Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Inpassing Terhutang Tetap Dibayarkan Th.Anggaran 2017

Salam Edukasi.. !!

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terhutang Tetap di Bayarkan Tahun Anggaran 2017. kembali hadir di hadapan bapak/ibu guru sekalian dengan materi terbaru tentang Tunjangan Profesi Guru/Inpassing Terutang TPG tahun 2017 bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan Profesi Guru adalah program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Indonesia, Tunjangan profesi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru yang profesional dan mempunyai kompetensi sebagai tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya.

Boleh merasa lega dan berbangga hati bagi rekan guru madrasah yang memiliki Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dan Inpassing Terutang untuk guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama, pasalnya akan segera terealisasi kekurangan tunjangan profesi guru terutang dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4812 Tahun 2017.

DOWNLOAD :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NO. 4812 TH. 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN INPASSING TERUTANG TAHUN 2017
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4812 Tahun 2017 tersebut sasaran pembayaran TPG/Inpassing Terutang tahun 2017 meliputi :
  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
WAKTU DAN REALISASI PEMBAYARAN :

Sesuai dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terutang dibayarkan sampai pada akhir tahun anggaran 2017.

Lebih lanjut Keputusan Direktur Pendidikan Islam No. 4812 tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Porfesi Guru dan Inpassing Kekurangan tahun 2017 segala sesuatunya diatur dalam Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terutang Kementerian Agama RI Direktorat Jendral Pendidikan Islam, berikut lampirannya :

DOWNLOAD : 
JUKNIS PEMBAYARAN TPG DAN INPASSING TERUTANG KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM 

Demikian tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing Terhutang Tetap di Bayarkan Tahun Anggaran 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat buat rekan guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama RI.  terimakasih atas kunjungan anda.