Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Perspektif Hukum Pidana, Perdata dan Tatanegara

Table of Contents


Baik dalam ranah pidana maupun ranah perdata, dikenal isitlah “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH)—namun keduanya memiliki implementasi yang berbeda secara kontras. Bila dalam konteks hukum pidana, karakter PMH bersifat laten / inheren, dalam artian terhadap setiap pasal pidana yang dilanggar, maka pelaku pelanggar secara sendirinya dikategorikan sebagai telah melakukan PMH, sekalipun pasal-pasal dalam undang-undang pidana tidak menyatakan suatu PMH sebagai salah satu unsur kualifikasi delik.
 
Mengapa demikian? Karena pada dasarnya hukum pidana bertopang diatas landasan kokoh bernama “asas legalitas”, dimana subjek hukum hanya dapat dipidana bila telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu perbuatan yang dapat dijerat secara pidana—yang secara tidak langsung menutup celah pemberlakuan norma hukum pidana secara retroaktif (tidak dapat diberlakukan secara “surut” ke belakang). Tidak heran, bila kaedah yurisprudensi dalam ranah pidana sangat minim, karena memang seorang warga tidak dapat diancam pidana, bila tiada sebelumnya telah diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan bahwa suatu perbuatan adalah dilarang dan terdapat sanksi bila dilanggar.
 
Sebaliknya, karakter PMH dalam konsep hukum perdata, bersifat unik, karena segala hal yang diatur maupun yang tidak diatur dalam aturan undang-undang terkait ranah perdata, maka dapat digugat atas dasar telah terjadi PMH. Karena itulah, sifat PMH dalam ranah perdata lebih dinamis dan lebih cepat mengikuti perkembangan zaman ketimbang sifat PMH dalam ranah pidana yang cenderung rigid dan terbatas lingkupnya (terbatas pada telah atau belumnya ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan). Karena itu jugalah, akan lebih menarik untuk mengulas lebih banyak implementasi PMH dalam ranah perdata, Pidana dan Tatanegara




Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli

1. Soebekti dan Tjitrosudibio 
Setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan .

2. Code Napoleon
bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.

3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

4.  Legisme (abad 19),
suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai beruat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsure yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang.
Beberapa definisi Munir Fuady yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
  2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual
  6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti juga kimia buka suatu fisika atau matematika.
Pada hakikatnya ilmu hukum mempelajari segala aspek hukum yang berlaku untuk dipahami sebagai bahan acuaan untuk ditaati. Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.


Perspektif Hukum Pidana

Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dipandang keliru, itu tidak masuk akal”. Mengenai ukuran daripada keliru atau tidaknya suatu perbuatan tersebut ada dua pendapat yaitu :
  1. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Dalam pendapat pertama ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang formal.
  2. Yang kedua berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum, karena menurut pendapat ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) adapula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang materiil.
Yang berpendapat formal untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet, jika sudah demikian biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak.

Selanjutnya menurut Simons “hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang materiil tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, dibawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar hukum dalam hukum positif sendiri”.

Kiranya perlu ditegaskan disini bahwa dimana peraturan-perautan hukum pidana kita sebagian besar telah dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan laian-lain perundang-undangan, maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil diatas hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana.

Akan tetapi jika kita mengikuti pandangan yang materiil maka bedanya dengan pandangan yang formal adalah :
  • Mengakui adanya pengecualian atau penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja.
  • Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan perbuatan pidana juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut, sedang bagi pandanagan yang formal sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata nyata barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata, jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan maka juga tidak perlu dibuktikan.

Adapun konsekuensi daripada pendirian yang mengakui bahwa  sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik adalah sebagai berikut :
  • Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.
  • Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.
Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal iu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).


Perspektif Hukum Perdata

Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.

Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”

Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :

1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.

2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
  • Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
  • Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.

    Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.
    Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
    • Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
    • Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.
3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
  • Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.

4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
  • Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
  • Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.
Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.
Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW


Perspektif Hukum Administrasi Negara

“Perbuatan hukum adalah perbuatan yang mengakibatkan peristiwa hukum,  secara yuridis dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Yang bersifat perdata
    Pihak aparat atau penguasa atau administrasi dapat bertindak sebagai salah satu pihak dalam perjanjian perdata atau sebagai individu perdata yang dapat membuat kontrak untuk melakukan perbuatan tertentu.
    Contoh : tender pengadaan bangunan atau kontrak perjanjian.
  2. Yang bersifat publik
    Bersegi satu atau sepihak
    -Unsur dalam membuat ketentuan secara sepihak yaitu :
    -Dilakukan oleh administrasi Negara.
    -Berdasarkan kekuasaan istimewa.
    -Demi kepentingan umum.
    Contoh : secara sepihak pihak yang berwenang berhak untuk menutup pabrik yang melanggar IPAL.
    Bersegi dua atau dua pihak
    -Yaitu perbuatan hukum dimana terjadi perjanjian atau kesepakatan atau penyesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang hubungan hukumnya tersebut diatur oleh hukum istimewa yaitu hukum publik.
Dalam hukum administrasi Negara perbuatan atau keputusan yang sewenang-wenang adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.

Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi Negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar. Keputusan tersebut dapat digugat pada Pengadilan Perdata sebagai “perbuatan melawan hukum” atau “onrechmatige over heidsdaad”.

Didalam hukum admininstrasi Negara Inggris-Amerika Serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan “ultra vires” yakni penyalahgunan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk. Di Indonesia istilah yang dipergunakan adalah “detournement de pouvoir” yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudkan atau dituju oleh wewenang sebagimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan.

Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :

  • Pemerintah/Bestuur
  • Peradilan/Rechtopraak
  • Polisi/Politie
  • Perundang-undangan/Regeling
  1. Hukum Perdata / Burgerlijk
  2. Hukum Pidana/ Strafrecht
  3. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
  • Hukum Pemerintah / Bestuur recht
  • Huku Peradilan yang meliputi :
  1. Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Acara Perdata
  3. Hukum Peradilan Administrasi Negara
  • Hukum Kepolisian
  • Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.

Ruang lingkup

Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan hukum tata negara.
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas –aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana  administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.

Pendapat Kranenburg

Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur dari suatu  pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat  teknis, sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum yang membahas hal–hal yang lebih fundamental dari negara.

Pendapat van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum  setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana  materil, dan hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.

Pendapat Oppenheim

L. F. L. Oppenheim berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administarasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (staats in bevening/state in progress), yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur dalam menjalankan proses–proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam (staats in rust/state in still), dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga–lembaganya.

Pendapat Logeman

J.H.A. Logemann berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas  hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.


Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Hukum Internasional adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Ini termasuk peraturan dan prinsip-prinsip yang mengatur berbagai aspek dari hubungan internasional, termasuk perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, perdagangan internasional, lingkungan hidup, dan banyak lagi. Pengertian hukum internasional sering kali meliputi peraturan yang dibuat melalui perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.

Contoh perbuatan yang melawan hukum internasional meliputi:

  1. Pelanggaran HAM: Perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, seperti genosida, penyiksaan, atau pemaksaan perbudakan, melanggar prinsip-prinsip hukum internasional tentang perlindungan hak asasi manusia.

  2. Serangan Terhadap Negara: Serangan militer terhadap negara lain tanpa alasan yang sah atau tanpa otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dapat dianggap melawan hukum internasional.

  3. Pelanggaran Konvensi Lingkungan Hidup: Tindakan yang merusak lingkungan hidup, seperti pencemaran udara atau air, deforestasi yang tidak berkelanjutan, atau pembuangan limbah berbahaya, dapat melanggar konvensi internasional tentang lingkungan hidup.

  4. Pelanggaran Terhadap Konvensi Dagang: Tindakan proteksionisme yang tidak sah atau diskriminatif dalam perdagangan internasional dapat melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau perjanjian dagang bilateral.

  5. Pelanggaran Terhadap Konvensi Perlindungan Perdamaian: Pelanggaran terhadap kesepakatan perdamaian, seperti melanggar gencatan senjata atau menghambat misi penjaga perdamaian PBB, dapat melanggar hukum internasional yang mengatur perdamaian dan keamanan internasional.

  6. Pembunuhan Diplomatik: Pembunuhan diplomatik atau serangan terhadap misi diplomatik asing di negara suatu negara dapat melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

  7. Penculikan Warga Asing: Penculikan atau penyanderaan warga negara asing tanpa alasan yang sah atau tanpa otorisasi dapat melanggar prinsip-prinsip hukum internasional tentang perlindungan warga negara asing.





Penelusuran yang terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Perdata, Pidana dan Tatanegara
  • perbuatan melawan hukum pidana
  • materi kuliah perbuatan melawan hukum
  • perbuatan melawan hukum pdf
  • contoh perbuatan melawan hukum
  • pengertian perbuatan melawan hukum menurut para ahli
  • contoh kasus perbuatan melawan hukum perikatan
  • contoh perbuatan melawan hukum oleh pejabat
  • unsur-unsur perbuatan melawan hukum

Post a Comment