Pengertian Asuransi Adalah: Prinsip-prinsip, Fungsi, Elemen dalam Asuransi, Jenis-jenis , dan Istilah- Istilah dalam Asuransi

Table of Contents


Pengertian Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemegang polis (tertanggung) dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan finansial atau kompensasi atas risiko tertentu yang terjadi. Dalam asuransi, perusahaan asuransi menjanjikan untuk memberikan pembayaran atau ganti rugi kepada pemegang polis jika terjadi suatu kejadian yang dijamin dalam polis asuransi.

Tujuan utama dari asuransi adalah untuk melindungi individu atau entitas dari kerugian finansial yang dapat timbul karena risiko tertentu, seperti kecelakaan, penyakit, kerusakan properti, atau kematian. Dengan membayar premi, pemegang polis mentransfer risiko finansial tersebut kepada perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola risiko tersebut dengan cara mengumpulkan premi dari banyak pemegang polis dan membayar klaim yang diajukan oleh mereka yang mengalami kerugian.

Asuransi dapat berbentuk berbagai jenis, termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, asuransi perjalanan, dan banyak lagi. Setiap jenis asuransi memiliki ketentuan, cakupan, dan premi yang berbeda sesuai dengan risiko yang dijamin dan kondisi yang ditetapkan dalam polis asuransi.

Dengan memiliki asuransi yang sesuai, individu atau perusahaan dapat meminimalkan dampak finansial yang timbul akibat risiko tertentu, sehingga memberikan rasa perlindungan dan keamanan finansial dalam kehidupan sehari-hari.

 

Baca Juga: Pengertian Ketahanan Nasional Adalah - Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri – Ciri, Azas-azas, dan Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia

 

Prinsip-prinsip Pokok Asuransi

Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb: 
  • Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) 
  • Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest) 
  • Prinsip Ganti Rugi (Indemnity) 
  • Prinsip Subrogasi (Subrogation) 
  • Prinsip Kontribusi (Contribution) 
  • Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
 

Fungsi Asuransi

  • Transfer Resiko, Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  • Kumpulan Dana, Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama (Primer)

  • Pengalihan Resiko
 : Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.
  • Penghimpun Dana
 : Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
  • Premi Seimbang
 : Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


Fungsi Tambahan (Sekunder) 

  • Export terselubung
atas komoditas tak nyata.
  • Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
  • Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.

  • Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian


 

 

Elemen dalam Asuransi

  • Premi. Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
  • Polis Asuransi. Polis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara tertulis.
  • Klaim. Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.

 

Jenis-jenis Asuransi

Jenis Asuransi di Indonesia meliputi:

  • Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja.
  • Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.
  • Asuransi Pendidikan. Asuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.
  • Asuransi Umum. Asuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka pendek.

 

Istilah- Istilah dalam Asuransi

Berikut ini istilah yang ada dalam hal asuransi:

  • Polis Asuransi - Polis Asuransi adalah surat perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Kemudian, polis ini mengandung segala hal terkait asuransi yang disetujui. Kedua belah pihak wajib untuk mengetahui isi dari asuransi ini termasuk pengertian dasar, peraturan, ketentuan dan lain- lain. Polis asuransi inilah yang akan menjadi bukti dan alat untuk mengajukan asuransi dari pihak tertanggung.
  • Pemohon (Applicant) - Selanjutnya Applicant merupakan pihak yang mengajukan asuransi kepada penanggung. Melalui ini, pihak tertanggung akan mendapatkan hak Polis seperti yang dijelaskan di atas.
  • Pemegang Polis (Policy Owner) - Pemegang polis adalah pihak yang memiliki wewenang untuk memegang polis yang disetujui.
  • Tertanggung (Insured) - Nah, tertanggung inilah yang merupakan subyek yang diasuransikan dalam perjanjian yang telah disetujui. Contoh tertanggung adalah kaki Cristiano Ronaldo yang telah diasuransikan keamanannya.
  • Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary) - Selanjutnya Beneficiary yakni orang yang akan mengambil uang dari pihak asuransi terhadap perjanjian asuransi yang telah disetujui. Kebanyakan, orang yang dijadikan beneficiary adalah orang terdekat seperti anak, keluarga, atau sahabat terdekat tertanggung.
  • Uang Pertanggungan - Uang Pertanggungan ialah bentuk tanggung jawab dari pihak penanggung atau “ganti rugi” apabila terjadi sesuatu terhadap hal yang ditanggungkan (pihak tertanggung)
  • Premi - Premi adalah uang yang harus dibayar selama proses asuransi berlangsung oleh pihak tertanggung yang telah disetujui kedua belah pihak.
  • Nilai Tunai - Nilai Tunai merupakan sejumlah uang yang harus dikembalikan kepada pihak tertanggung apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan kontrak berakhir sebelum waktu yang ditentukan.
  • Insurable Interest - Ini merupakan hubungan antara pihak tertanggung dengan objek yang diasuransikan.

 

Baca Juga: Pengertian BUMS Adalah - Fungsi, Tujuan, Ciri – Ciri, Peran, Bentuk, Jenis – Jenis, Kelebihan dan Kekurangan BUMS Secara Lengkap

 

 Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian Asuransi Adalah: Prinsip-prinsip, Fungsi, Elemen dalam Asuransi, Jenis-jenis , dan Istilah- Istilah dalam Asuransi. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Asuransi

  • pengertian asuransi menurut para ahli
  • pengertian asuransi syariah
  • fungsi asuransi
  • jenis-jenis asuransi
  • tujuan asuransi
  • pengertian asuransi secara etimologi dan terminologi
  • manfaat asuransi
  • pengertian asuransi jiwa

Post a Comment