Retribusi Daerah Adalah - Ciri-Ciri, Tujuan, Jenis – Jenis dan Hambatan Pengenaan Retribusi Daerah

Table of Contents

Pengertian dan Fungsi Retribusi Daerah

Definisi atau pengertian retribusi daerah adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan yang diperoleh. Berbeda dengan pajak yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Sejalan dengan penjelasan di atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti dari UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, lebih mempertegas pengertian retribusi dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah,
sebagai berikut: “Retribusi daerah adalah pungutas daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.” Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, setiap pungutan retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli

  • Menurut Ahmad Yani (2002:55)

Menurut beliau Daerah provinsi serta kabupaten dan juga kota itu diberikan sebuah peluang didalam menggali potensi dari sumber-sumber keuangannya itu dengan melalui menetapkan jenis retribusi selain yang telah atau sudah ditetapkan, sepanjang itu untuk memenuhi kriteria yang telah atau sudah ditetapkan serta juga sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  • Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6)

Retribusi Daerah ini ialah suatu pungutan daerah yakni sebagai suatu pembayaran atas jasa atau pun juga pemberian sebuah izin tertentu yang khusus serta disediakan danjuga diberikan oleh pemerintah daerah yakni untuk kepentingan dari orang atau pun juga badan.



Ciri-Ciri Retribusi Daerah

Dibawah ini merupakan ciri-ciri retribusi daerah, diantaranya sebagai berikut  :
  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
  3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
  4. Retribusi dikenakan pada tiap-tiap orang atau juga badan yang menggunakan jasa yang disiapkan oleh negara.
 

Tujuan Retribusi Daerah

Tujuan dari Retribusi daerah pada dasarnya ini mempunyai atau memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh negara atau pun juga pemerintah daerah.
Dibawah ini merupakan tujuan pemungutan ini diantaranya sebagai berikut :
  1. Tujuan utama ialah untuk dapat mengisi kas negara atau juga kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
  2. Tujuan tambahan ini ialah untuk mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan dengan secara langsung kepada masayarakat.


Jenis – Jenis Dari Retribusi Daerah

Umumnya ada tiga jenis retribusi daerah:

1.Biaya Layanan Umum

Biaya untuk tujuan amal adalah layanan yang diberikan oleh otoritas setempat untuk kepentingan dan manfaat masyarakat. Sebagian besar layanan ini ditawarkan dalam bentuk layanan.
Kriteria atau Karakteristik Biaya Layanan Publik
  • Layanan yang termasuk dalam urusan pemerintah pusat disediakan oleh daerah.
  • Menawarkan manfaat kepada individu atau organisasi yang menggunakannya.
  • Yang sesuai, jika disediakan hanya untuk pengguna (tidak untuk semua).
  • Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  • Pengumpulan secara efektif dan efisien serta pendapatan daerah.
  • Kualitas dan pelayanan yang baik.
Jenis Biaya Layanan Umum
  • Pembalasan untuk layanan kesehatan
  • Pembalasan untuk layanan limbah padat / pembersihan
  • Penggantian biaya pencetakan untuk kartu identitas dan sertifikat status sipil
  • Biaya pemakaman dan penobatan
  • Biaya parkir umum di pinggir jalan
  • Retribusi Layanan Pasar
  • Otomotif Prufabgaben
  • Pemeriksaan retribusi alat pemadam kebakaran
  • Remunerasi Kompensasi Cetak Peta
  • Biaya komisi dan / atau penyedotan
  • Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
  • Retribusi Tera / Tera Layanan Kembali
  • Pungutan Pelatihan
  • Telekomunikasi Retribusi Tower-Pajak

 

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yaitu:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
  4. Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.
  11. Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6 jenis, yaitu:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  3. Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.
  4. Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.
Untuk tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Alasan Pengenaan Retribusi Daerah

Pemerintah mengenakan retribusi atas beberapa pelayanan tertentu yang diberikan secara langsung. Beberapa alasan atas justifikasi retribusi suatu pelayanan adalah adanya barang privat dan barang dan barang publik. Apabila manfaat bersifat privat (misalnya: listrik, telepon), maka retribusi dapat dipertimbangkan atas penyediaan pelayanan tersebut. Apabila manfaat bersifat publik, karena pengaruh “spill over” (eksternalitas positif), atau penerima manfaat tidak dapat dikecualikan (misalnya: pertahanan dan pengendalian penyakit), dan lain sebagainya, maka pembiayaan melalui pajak atas pelayanan tersebut umumnya yang lebih tepat. Namun demikian, terdapat masalah dalam mengelompokkan secara tepat antara barang privat dan barang publik, nkarena beberapa pelayanan memiliki kedua elemen unsur tersebut (misalnya: pendidikan dan transportasi umum). Apabila pelayanan tersebut disediakan oleh pemerintah tidak berarti bahwa barang publik tersebut harus sepenuhnya dibiayai dari pajak. Untuk ekonomi efisiensi, ketika individu-individu bebas memilih berapa banyak pelayanan yang akan mereka konsumsi, maka mekanisme harga memegang peranan penting dalam alokasi sumber daya melalui:
  • Rasionalisasi permintaan: didasarka pada asumsi bahwa mereka yang mengkonsumsi barang atau pelayanan paling banyak akan membayar lebih besar
  • Pemberian insetif untuk menghindari pemborosan
  • Pemberian sinyal dan insentif kepada pemasok tentang skala produksi
  • Penyediaan sumber daya kepada pemasok untuk menjaga sistem dan meningkatkan pasokan.
Tanpa harga, permintaan (demand) dan penawaran (supply) cenderung tidak akan mencapai ekuilibrium (keseimbangan), dengan demikian alokasi sumber daya secara ekonomi tidak akan efisien.Contoh: penyediaan air bersih dan obat-obatan.

Tetapi:
  • Pasar sering tidak sempurna: dalam banyak kasus, pemerintah menjadi pemasok monopoli. Dalam kondisi ini, pemerintah tidakdapat memanfaatkan situasi tersebut (monopoly power) untuk memaksimalkan keuntungan, seperti, penyediaan air bersih.
  • Apabila pelayanan tersebut memiliki sifat barang publik (misalnya, eksternalitas positif), makan akan lebih baik jika mengenakan retribusi atas pelayanan tersebut kurang dari harga penuh (full price), atau tanpa harga sama sekali (gratis).
  • Distribusi yang tidak merata dari penghasilan berarti bahwa orang kaya dapat membayar lebih besar dari orang miskin.
Prinsip Manfaat: apabila pelayanan tidak bersifat universal atau tidak sama untuk setiap orang (misalnya, pasokan air bersih untuk rumah tangga, sekolah, perusahaan industri), maka retribusi secara langsung bagi mereka yang menerima manfaat dianggap adil berkaitan dengan prinsip ini. Jadi, mereka yang tidak menerima manfaat atas pelayanan air bersih tidak harus membayar. Pemungutan retribusi dapat dilakukan sepanjang individu yang tidak membayar pelayanan dapat dikecualikan.


Cara Kerja Retribusi Daerah

  • Biaya dipungut dengan Keputusan Pajak Daerah (SKRD) atau dokumen lain, yang mungkin dalam bentuk tiket, voucher atau kartu berlangganan
  • Jika pembalasan wajib tidak dibayarkan secara lokal (lebih murah) dan tidak dibayar tepat waktu, hukuman bulanan sebesar 2% akan berlaku.
  • Biaya yang belum dibayar dikumpulkan oleh Kode Pajak Daerah (STRD).
  • Pengumpulan teknis selanjutnya ditentukan oleh Direktur Regional

Hambatan Pengenaan Retribusi Daerah

Kesulitan administrasi/biaya Retribusi Daerah membutuhkan suatu sistem pengecualian (artinya, dapat membedakan antara penerima manfaat dan bukan) dan sistem pengukuran (misalnya, batas-batas untuk jalan tol, meteran untuk pemakaian air bersih). Kedua sistem ini dapat meningkatkan biaya pelayanan. Namun demikian, pengenaan retribusi tergantung dari pelayanan, karakteristik keterukuran dan pengecualian (excludability) membuat penilaian dan pelaksanaan lebih mudah dibandingkan dengan beberapa pajak (seperti, retribusi air atau listrik lebih mudah dibandingkan
dengan pajak penghasilan). Orang miskin tidak mampu membayar: penghasilan sangat tidak merata, sehingga orang miskin tidak mampu membayar untuk pelayanan dasar seperti: air bersih, transportasi umum, bahkan makanan. Tetapi:
  • Dapatkah kita membuat daftar kebutuhan pokok? Apa yang dibutuhkan oleh seseorang dapat berbeda untuk orang lain.
  • Pelayanan gratis dapat mengganggu pilihan individu: dari pada pelayanan gratis, beberapa individu lebih memilih untuk memperoleh uang dalan rangka membeli makanan atau buku sekolah.
  • Apabila kita mempertimbangkan orang miskin, maka pendekatan yang terbaik adalah retribusi penghasilan (lumpsum transfer). Orang miskin bebas memilih, sehingga tidak mengganggu efisiensi alokasi. Namun, apakah pendekatan ini layak di negara berkembang?
  • Gratis (atau subsidi) atas pelayanan berdampak pada pemborosan.
  • Tidak adanya retribusi dapat berarti bahwa tidak tersedia sumber daya yang cukup untuk memperluas pelayanan kepada orang miskin.
  • Apakah pelayanan gratis atau subsidi benar-benar dinikmati oleh orang miskin? Orang kaya dapat saja lebih menikmati pelayanan subsidi tersebut (misalnya, memiliki akses yang lebih baik, korupsi, dan lain-lain), atau subsidi dapat dijadikan tameng oleh birokrat untuk melakukan korupsi.



Masalah-Masalah dalam Penerapan Retribusi Daerah

  1. Perda bermasalah - Masih terdapat beberapa daerah yang mengenakan tarif retribusi yang tidak rasional. Tarif seharusnya untuk menutup biaya pelayanan, khususnya untuk pelayanan umum.
  2. Masih lemahnya pengawasan terhadap Perda PDRD - Kewenangan pemerintah pusat (Mendagri) dalam pembatalan Perda Provinsi dan kewenangan Provinsi dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota akan semakin memperlemah pengawasan Perda. Mekanisme pengawasan Perda PDRD yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran atas mekanisme pengawasan dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan atau pemotongan dana perimabangan. Tata cara penundaan atau pemotongannya akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Kurangnya kapasitas daerah dalam penetapan besarnya taris retribusi daerah.
  4. Pengenaan pajak dan retribusi tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh daerah


Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Pengertian Retribusi Daerah. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Retribusi Daerah
  • contoh retribusi daerah
  • pengertian retribusi secara umum
  • pengertian retribusi menurut para ahli
  • objek retribusi daerah
  • piutang retribusi daerah adalah
  • pemanfaatan retribusi
  • contoh perhitungan pajak retribusi daerah
  • perbedaan pajak daerah dan retribusi daerah

Post a Comment