Pengertian Kedaulatan - Teori Kedaulatan, Jenis, Sifat- sifat Beserta Kedaulatan Menurut UUD 1945

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan merujuk pada hak suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak asing. Ini adalah konsep dasar dalam hubungan internasional dan merupakan prinsip yang mendasari organisasi negara modern.

Pengertian kedaulatan mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Kemandirian Politik: Negara memiliki otonomi politik untuk menentukan sistem pemerintahan, kebijakan dalam negeri, dan kebijakan luar negeri tanpa campur tangan dari negara lain.

  2. Kemandirian Hukum: Negara memiliki otoritas untuk membuat hukum dan mengatur keadilan di dalam wilayahnya, serta menegakkan hukum tersebut tanpa campur tangan dari pihak asing.

  3. Kemandirian Ekonomi: Negara memiliki hak untuk mengatur kebijakan ekonomi, termasuk perdagangan, mata uang, dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya tanpa campur tangan dari negara lain.

  4. Kemandirian Militer: Negara memiliki kekuatan militer untuk melindungi kedaulatannya dari ancaman atau agresi asing.

Kedaulatan adalah salah satu prinsip utama dalam hubungan internasional dan menjadi landasan bagi hubungan antara negara-negara di dunia. Namun, dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi yang semakin meningkat, konsep kedaulatan sering kali menjadi subjek perdebatan karena banyak kebijakan dan tindakan nasional dapat memiliki dampak global yang signifikan.



Kedaulatan mempunyai sifat sifat pokok antara lain:
  1. Asli artinya kekuasaan negara tidak berasal dari negara lain
  2. Permanen artinya kekuasan negara tetap berjalan selama negara tersebut masih berdiri.
  3. Tunggal artinya kekuasaan negara menjadi satu satunya yang tertinggi.
  4. Abdolut (tidak terbatas) artinya kekuasaan negara tidak dibatasi oleh kekuasaan lain di negara tersebut.
Istilah pertama yang mengemukakan teori kedaulatan ialah jean bodin(1530-1595) menurutnya kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara.



Definisi Kedaulatan Negara

Pengertian kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya dan masyarakat. Kekuasaan tersebut bersifat asli pemamen tungal dan tidak terbatas.
Kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:
  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik
Berikut ini penjelasannya:
  • Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
Kedaulatan dari segi internal atau kedaulatan ke dalam adalah bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam.Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.Sedangkan kedaulatan dari segi eksternal atau disebut kedaulatan ke luar adalah kedaulatan dari segi eksternal.Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.Kedaulatan eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu engara dengan negara lain, khususnya terkait pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.
  • Kedaulatan dari segi hukum dan politik
Kedaulatan hukum adalah adanya kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya.Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang dijalankan alat-alat kelengkapannya seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta organ-organ penunjang lainnya.Dari segi kedaulatan politik, yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.Perwujudan kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana keseluruhan rakyat dengan syarat-syarat tertentu terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik.
 

Sifat- sifat kedaulatan

Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:
  1. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
  2. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  4. Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.


Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip yang mendasari hubungan antar negara dan juga merupakan landasan dari tatanan dunia. Prinsip ini merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang tercantum dalam Piagam PBB (United Nations Charter) serta menjadi komponen penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Kedaulatan negara menunjukkan kompetensi, independensi dan kesetaraan hukum antar negara−negara.
Dasar hukum internasional yang menjadi landasan prinsip kedaulatan negara adalah perjanjian Westhpalia 1648 yang dibentuk oleh negara-negara Eropa. Perjanjian ini meletakkan dasar-dasar masyarakat internasional modern dimana setiap negara memiliki kedaulatan penuh yang dilandasi oleh kemerdekaan dan persamaan derajat dalam praktek hukum internasional dan hubungan internasional. Unsur-unsur negara yang berdaulat termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak−hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States). Unsur−unsur tersebut terdiri dari populasi yang permanen (permanent population), wilayah territorial (defined territory) dan pemerintah yang berdaulat (sovereign government). Komponen terpenting dari kedaulatan terwujud dalam kekuasaan negara-negara untuk bertindak di wilayah territorial negara-negara tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam PBB, organisasi dunia didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua negara-negara anggota. Disamping menjadi dasar dalam hubungan internasional, prinsip persamaan kedaulatan ini juga menjadi dasar pembentukan organisasi antar pemerintah yang diberikan kapasitas untuk bertindak dalam hubungan antar negara-negara sesuai dengan kerangka kerja yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.
Ada beberapa batas –batas penting dari kedaulatan negara dan yurisdiksi nasional yang diterima secara meluas dalam hukum internasional.
  1. Ketegangan yang terjadi antara kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan kedudukan diantara negara-negara di satu sisi dan kewajiban internasional yang bersifat kolektif untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di sisi lain.
  2. Berkaitan dengan kedaulatan negara yang dibatasi oleh kebiasaan dan kewajiban perjanjian (treaty obligation) baik dalam hubungan internasional maupun hukum internasional.
Kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara pada hakikatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu-individu, harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah terirorial masing-masing negara tersebut.


Kedaulatan Menurut UUD 1945


Berikut Ini Merupakan Kedaulatan Menurut UUD 1945
  • Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…..susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”.
           
selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
  • Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya.Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Macam-Macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut:
  • Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah keadaan di mana kekuasaan tertinggi, dipegang oleh raja, yang mengaku sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara bagian harus mewakili Tuhan dalam melaksanakan hukum Allah di dunia. Sebuah negara yang mengadopsi kedaulatah Allah disebut teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan dari Calvin.
  • Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat (disingkat KR), yang didirikan oleh HM. Surgawi dan M. Wonohito dan diteruskan oleh Soemadi Martono Wonohito adalah koran harian yang terbit di Yogyakarta. KR diterbitkan sejak 27 September 1945. koran KR diterbitkan setiap hari dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, tetapi meningkat menjadi 24-32 halaman dan sirkulasi lebih dari 125.000 eksemplar. KR adalah motto Rakyat Nurani Vote.

KR-2 koran setelah surat kabar dengan bahasa Jawa yang bernama “Sedya Tama” yang diterbitkan dua minggu. Saat koran Tama Sedya dilarang oleh Jepang, tentara Jepang mendirikan percetakan dan penerbitan surat kabar Sinar matahari. Didorong keinginan untuk menerbitkan koran sendiri oleh pemerintah Indonesia, Indonesia berhasil koran Sun. Gagasan HM. Surgawi dan H Madikin Wonohito, kemudian berdiri pencetakan dan Kedaulatan Harian Rakyat. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari tahun 1945 ayat 4.
  • Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan pan kesadaran hukum. Menurut teori ini negara diharapkan menjadi negara hukum, yang berarti bahwa semua tindakan pejabat negara dan orang-orang harus menurut hukum yang berlaku. Penganut tecri ini H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri aturan hukum.
  • Kedaulatan Raja
Kedaulatan sebuah negara yang terletak di tangan raja, karena raja inkarnasi kehendak Tuhan dan bayangan Allah. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki yang kuat dan kekuasaan yang tidak terbatas sehingga orang harus menyerahkan re1a hak dan kekuasaan raja.Angka yang telah memahami kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas F. Hobbes dan Hegel. teori ini sekali diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada hari-hari Model modern kekuasaan telah meninggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan aturan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
  • Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon”yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan  dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum.Oleh sebab itu,  kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri,seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.




Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Kedaulatan Negara
  • macam macam kedaulatan negara
  • teori kedaulatan negara
  • mengapa konsep kedaulatan negara dalam perkembangannya memiliki pembatasan
  • kedaulatan adalah
  • pengertian kedaulatan keluar
  • pengertian kedaulatan rakyat
  • pengertian kedaulatan kedalam
  • materi kedaulatan negara