Lembaga Yudikatif Adalah - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Beserta Lembaga Yudikatif
Table of Contents
Pengertian Lembaga Yudikatif
Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negaraDalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:
- Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)
- Lembaga kepresidenan
- Mahkamah Agung ( MA)
- Mahkamah Konstitusi ( MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)
Baca Juga: Stoikiometri Adalah - Hukum Dasar, Jenis, Rasio dan Contoh Soal Stoikiometri Secara Lengkap
Definisi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya
yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan
sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap
lembaga kekuasaan eksekutif.Lembaga
ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi
saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan
undang-undang hasil produk lembaga legislatif.Lembaga
yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi,
baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi
oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber
dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara
Indonesia.Kekuasaan yudikatif
atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang
oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan Yudikatif Di indonesia
Azaz
kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal
diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD
1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :” Kekuasaan Kehakiman
ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang
kedudukan Hakim”
Akan
tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan
terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD
1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan
pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan :“Demi
kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan
masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam
soal pengadilan”.Didalam
penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa “trias Politica tidak, mempunyai
tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia” karena kita berada
dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa “Pengadilan adalah tidak
bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.Kekuasaan
Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi
atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:
- Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
- Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
- Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
- Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara)
- International law (perjanjian internasional).
Contoh Lembaga Yudikatif
- Mahkamah Agung (MA)
Adalah salah
satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini
adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum
yang adil.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah
lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat
pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk
menguji UU.
- Komisi Yudisial (KY)
Adalah
lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan
martabat dan perilaku hakim.
Tugas Dan Fungsi Badan Yudikatif
Peradilan
yakni mempunyai suatu kekuatan untuk menafsirkan konten hukum atau
untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Lembaga peradilan
di Indonesia adalah pendukung kekuasaan kehakiman.Di
Indonesia ada tiga badan yang diberdayakan untuk menjalankan kekuasaan
ini, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Fungsi
dalam pengadilan yang dapat dipertimbangkan terhadap suatu
pertanyaan-pertanyaan berikut adalah peradilan pidana, hukum perdata
(perceraian, pernikahan, warisan dan pengasuhan anak).
Hukum
Administratif (peraturan yang mengatur administrasi negara),
Yurisprudensi konstitusional (interpretasi konstitusional), dan
perjanjian internasional (hukum instenasional).
1. Hukum Konstitusi
Sehubungan
dengan konstitusi, itu dibatalkan oleh pengadilan konstitusi. Jika
seorang individu, lembaga atau kelompok terhadap suatu pemerintah yang
mempunyai suatu masalah dengan keputusan atau keputusan tersebut,
Mahkamah Agung harus melakukan segala upaya.
2. Hukum Kriminal
Menurut
undang-undang ini, penyelesaian biasanya dikontrol oleh pengadilan
pidana di Indonesia yang memiliki sifat baik, yaitu Pengadilan Negeri
(tingkat kabupaten), Mahkamah Agung (tingkat nasional), dan Pengadilan
Tinggi (tingkat provinsi). Sebagai masalah hukum perdata, biasanya
diadakan dengan suatu pengadilan negara, tetapi hanya Muslim yang
memakai pengadilan agama.
3. Hukum Internasional
Dalam
setiap masalah terhadap internasional yakni tidak diselesaikan dengan
suatu pengadilan, tetapi dapat dikendalikan dengan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
4. Hukum Administratif
Jika
ada masalah dengan sengketa sertifikat, tanah, dan lain sebagainya. Ini
dapat diselesaikan dengan adanya suatu pengadilan administrasi terhadap
suatu negara.
Wewenang Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif memiliki wewenang yang berbeda setelah masa Orde
Baru.Di masa reformasi lebih bersifat independen. Yaknu memiliki
wewenang pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena
lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan
sama.
Seiring perkembangan jaman dan perkembangan permasalahan yang semakin
pelik, di era reformasi ini juga banyak terbentuk lembaga – lembaga
yang bertugas untuk ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif.
Lembaga – lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga
perlindungan HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga
tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang lebih
baik.
Lembaga Yudikatif yang Ada di Indonesia
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung.Untuk periode 2017 – 2020, MA diketuai oleh Muhammad Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.Adapun wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A ayat 1 antara lain:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.Selain itu, undang-undang pasal 24A ayat 2, 3, 4, 5 mengatur tentang
Hakim Agung dan seluruh jajaran Mahkamah Agung. Bunyi dari undang-undang
tersebut antara lain:
- Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakila
- Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagi hakim agung oleh Presiden.
- Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
5 fungsi Mahkamah Agung menurut Undang Undang:
- Fungsi peradilan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi pengaturan
- Fungsi memberi nasihat
- Fungsi administrasi
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berfungsi menjaga
kemurnian konstitusi dari oknum yang menunggangi kepentingan tertentu.Adapun tugas dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam undang-undang pasal 24C ayat 1 sampai 6 adalah sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.
Dalam strukturnya, Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Dewan perwakilan
Rakyat, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden. Sedangkan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.Selain itu, pasal 24C ayat 5 dan 6 juga mengatur tentang jabatan Hakim Konstitusi.
3. Komisi Yudisial
Lembaga Yudikatif selanjutnya adalah Komisi Yudisial (KY). KY adalah
salah satu komponen tugas lembaga yudikatif yang bersifat independen,
bebas dari pengaruh kewenangan lembaga lain.
Lembaga ini terbentuk setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk memasukkan unsur
masyarakat dalam proses pengangkatan, penilaian kerja, dan pemberhentian
hakim.Hal ini untuk menjaga kenetralan dalam menjalankan tugas Komisi
Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat
serta perilaku hakim.
Sementara tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam pasal 24B Undang-undang dasar 1945 ayat 1 adalah:
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, Pasal 24B juga mengatur tentang keanggotaan Komisi Yudisial pada ayat 2, 3, dan 4 dengan rumusan sebagai berikut:
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di
bidang hukum dengaintegritas dan kepribadian yang tidak tercela.Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.Berbeda dengan lembaga yudikatif lain, Komisi Yudisial tidak
mempunyai kekuasan yudikatif. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial secara
singkat hanya bersifat untuk memilih dan mengawasi kinerja hakim.
Misalnya, hakim yang tidak menaati kode etik dengan sikapnya,
misalnya berkompromi dengan orang yang disidang, Komisi Yudisial berhak
menegur dan menjatuhkan sanksi.
Adapun pihak-pihak yang berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial adalah:
- Hakim agung dan Mahkamah Agung
- Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan ( pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara)
- Hakim Mahkamah Konstitusi
Selain 3 lembaga yudikatif itu tentu saat ini ada sejumlah lembaga
yang membantu untuk memantau dan menegakkan peraturan perundangan.Lembaga yang dimaksud adalah lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan
Korupsi(KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang bertujuan untuk
menegakkan hukum di Indonesia.
Tugas Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
- Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
- Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas
- Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
- Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
- Bertugas memutuskan persengketaan
- Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
- Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu
- Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
- Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
3. Tugas Komisi Yudisial
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
Baca Juga: Simbiosis Adalah - Pengertian, Fungsi, Jenis-jenis Simbiosis dan Contohnya Secara Lengkap
Penelusuran yang terkait dengan Lembaga Yudikatif
- fungsi lembaga yudikatif
- lembaga yudikatif terdiri dari
- tugas dan fungsi lembaga yudikatif
- peran lembaga yudikatif
- pengertian lembaga yudikatif
- wewenang lembaga yudikatif
- lembaga yudikatif pdf
- makalah lembaga yudikatif
Post a Comment