Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi
Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi korupsi yang diterangkan oleh para ahli berdasarkan hasil riset dan pengalamannya.
1. Nurdjana (1990)
Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
2. UU No. 20 Tahun 2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
3. UU No 24 Tahun 1960
Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
4. Kartono (1983)
Pengertian Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
5. Haryatmoko
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
6. Black’s Law Dictionary
Pengertian Korupsi Menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
7. UU No.31 Tahun 1999
Pengertian Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
8. Syeh Hussein Alatas
Pengertian Korupsi Menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umu dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
9. Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
10. Gunnar Myrdal
Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
11. The Lexicon Webster Dictionary
Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
12. Robert Klitgaard
Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:
- Merugikan Keuangan Negara
Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor oleh KPK.
- Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.
- Penggelapan dan Pemalsuan
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.
- Pemerasan
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
- Nepotisme
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.
Upaya Penanggulangan Korupsi
Ada beberapa upaya penggulangan tindak pidana tindak pidana korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi tindak pidana tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
- Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
- Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
- Bagaimana dorongan untuk tindak pidana tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
- Tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan tindak pidana tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban tindak pidana tindak pidana korupsi organisasional maupun tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
- Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
- Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
- Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
- Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
- Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
- Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
- Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
- Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.
- Sistem budget dikelola oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Cara Untuk Pemberantasan Korupsi
- Pertama, pilihkan pemimpin yang amanah.
- Kedua, optimalkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
- Ketiga, gerakan nasional transparansi.
- Keempat, mengumumkan anggaran secara terbuka.
Jika pengumuman secara terbuka ini dapat dilaksanakan, maka proses pengang-garan pun akan mudah ditelusuri tentang liku-liku dari sumbernya mulai dari pemerintah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Kementerian Keuangan, dan pihak wakil-wakil rakyat di DPR. Proses awal perencanaan anggaran ini merupakan proses penting yang harus dilaksanakan, kembali secara demokratis, transparan, dan akuntabel juga.
- Kelima, pelibatan komponen masyarakat dalam perencanaan.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan korupsi adalah
- pengertian korupsi dan contohnya
- korupsi adalah sebuah tindakan
- penyebab korupsi
- dampak korupsi
- korupsi di indonesia
- makalah korupsi
- korupsi adalah brainly
- dampak korupsi di indonesia
0 Response to "Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi "