Pengertian Hukum Perdata - Sejarah, Asas Hukum Perdata, Jenis – Jenis, dan Sumber Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau entitas hukum yang bersifat pribadi. Ini termasuk peraturan mengenai hak dan kewajiban individu dalam hal kepemilikan, kontrak, warisan, perceraian, ganti rugi atas kerugian, dan sebagainya. Hukum Perdata bertujuan untuk menyeimbangkan dan melindungi kepentingan individu dalam masyarakat.

Di Indonesia, Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata merupakan satu set aturan hukum yang memuat norma-norma yang mengatur berbagai aspek kehidupan perdata, seperti hak kekayaan, hubungan keluarga, dan kewarisan.

Beberapa sub-bidang yang termasuk dalam Hukum Perdata antara lain:

  1. Hak Kekayaan: Mengatur tentang kepemilikan harta benda, hak atas tanah, hak milik, hak sewa-menyewa, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan harta kekayaan.

  2. Hubungan Keluarga: Mengatur tentang pernikahan, perceraian, hak asuh anak, perwalian, dan kewajiban dalam hubungan keluarga.

  3. Warisan: Mengatur tentang pembagian harta warisan dan prosedur pengaturan harta warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  4. Perjanjian: Mengatur tentang perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk pembentukan, pelaksanaan, dan pembatalan perjanjian.

  5. Tanggung Jawab: Mengatur tentang tanggung jawab hukum atas kerugian atau pelanggaran hukum, termasuk ganti rugi dan pertanggungjawaban atas tindakan melanggar hukum.

Hukum Perdata sangat penting dalam menyelesaikan konflik atau sengketa yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, baik antara individu, keluarga, maupun perusahaan. Ini memberikan kerangka kerja hukum yang jelas untuk mengatur hubungan-hubungan yang bersifat pribadi, yang pada gilirannya membantu menjaga ketertiban sosial dan keadilan di dalam masyarakat.

 

Pengertian Hukum Perdata Berdasarkan Para Ahlinya

Ada berbagai pendapat ahli hukum sipil sebagai berikut:
  • Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata adalah aturan umum yang meneliti hubungan antara seseorang dan orang lain dalam hubungannya dengan keluarga dan hubungan sosial.
  • Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata mencakup semua hukum privat yang penting, d. H. Semua undang-undang utama yang mengatur kepentingan individu.Atas dasar pemahaman umum dan pernyataan para ahli, dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah semua aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata juga disebut hukum privat karena mengatur kepentingan individu.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1.  Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.  Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.  Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4.  Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:

Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.



Sejarah Hukum Perdata

Sejarah hukum perdata di Indonesia berhubungan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Terutama Eropa kontinental yang diberlakukan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum orisinil dari benua Eropa. Akan tetapi karena kultur dan aturan masyarakat masing-masing wilayah berbeda, membuat orang-orang mencari kepastian dan kesatuan hukum.Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, telah dihimpun hukum perdata yang dinamakan Code Civil de Francais. Masyarakat Eropa juga mengenalnya dengan sebutan Code Napoleon. Terhitung tahun 1809-1811 dimana Perancis tengah menjajah Belanda.

Seiring dengan itu pula Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.

6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.


Asas Hukum Perdata

Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :

  • Asas Kebebasan Berkontrak- Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”
  • Asas Konsesualisme - Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.
  • Asas Kepercayaan - Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.
  • Asas Kekuatan Mengikat - Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
  • Asas Persamaan Hukum - Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
  • Asas Keseimbangan - Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.
  • Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada) - Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata. 
  • Asas Moral - Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. 
  • Asas Perlindungan - Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah. 
  • Asas Kepatutan - Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan. 
  • Asas Kepribadian - Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri. 
  • Asas I’tikad Baik - Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Jenis – Jenis Dari Asas Hukum Perdata

Klasifikasi jenis-jenis hukum perdata atas dasar 2 hal, yaitu: atas dasar pengetahuan hukum dan atas dasar pembagian ke dalam KUHPerdata.
Hukum perdata dibagi menjadi empat jenis menurut pengetahuan hukum:
  • Pribadi (pribadi) benar
Hukum individu adalah hukum yang mengatur orang sebagai badan hukum dan kemampuan mereka untuk memiliki hak dan bertindak secara independen dalam melaksanakan hak-hak tersebut.
  • Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum tentang otoritas orang tua, perwalian, pengampunan, pernikahan. Hukum keluarga didasarkan pada pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita, yang kemudian melahirkan seorang anak.
  • Undang-undang properti
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur objek dan hak yang dapat dilampirkan pada objek. Objek di sini adalah semua objek dan hak yang dimiliki oleh orang tua atau objek properti. Undang-undang tentang properti mencakup dua hal, yaitu undang-undang tentang hal-hal material yang bersifat absolut (yaitu, hak atas properti diakui dan dihormati oleh semua orang), dan undang-undang tentang keterlibatan, yang merupakan hubungan antara dua orang atau lebih.
  • Warisan
Warisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, ahli waris, urutan masuknya ahli waris, hadiah dan kehendak seseorang.


Berdasarkan Pembagian KUHP

Buku I
Pada buku I diatur mengenai perseorangan sekaligus dengan hukum kekeluargaan. Kedua ranah tersebut diatur dalam satu kesatuan.
Buku II
Pada buku II, segala hal mengenai kepemilikan termasuk benda dan hak waris diatur di dalamnya. Kedua masalah tersebut memiliki lingkup yang sama sehingga diatur menjadi satu.
Buku III
Pada buku III dijelaskan tentang ranah perikatan. Pada buku ini, ada hubungan timbal balik yang diatur sehingga hak yang diterima bisa seimbang.
Buku IV
Pada buku IV, mengatur mengenai alat-alat yang dijadikan sebagai pembuktian dalam hukum. Setiap perbuatan memiliki alat-alat hukum yang berbeda-beda.


Sumber Hukum Perdata

Menurut Volmare, pengertian hukum perdata yang berkaitan dengan sumbernya dibagi atas dua hal, yakni tertulis dan tidak tertulis. Sumber dari tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan oleh perseorangan yang akhirnya dijadikan sebagai panduan atau sumber hukum. Sumber hukum tertulis dibagi menjadi beberapa hal. Untuk lebih jelasnya, berikut ini terdapat beberapa sumber hukum perdata tertulis.
  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)

Sumber yang pertama ini merupakan rangkaian dari ketentuan-ketentuan umum yang dimiliki oleh Belanda dan kemudian diterapkan di Indonesia. Ketentuan umum tersebut dijadikan sebagai pedoman yang berlaku pada masyarakat.
  • Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata

Sebenarnya, sumber hukum Burgelik Wetboek memiliki kesamaan dengan dengan sumber hukum tertulis yang pertama, yakni Algemene Bepalingen. Perbedaannya terletak pada asas yang digunakan, yakni pada sumber ini menggunakan asas koncordantie.
  • KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK)

Seperti namanya, sumber hukum ini mengatur mengenai dua hal. Pertama, mengenai perdagangan secara umum. Lalu, yang kedua mengatur mengenai hak dan kewajiban yang berlaku dalam bidang pelayaran.
  • UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Pada UU ini, peraturan yang berada pada sumber hukum KUH Dagang tidak diberlakukan kembali. Dasarnya, hukum ini mengatur mengenai lingkup pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.
  • UU No. 1 Tahun 1996

Pada sumber hukum ini diatur mengenai masalah pokok perkawinan. Selain berkaitan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sumber hukum ini juga mempertimbangkan landasan hukum adat.
  • UU No. 4 Tahun 1996

Jika sebelumnya UU No. 5 Tahun 1960 telah mengatur mengenai pokok agrarian, maka sumber hukum ini merupakan penyempurnanya. Lebih tepatnya, sumber hukum ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah beserta benda-benda berlingkup sama.
  • UU No. 42 Tahun 1996

Sumber hukum yang selanjutnya mengatur mengenai jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan pengalihan kepemilikan benda tertentu. Hal ini berkaitan dengan transaksi yang biasa dilakukan di dalam lingkup kehidupan masyarakat.
  • UU No. 24 Tahun 2004

Sumber hukum ini mengatur mengenai lembaga jaminan simpanan yang biasa berlaku pada perbankan. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjadi partisipan dalam penjaminan simpanan.
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

Sumber hukum tertulis yang terakhir ini mengatur mengenai kompilasi hukum agama islam. Menjadi agama mayoritas, pemerintah menerapkan serangkaian peraturan yang memudahkan para pemeluk agama.




Penelusuran yang terkait dengan Hukum Perdata
  • materi hukum perdata
  • sumber hukum perdata
  • macam macam hukum perdata
  • hukum perdata dan pidana
  • hukum perdata indonesia
  • sistematika hukum perdata
  • contoh hukum perdata
  • sejarah hukum perdata