hakim

Hakim adalah pejabat atau individu yang bertugas untuk memutuskan kasus-kasus hukum dalam suatu sistem peradilan. Tugas utama seorang hakim adalah mengadili dan memberikan keputusan atas perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan.

Berikut adalah beberapa karakteristik dan fungsi utama dari seorang hakim:

  1. Netralitas: Hakim diharapkan untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Mereka harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta yang ada dalam perkara.

  2. Kemandirian: Hakim harus mandiri dalam pengambilan keputusan, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, termasuk pemerintah, media massa, atau pihak yang berkepentingan.

  3. Profesionalisme: Seorang hakim harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi serta mengikuti standar etika dan kode perilaku yang berlaku dalam profesi hakim.

  4. Pengetahuan Hukum: Hakim diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan prosedur peradilan. Mereka harus mampu menerapkan hukum dengan tepat dan adil dalam setiap kasus yang mereka hadapi.

  5. Kewenangan: Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan berbagai jenis kasus hukum, mulai dari perdata, pidana, tata usaha negara, hingga kasus-kasus lain yang diatur oleh hukum.

  6. Keadilan: Salah satu fungsi utama hakim adalah menerapkan prinsip keadilan dalam keputusan-keputusan yang mereka buat. Mereka harus memastikan bahwa hak-hak individu dihormati dan perlakuan yang sama diberikan kepada semua pihak.

Hakim dapat bekerja di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan tinggi hingga pengadilan tingkat rendah, tergantung pada yurisdiksi dan struktur peradilan suatu negara. Tugas seorang hakim sangat penting dalam menjaga kedaulatan hukum dan menegakkan keadilan dalam masyarakat.

 

Baca Juga: Preposisi adalah - Ciri-Ciri , Fungsi, Bentuk, Aturan Penulisan dan Jenis Dari Preposisi Beserta Contoh

 

Secara normatif menurut Pasal 1 ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004 yang dimaksud dengan hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sedangkan secara etimologi atau secara umum, Bambang Waluyo, S.H. menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.  Melihat dari pengertian hakim yang dijabarkan oleh Bambang Waluyo, S.H maka bisa diketahui bahwa yang dimaksud hakim olehnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang tercantum dalam UU No.22 Th 2004, bukankah hakim agung, hakim yang berada dibawah peradilan, dan juga hakim konstitusi itu juga merupakan organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu dapat ditegakkan. Hal ini senada juga dengan apa yang diungkap kan oleh Al. Wisnu Broto, pendapatnya ialah, yang dimaksud dengan Hakim adalah konkretisasi hukum dan keadilan secara abstrak, Bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan.    

Kalau kita perbandingkan dari keduanya, secara normatif hakim merupakan institusi yang mempunyai kekuasaan kehakiman, yang mencakup Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan penjelasan tentang hakim secara umum, hakim haruslah seseorang yang mempunyai tanggung jawab, integritas, dan kemampuan untuk berbuat adil dalam membuat keputusan.  
Pada dasarnya pengertian hakim, apabila kata tersebut ditafsirkan secara generik maka dapat diartikan bahwa hakim adalah seluruh hakim disemua jenis dan tingkatan peradilan yaitu Hakim Agung, hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi.

 

 Kode Etik Hakim

 1. Berperilaku Adil

Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Negeri Muaro ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

2. Berperilaku Jujur

Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.

4. Bersikap Mandiri

Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.

5. Berintegritas Tinggi

Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.

6. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

 

Peran dan Tanggung Jawab

  • Menetapkan hasil sidang.
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
  • Melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi.
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  • Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
  • Meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Ketua Pengadilan :

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
    • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah-masalah yang timbul
    • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
    • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan :

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim Pengadilan :

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera:

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
  7. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan

Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
 

Sekretaris :

Ø Tugas Pokok :

  1. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur , Kasubag Kepegawaian, Kasubag Umum dan Keuangan dan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan.

Ø Fungsi

  1. Membantu Sekretaris didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Sekretariatan di Pengadilan Negeri.
  2. Membina secara langsung pelaksanaan administrasi umum antara lain ketertiban pengelolaan Kepegawaian, Keuangan DIPA, Pengisian Register, Pelaporan – Pelaporan, Surat Menyurat, Kearsipan dan pembuatan laporan periodik lainnya 

Jurusita :

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
  • Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Penyusunan Standart Operasional Prosedur.

SOP ( Standart Operating Prosedures ) adalah penjelasan tertulis mengenai pelaku dan rangkaian urutan kegiatan yang secara baku harus dilakukan untuk menghasilkan produk atau jasa. SOP ( Standrat Operating Prosedur ) sendiri memiliki enam kegunaan bagi para pelaksana kegiatan antara lain :

  1. Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk mengurangi ketergantungan kepada pegawai tertentu serta memudahkan penggantian pelaku atau pelaksana kegiatan.
  3. Untuk memungkinkan pengukuran kinerja pelaku atau pelaksana kegiatan.
  4. Untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi atas suatau kegiatan.
  5. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pelaku atau pelaksana kegiatan.
  6. Untuk memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.

 

 

 Baca Juga: Pengertian Antibodi Adalah - Ciri Ciri, Fungsi, Jenis-Jenis, Ganguan Antibodi dan Tanda Daya Tahan Tubuh Lemah

 
Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Hakim  Meliputi Kode Etik, Peran, Tanggung Jawab, Tugas Pokok dan Fungsi Secara Lengkap. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan hakim adalah

  • tugas hakim adalah
  • profesi hakim adalah
  • hakim adalah brainly
  • hakim di indonesia
  • syarat menjadi hakim
  • 5 tugas hakim
  • majelis hakim adalah
  • peran hakim

Post a Comment