Juknis Verifikasi & Validasi Tenaga Honrer/Non ASN 2024! Hanya Honorer Ini Yang Bisa Di Verifikasi!
Table of Contents
Sumber Gambar : Bola.com |
Halo sahabat yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Dalam petunjuk ini, akan dijelaskan secara detail mengenai proses verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran data mandiri bagi tenaga non ASN di Kementerian Agama. Petunjuk ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang telah diperbarui. Jadi, bagi Anda yang merupakan tenaga non ASN di Kementerian Agama, pastikan untuk memahami dan mengikuti petunjuk teknis ini dengan seksama. Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi data mandiri dapat dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat digunakan secara efektif.
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-1112 /SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor: P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, kami sampaikan bahwa pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;
- Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;
- Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
- Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;
- Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;
- Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN
Post a Comment