DPR Adalah - Susunan Dari Anggota DPR, Tugas dan Wewenang DPR, Fungsi DPR, Hak DPR Beserta Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Apa Itu DPR ?

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Fungsi DPR mencakup pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, dan penyelenggaraan fungsi legislasi. Beberapa fungsi DPR antara lain:

  1. Membentuk undang-undang: DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan, membahas, dan menetapkan undang-undang bersama-sama dengan Presiden. Proses pembentukan undang-undang dilakukan melalui mekanisme legislasi yang melibatkan pembahasan, perumusan, dan pengambilan keputusan.

  2. Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah: DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, baik dalam hal pelaksanaan program dan kebijakan maupun pengelolaan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pertanyaan, interpelasi, hak angket, dan penyelenggaraan rapat kerja dengan menteri atau lembaga negara terkait.

  3. Penyelenggaraan fungsi legislasi: DPR bertanggung jawab untuk menyusun peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan undang-undang, seperti peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR sendiri.

DPR terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari berbagai partai politik yang memiliki kursi dalam lembaga ini. Setiap anggota DPR mewakili kepentingan rakyat di daerah pemilihannya masing-masing. Sebagai wakil rakyat, DPR memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan rakyat, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.


Susunan Dari Anggota DPR

Komposisi keanggotaan DVR tergantung pada hasil pemilihan umum di mana partai-partai politik berpartisipasi. Ini jelas diatur dalam Pasal 21 dan 22. Undang-undang ini menyatakan bahwa jumlah anggota DPR adalah 560 orang.Sementara konstituensi Konstituensi, Kabupaten / Kota dan / atau Kabupaten / Kota dibentuk bersama-sama, jumlah kursi yang tersedia per konstituensi setidaknya 3 kursi dan maksimal 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR adalah masa jabatan anggota MPR, yaitu 5 tahun sejak tanggal sumpah / komitmen yang dibuat selama sidang paripurna yang diketuai oleh Presiden.







Tugas dan Wewenang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden


Fungsi DPR

DPR adalah lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut :
  1. Fungsi Legislasi : yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
  2. Fungsi Anggaran : yaitu DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  3. Fungsi Pengawasan : yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

Hak DPR

Selain fungsi dan wewenang, DPR memiliki hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR yaitu sebagai berikut :
  • Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 
  • Hak Angket yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan. 
  • Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional. 
  • Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
  • Hak Bertanya yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
  • Hak Imunitas yaitu hak yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
  • Hak Inisiatif  yakni hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yakni hak untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Alat Kelengkapan DPR

1. Pimpinan DPR
2. Fraksi-Fraksi
3. Komisi-Komisi
4. Badan msyawarah
5. Badan urusan rumah tangga
6. Badan kerjasama antar parlemen
7. panitia khusus(PANSUS)



Dasar Hukum DPR

Berikut ini dasar hukum DPR menurut UUD 1945 secara lengkap:
  • Pasal 11 ayat 2 UUD 1945  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang 
  • Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 
  • Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut Pasal 22D ayat 3 UUD 1945 Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
  • Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
  • Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah 
  • Pasal 24A ayat 3 UUD 1945 Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 
  • Pasal 24B ayat 3 UUD 1945 Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Materi Pengertian DPR. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian DPR
  • hak-hak dpr dan pengertiannya
  • 3 fungsi dpr
  • dasar hukum dpr
  • tugas dan wewenang dpd
  • hak menyatakan pendapat
  • dasar hukum tugas dan wewenang dpr
  • jelaskan 3 kekuasaan dpr
  • tugas dpd