Pengertian Badan Pertimbangan Kepegawaian Meliputi Tugas dan Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian
Pengertian Badan Pertimbangan Kepegawaian
Baca Juga: 150 Kosakata Bahasa Arab Nama-Nama Profesi Terlengkap
Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian
Seperti lembaga atau organisasi
lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja
para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan
organisasi kepegawaian.
Kemudian sesuai dengan ketentuan
angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka
susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut
:
- Menteri Negara Penerbitan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota.
- Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
- Sekretaris Kabinet sebagai anggota.
- Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai anggota.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota.
- Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada Departemen Dalam Negeri sebagai anggota.
- Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai anggota.
Baca Juga: Pengertian Awan Adalah - Pembentukan Awan, Fungsi dan Beberapa Jenis Awan
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Badan Pertimbangan Kepegawaian Meliputi Tugas dan Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian
- struktur organisasi badan pertimbangan kepegawaian
- badan pertimbangan asn
- badan pertimbangan kesehatan nasional
- situs resmi bapek
- sidang bapek
- badan pertimbangan kepegawaian yang didirikan dengan keputusan presiden terdapat dalam nomor
- hasil sidang bapek terbaru
- proses sidang bapek
0 Response to " Pengertian Badan Pertimbangan Kepegawaian Meliputi Tugas dan Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian "