Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi

Table of Contents


Pengertian Korupsi

Korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan publik atau jabatan yang diberikan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat mencakup penyalahgunaan dana publik, penerimaan suap, nepotisme (memihak keluarga atau teman), atau bentuk lain dari tindakan yang tidak etis atau ilegal yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan yang tidak pantas.

Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari skala lokal hingga nasional, dan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, anggota legislatif, pejabat perusahaan, dan individu lain yang memiliki akses ke sumber daya publik atau informasi yang berharga.

Dampak korupsi sangat merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Ini dapat mengakibatkan pengalihan dana publik dari program-program yang seharusnya membantu pembangunan sosial dan ekonomi, merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, memperburuk ketidaksetaraan ekonomi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.

Upaya untuk melawan korupsi termasuk penerapan hukum yang ketat, penegakan hukum yang adil dan efektif, transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari korupsi.

 

Baca Juga: Pengertian Ketahanan Nasional Adalah - Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri – Ciri, Azas-azas, dan Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia

 

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi korupsi yang diterangkan oleh para ahli berdasarkan hasil riset dan pengalamannya.

1. Nurdjana (1990)

Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2001

Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

3. UU No 24 Tahun 1960

Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

4. Kartono (1983)

Pengertian Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

5. Haryatmoko

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

6. Black’s Law Dictionary

Pengertian Korupsi Menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

7. UU No.31 Tahun 1999

Pengertian Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

8. Syeh Hussein Alatas

Pengertian Korupsi Menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umu dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.

9. Mubyarto

Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

10. Gunnar Myrdal

Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

11. The Lexicon Webster Dictionary

Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

12. Robert Klitgaard

Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

 

 

Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:

  • Merugikan Keuangan Negara

Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor oleh KPK.

  • Penyuapan

Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.

  • Penggelapan dan Pemalsuan

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.

  • Pemerasan

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

  • Nepotisme

Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.

 

 

 Upaya Penanggulangan Korupsi

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi telah dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN.
Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas segala bentuk korupsi adalah dengan memperkuat landasan hukum yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi.
Tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu,  tindak pidana  tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan  tindak pidana  tindak pidana korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi  tindak pidana  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
  1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
  2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
  3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
  4. Bagaimana dorongan untuk  tindak pidana  tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
  5. Tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan  tindak pidana  tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban  tindak pidana  tindak pidana korupsi organisasional maupun  tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk  tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam  tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan  tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
  1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
  2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
  3. Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
  4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
  5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
  6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
  7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
  8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.
  9. Sistem budget dikelola oleh pejabat  yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.                                                                                           
untuk pencegahan terjeratnya pelaku dalam Jasa Konsultansi ke dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perlu diperhatikan hal-hal yang telah diuraikan di pembahasan terdahulu yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Hukum Milik Negara ada baiknya memperhatikan 15 langkah prosedural yang ditetapkan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya ”unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur kerugian negara sering menjadi polemik karena memiliki pengertian yang dapat dilihat dari beberapa perspektif hukum, yaitu berdasarkan perspektif hukum administrasi negarra, hukum perdata dan hukum pidana.

 

Cara Untuk Pemberantasan Korupsi

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Pemberantasan menurut Mantan Presiden H. Susilo Bambang Yudoyono :
  • Pertama, pilihkan pemimpin yang amanah. 
Langkah seperti ini memang bersifat moralis dan filosofis. Tidak mengapa. Implementasinya dengan lelang jabatan. Walaupun namanya saya tidak setuju, tetapi hakikatnya boleh juga jika proses itu harus melalui seleksi secara transparan, tanpa gratifikasi. Tanpa sogok sana dan sogok sini, dan yang lebih penting lagi dilaksanakan secara transparan, terutama tentang syarat dan kriteria, serta hasil seleksi tersebut. Persyaratan dan kriterianya harus transparan, dan hasil penilaiannya diumumkan secara terbuka.
Kalau lelang jabatan itu akhirnya juga dengan tujuan untuk memperbesar sogok-menyogok, nah itu yang namanya juga korupsi. Lelang jabatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Lagi-lagi masyarakat harus ikut mengawasi agar akubtabilitasnya dapat dilaksanakan secara terbuka. Jangan ada main tunjuk tanpa melihat kompetensi. Akhirnya melahirkan balas budi, yang ujung-ujungnya gratifikasi dan korupsi lagi. Kuncinya demokratis, transparan, dan akuntabel.
  • Kedua, optimalkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 
Mekanisme ini sebenarnya sudah dilaksanakan di negeri ini. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) belum dapat berjalan cepat, masih “jalan thimik-thimik”. Sebagai contoh, hingga saat ini PPATK masih menunggu pelaporan rekening para caleg, karena masih harus menunggu laporan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaporan ini berdasarkan kesepakatan antara PPATK dan KPU untuk menjaga pemilu bersih dari transaksi-transaksi gelap yang digunakan untuk dana kampanye. Apalagi laporan ini kan memang sifatnya sukarela yang mau melaporkan rekeningnya, baik parpol maupun caleg. Ya kami imbau untuk lapor, masih ditunggu yang mau lapor. Jadi ya menunggu dan menunggu, ujar Wakil Ketua (PPATK) Agus Santoso. Sanksi laporan itu pun hanya berupa sanksi moral, meskipun PPATK akan mengumumkan para caleg yang tidak melaporkan rekeningnya, sampai sang caleg terpilih oleh banyak pemilih yang tidak tahu bahwa caleg pilihannya adalah caleg yang sebenarnya tidak jujur. Ya, sudah telanjur, nasi sudah jadi bubur.
Optimalisasi LHKPN melalui PPATK sangat strategis, dan bersifat preventif. Jika berdasarkan laporan tersebut harta penyelenggara negara sudah melebihi angka normal, maka LHKPN tersebut sudah harus diumumkan dan ditindaklanjuti dari mana uang sebanyak itu. Jangan sampai menunggu pejabat tersebut melakukan korupsi yang lebih besar lagi.
Selain LHKPN terus dilaksanakan untuk pejabat negara, bagi masyarakat umum pun juga harus dilaksanakan dengan sistem pembuktian terbalik. Di negeri jiran Malaysia, sebagai contoh, membeli mobil harus secara kredit. Jika seseorang membeli mobil secara kontan, maka dia akan ditanya tentang asal uang tersebut, jangan-jangan dari uang korupsi atau dari rasuah. Tidak seperti di negeri sendiri, membeli empat puluh mobil sama sekali tidak ditanyakan apa-apa. Perilaku korupsi itu baru diketahui telah pelaku tertangkap dan diketemukan dengan banyak bukti, seperti diketahui ternyata memiliki lima puluh mobil mewah.
  • Ketiga, gerakan nasional transparansi. 
Ini sebenarnya sama dengan konsep yang diajukan oleh Anis Baswedan. Rektor Universitas Paramadina, sekaligus sebagai calon konvensi Partai Demokrat, mengatakan bahwa masyarakat sekarang ini hampir semuanya memiliki HP. Dengan transparansi nasional, maka semua warga masyarakat dengan bebas untuk dapat melakukan pengawasan dengan menggunakan HP-nya, dan dengan HP-nya masyarakat dapat melaporkan kepada petugas pengawasan, petugas hukum, termasuk KPK. Kita berharap agar gerakan nasional transparansi ini lebih merupakan gerakan budaya yang dilaksanakan dalam jangka panjang. Bukan sehari-dua hari, sebulan-dua bulan selesai. Bahkan dapat melalui proses penyelenggaraan pendidikan, seperti dengan memberikan mata pelajaran atau mata kuliah “pendidikan anti korupsi’ atau “pendidikan moral dan karakter”, “kantin kejujuran”, “tidak menyontek”, dan sebagainya. Sebagai suatu sistem, gerakan nasional ini, tidak akan berjalan secara sendirian, melainkan akan saling pengaruh mempengaruhi, mulai dari keluarga, masyarakat, dan sudah tentu pemerintah, untuk bersama-rama secara sinergis memecahkan masyalah korupsi di negeri ini. 
  • Keempat, mengumumkan anggaran secara terbuka. 
Untuk mendukung gerakan transparansi nasional tersebut, setiap awal tahun anggaran, semua satuan kerja atau pengguna anggaran berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang program kegiatannya di media massa, atau dipampang di papan pengumuman di depan kantor. Setiap kementerian, setiap direktorat jenderal, direktorat, gubernur, kabupaten, walikota, dan badan hukum milik negara, dan semua instansi pemerintahan harus mengumumkan anggaran yang akan dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. Dengan tranparansi ini, masyarakat akan mengatahui uang rakyat tersebut digunakan untuk apa saja, dan dengan cara apa (konraktual ataukah swakelola). Kalau di satuan pendidikan sekolah, dalam rangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) kepala sekolah diminta untuk memajang RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) di papan pengumuman sekolah, mengapa tidak di institusi yang lebih tinggi, seperti kementerian dan institusi lain pengguna anggaran.
 Jika pengumuman secara terbuka ini dapat dilaksanakan, maka proses pengang-garan pun akan mudah ditelusuri tentang liku-liku dari sumbernya mulai dari pemerintah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Kementerian Keuangan, dan pihak wakil-wakil rakyat di DPR. Proses awal perencanaan anggaran ini merupakan proses penting yang harus dilaksanakan, kembali secara demokratis, transparan, dan akuntabel juga.
  • Kelima, pelibatan komponen masyarakat dalam perencanaan. 
Bahkan sebelum RKAKL turun ke kementerian dan institusi jajarannya, anggaran tersebut memang disusun oleh Pemerintah dan DPR atau yang sering kita sebut sebagai Banggar, terkait dengan tahap perencanaan anggaran. Proses penyusunan anggaran harus lebih terbuka lagi. Selain DPR, sebagai wakil yakyat secara formal, perlu dilibatkan wakil rakyat secara informal, misalnya organisasi massa yang ada di tingkat pusat sebagai mitra kementerian, seperti Dewan Pendidikan Nasional (DPN) sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian juga komponen masyarakat sebagai mitra Kementerian lain. Saya dengar selentingan, cara ini  menjadi gagasan Bapak Kuntoro Mangkusubroto saat ini.

 

Baca Juga: Danau Adalah - Menurut Para Ahli, Penyebab, Jenis Jenis, Manfaat dan Contoh Danau Terkenal Yang Ada di Dunia

 

Negara Paling Korup

Peringkat negara-negara paling korupsi sering kali berubah dari tahun ke tahun tergantung pada metodologi yang digunakan oleh lembaga penelitian dan survei yang bersangkutan. Namun, beberapa negara sering muncul dalam daftar negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Organisasi Transparansi Internasional (Transparency International) adalah salah satu lembaga yang sering mempublikasikan indeks persepsi korupsi (Corruption Perceptions Index - CPI) yang mengukur tingkat korupsi di berbagai negara. Negara-negara yang sering dianggap memiliki tingkat korupsi yang tinggi berdasarkan CPI dan indeks serupa termasuk:

  1. Somalia
  2. Sudan
  3. Suriah
  4. Venezuela
  5. Yaman
  6. Korea Utara
  7. Guinea Equatorial
  8. Libya
  9. Afghanistan
  10. Myanmar

Perlu diingat bahwa peringkat ini berdasarkan data yang terkumpul pada waktu tertentu dan dapat berubah dari tahun ke tahun. Selain itu, peringkat korupsi juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti stabilitas politik, keberhasilan penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan.

 

 

Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan korupsi adalah

  • pengertian korupsi dan contohnya
  • korupsi adalah sebuah tindakan
  • penyebab korupsi
  • dampak korupsi
  • korupsi di indonesia
  • makalah korupsi
  • korupsi adalah brainly
  • dampak korupsi di indonesia

Post a Comment