Lembaga Yudikatif Adalah - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Beserta Lembaga Yudikatif



Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang umumnya ditemukan dalam negara-negara demokratis. Lembaga yudikatif, atau kekuasaan kehakiman, bertanggung jawab atas penegakan hukum dan menafsirkan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Fungsi utama lembaga yudikatif adalah sebagai berikut:

  1. Penegakan Hukum: Lembaga yudikatif bertugas untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan setara bagi semua individu di masyarakat.

  2. Penyelesaian Sengketa: Lembaga yudikatif bertindak sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa antara individu, organisasi, atau pemerintah. Hakim atau pengadilan mendengarkan bukti-bukti, menerapkan hukum yang relevan, dan memberikan keputusan yang adil dalam sengketa tersebut.

  3. Menafsirkan Undang-Undang: Lembaga yudikatif memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Mereka memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

  4. Pemeriksaan terhadap Tindakan Eksekutif dan Legislatif: Lembaga yudikatif juga memiliki peran dalam memeriksa tindakan-tindakan yang diambil oleh cabang eksekutif dan legislatif pemerintah untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan hukum dan konstitusi.

Dalam banyak sistem hukum, lembaga yudikatif terdiri dari serangkaian pengadilan dan hakim yang bertugas untuk menangani berbagai jenis kasus hukum. Di tingkat tertinggi, biasanya ada sebuah mahkamah konstitusi atau mahkamah agung yang bertindak sebagai pengadilan tertinggi dalam negara tersebut, dan bertugas untuk menafsirkan konstitusi dan menjaga supremasi hukum.

Pentingnya lembaga yudikatif dalam sistem pemerintahan adalah untuk memastikan terwujudnya keadilan, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat. Keberadaan lembaga yudikatif yang independen dan adil adalah salah satu pilar penting dalam menjaga negara hukum dan demokrasi yang berfungsi dengan baik.


Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negaraDalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:
  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung
Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung ( MA)
  6. Mahkamah Konstitusi ( MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)

 

Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif.Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :” Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim”




Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan :“Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa “trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia” karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa “Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang  bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:
  1. Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  2. Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  3. Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  4. Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara)
  5. International law (perjanjian internasional).

Contoh Lembaga Yudikatif

  1. Mahkamah Agung (MA)
Adalah salah satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil.
  1. Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
  1. Komisi Yudisial (KY)
 Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.


Tugas Dan Fungsi Badan Yudikatif

Peradilan yakni mempunyai suatu kekuatan untuk menafsirkan konten hukum atau untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Lembaga peradilan di Indonesia adalah pendukung kekuasaan kehakiman.Di Indonesia ada tiga badan yang diberdayakan untuk menjalankan kekuasaan ini, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Fungsi dalam pengadilan yang dapat dipertimbangkan terhadap suatu pertanyaan-pertanyaan berikut adalah peradilan pidana, hukum perdata (perceraian, pernikahan, warisan dan pengasuhan anak).
Hukum Administratif (peraturan yang mengatur administrasi negara), Yurisprudensi konstitusional (interpretasi konstitusional), dan perjanjian internasional (hukum instenasional).

1. Hukum Konstitusi

Sehubungan dengan konstitusi, itu dibatalkan oleh pengadilan konstitusi. Jika seorang individu, lembaga atau kelompok terhadap suatu pemerintah yang mempunyai suatu masalah dengan keputusan atau keputusan tersebut, Mahkamah Agung harus melakukan segala upaya.

2. Hukum Kriminal

Menurut undang-undang ini, penyelesaian biasanya dikontrol oleh pengadilan pidana di Indonesia yang memiliki sifat baik, yaitu Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Mahkamah Agung (tingkat nasional), dan Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi). Sebagai masalah hukum perdata, biasanya diadakan dengan suatu pengadilan negara, tetapi hanya Muslim yang memakai pengadilan agama.

3. Hukum Internasional

Dalam setiap masalah terhadap internasional yakni tidak diselesaikan dengan suatu pengadilan, tetapi dapat dikendalikan dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

4. Hukum Administratif

Jika ada masalah dengan sengketa sertifikat, tanah, dan lain sebagainya. Ini dapat diselesaikan dengan adanya suatu pengadilan administrasi terhadap suatu negara.

Wewenang Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki wewenang yang berbeda setelah masa Orde Baru.Di masa reformasi lebih bersifat independen. Yaknu memiliki wewenang pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan sama.
Seiring perkembangan jaman dan perkembangan permasalahan yang semakin pelik, di era reformasi ini juga banyak terbentuk lembaga – lembaga yang bertugas untuk ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif.
Lembaga – lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik.
Lembaga Yudikatif yang Ada di Indonesia

1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung.Untuk periode 2017 – 2020, MA diketuai oleh Muhammad Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.Adapun wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A ayat 1 antara lain:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.Selain itu, undang-undang pasal 24A ayat 2, 3, 4, 5 mengatur tentang Hakim Agung dan seluruh jajaran Mahkamah Agung. Bunyi dari undang-undang tersebut antara lain:
  • Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  • Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakila
  • Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagi hakim agung oleh Presiden.
  • Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

5 fungsi Mahkamah Agung menurut Undang Undang:
  • Fungsi peradilan
  • Fungsi pengawasan
  • Fungsi pengaturan
  • Fungsi memberi nasihat
  • Fungsi administrasi
 
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berfungsi menjaga kemurnian konstitusi dari oknum yang menunggangi kepentingan tertentu.Adapun tugas dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam undang-undang pasal 24C ayat 1 sampai 6 adalah sebagai berikut:
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.
Dalam strukturnya, Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Dewan perwakilan Rakyat, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden. Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.Selain itu, pasal 24C ayat 5 dan 6 juga mengatur tentang jabatan Hakim Konstitusi. 


3. Komisi Yudisial
Lembaga Yudikatif selanjutnya adalah Komisi Yudisial (KY). KY adalah salah satu komponen tugas lembaga yudikatif yang bersifat independen, bebas dari pengaruh kewenangan lembaga lain.
Lembaga ini terbentuk setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk memasukkan unsur masyarakat dalam proses pengangkatan, penilaian kerja, dan pemberhentian hakim.Hal ini untuk menjaga kenetralan dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Sementara tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam pasal 24B Undang-undang dasar 1945 ayat 1 adalah:
  • Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, Pasal 24B juga mengatur tentang keanggotaan Komisi Yudisial pada ayat 2, 3, dan 4 dengan rumusan sebagai berikut:
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum dengaintegritas dan kepribadian yang tidak tercela.Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.Berbeda dengan lembaga yudikatif lain, Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuasan yudikatif. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial secara singkat hanya bersifat untuk memilih dan mengawasi kinerja hakim. 

Misalnya, hakim yang tidak menaati kode etik dengan sikapnya, misalnya berkompromi dengan orang yang disidang, Komisi Yudisial berhak menegur dan menjatuhkan sanksi.
Adapun pihak-pihak yang berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial adalah:
  • Hakim agung dan Mahkamah Agung
  • Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan ( pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi
Selain 3 lembaga yudikatif itu tentu saat ini ada sejumlah lembaga yang membantu untuk memantau dan menegakkan peraturan perundangan.Lembaga yang dimaksud adalah lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang bertujuan untuk menegakkan hukum di Indonesia.


Tugas Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
  • Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
  • Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas
  • Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
  • Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
  • Bertugas memutuskan persengketaan
  • Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
  • Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu
  • Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
  • Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
3. Tugas Komisi Yudisial 
  • Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  •  Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim




Penelusuran yang terkait dengan Lembaga Yudikatif
  • fungsi lembaga yudikatif
  • lembaga yudikatif terdiri dari
  • tugas dan fungsi lembaga yudikatif
  • peran lembaga yudikatif
  • pengertian lembaga yudikatif
  • wewenang lembaga yudikatif
  • lembaga yudikatif pdf
  • makalah lembaga yudikatif