Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 11 : Pembagian Warisan Diatur dalam Al-Qur'an

Table of Contents
Sumber Gambar : Alhikmah.ac.id

Surat An Nisa ayat 11 merupakan ayat yang penuh dengan hikmah dan petunjuk bagi umat Muslim. Ayat ini memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya seorang laki-laki memperlakukan wanita dengan adil dan penuh kebaikan. Pesan yang terkandung dalam ayat ini begitu relevan dalam konteks kehidupan sehari-hari, di mana kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan semakin menjadi sorotan utama. Dengan memahami makna dan pesan yang terkandung dalam Surat An Nisa ayat 11, kita dapat belajar untuk menjadi individu yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam hubungan antar sesama manusia.

 

Penjelasan Surat An Nisa Ayat 11

 

Surat An Nisa Ayat 11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba’di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf’ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Surat An Nisa Ayat 11 merupakan salah satu ayat dalam Al-Quran yang membahas tentang pembagian harta warisan. Ayat ini menjelaskan tata cara pembagian warisan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagi anak laki-laki akan mendapatkan dua kali lipat bagian warisan dibandingkan dengan anak perempuan. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab finansial yang lebih besar yang harus ditanggung oleh seorang laki-laki dalam keluarga.

Pembagian warisan yang diatur dalam Surat An Nisa Ayat 11 ini sejalan dengan aturan syariat Islam yang mengatur hak dan kewajiban antara sesama anggota keluarga. Pembagian warisan yang adil dan merata diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam keluarga serta mencegah timbulnya konflik terkait harta warisan di kemudian hari. Dengan demikian, pembagian warisan yang diatur dalam ayat ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Selain itu, Surat An Nisa Ayat 11 juga mengingatkan umat Islam akan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan saling menghormati hak-hak satu sama lain. Dalam pembagian warisan, kejujuran, keadilan, dan kebersamaan dalam keluarga sangat ditekankan agar tidak terjadi perselisihan di antara anggota keluarga. Dengan mematuhi aturan yang diatur dalam Al-Quran, diharapkan umat Islam dapat hidup berdampingan dalam keharmonisan dan kedamaian.

Ayat ini juga mengajarkan umat Islam untuk memahami nilai-nilai keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Meskipun pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan berbeda, hal ini tidak mengurangi kedudukan dan martabat perempuan dalam Islam. Perempuan tetap memiliki hak-hak yang sama dalam Islam dan mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang adil sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, Surat An Nisa Ayat 11 memberikan pemahaman yang mendalam bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan bersosial. Ayat ini tidak hanya menegaskan aturan pembagian warisan yang adil, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keharmonisan dalam hubungan keluarga. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran yang terkandung dalam ayat ini, diharapkan umat Islam dapat hidup dalam kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga kerukunan dalam keluarga dan masyarakat.

 

Pembagian Warisan Dalam Islam

Pembagian warisan dalam Islam merupakan sebuah proses yang diatur secara rinci dalam hukum Islam, terutama dalam Al-Qur'an dan Hadis. Hal ini sangat penting karena warisan merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Dalam Surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembagian warisan untuk menghindari konflik di antara ahli waris.

Salah satu prinsip utama dalam pembagian warisan dalam Islam adalah bahwa setiap ahli waris harus menerima bagian yang adil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini berbeda dengan beberapa budaya atau sistem hukum lain di mana pembagian warisan dapat didasarkan pada kehendak individu. Dalam Islam, pembagian warisan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Dalam Surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT secara tegas menegaskan bahwa pembagian warisan harus dilakukan dengan adil dan penuh kejujuran. Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap ahli waris harus menerima bagian yang sesuai dengan haknya tanpa adanya penindasan atau diskriminasi. Pembagian warisan yang dilakukan dengan adil juga dapat mencegah terjadinya konflik di antara ahli waris dan menjaga keharmonisan dalam keluarga.

Selain itu, pembagian warisan dalam Islam juga mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti perhitungan nisab (jumlah minimum harta yang diwariskan), proporsi pembagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan, serta hak waris bagi anak-anak serta suami atau istri. Dengan adanya aturan yang jelas dan rinci ini, diharapkan pembagian warisan dapat dilakukan dengan lancar dan adil tanpa menimbulkan perselisihan di antara ahli waris.

Dengan demikian, pembagian warisan dalam Islam merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Sunnah, diharapkan setiap ahli waris dapat menerima bagian warisan dengan penuh keadilan dan tanpa adanya ketidakpuasan di antara mereka.

Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya Pembagian Warisan Menurut Islam, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).


1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu

 

 Penyebab Hak Waris Menjadi Gugur

Penyebab hak waris menjadi gugur dapat terjadi karena beberapa faktor yang perlu diperhatikan dengan seksama. Salah satu penyebab utama adalah apabila ahli waris yang seharusnya menerima bagian warisan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Misalnya, jika seorang ahli waris tidak beragama Islam atau tidak memiliki hubungan kekerabatan yang sah dengan orang yang meninggal, maka hak warisnya dapat menjadi gugur.

Selain itu, hak waris juga dapat menjadi gugur apabila terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan hukum waris Islam. Contohnya, jika ahli waris melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah seperti mencuri atau melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang meninggal, maka hak warisnya dapat dinyatakan gugur oleh pihak yang berwenang.

Penyebab lainnya adalah apabila ahli waris yang seharusnya menerima bagian warisan tersebut menolak untuk menerima warisan tersebut. Hal ini dapat terjadi jika ahli waris tersebut merasa bahwa bagian warisan yang diterimanya tidak sebanding dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, sehingga ia memilih untuk menolak warisan tersebut.

Selain itu, hak waris juga dapat menjadi gugur apabila terdapat perbuatan yang mengakibatkan hilangnya hak waris, seperti melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggal atau melakukan tindakan pengingkaran terhadap ketentuan hukum waris Islam. Dalam hal ini, pihak yang berwenang dapat memutuskan untuk mencabut hak waris dari ahli waris yang melakukan perbuatan tersebut.

Dengan demikian, penting bagi setiap ahli waris untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum waris Islam agar hak warisnya tidak menjadi gugur. Melalui pemahaman yang baik terhadap syariah dan dengan menjaga perilaku yang sesuai dengan ajaran agama, diharapkan setiap ahli waris dapat melaksanakan hak warisnya dengan baik dan tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat mengakibatkan hak waris menjadi gugur.

 

Dalam hukum Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur. Dengan demikian golongan orang-orang ini tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan.

  • Budak - Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
  •  Pembunuhan - Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
  •  Perbedaan Agama - Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang nonmuslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesungguhnya perkara pembagian harta waris telah dicatat dengan jelas dalam Al-Qur'an maupun hadits. Jadi saat pembagian sebaiknya harus berpegang pada panduan sesuai syariat.

 

Post a Comment