Juknis Verifikasi & Validasi Tenaga Honrer/Non ASN 2024! Hanya Honorer Ini Yang Bisa Di Verifikasi!

Table of Contents

Sumber Gambar : Bola.com

Halo sahabat  yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Dalam petunjuk ini, akan dijelaskan secara detail mengenai proses verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran data mandiri bagi tenaga non ASN di Kementerian Agama. Petunjuk ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang telah diperbarui. Jadi, bagi Anda yang merupakan tenaga non ASN di Kementerian Agama, pastikan untuk memahami dan mengikuti petunjuk teknis ini dengan seksama. Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi data mandiri dapat dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat digunakan secara efektif. 

 

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-1112 /SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor: P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, kami sampaikan bahwa pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;
  2.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3.  Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;
  4.  Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;
  5.  Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
  6.  Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;
  7.  Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;
  8.  Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

 

 


PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN

 

Berikut adalah petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran data mandiri (PDM) tenaga non-ASN:

  1. Persiapan Awal:

    • Pastikan Anda memiliki akses ke sistem PDM yang digunakan untuk pemutakhiran data.
    • Persiapkan dokumen atau informasi yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi data, seperti identitas tenaga non-ASN dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Masuk ke Sistem PDM:

    • Log masuk ke sistem PDM menggunakan akun yang sesuai dengan peran Anda dalam proses verifikasi dan validasi.
  3. Pemilihan Data:

    • Pilih data tenaga non-ASN yang akan diverifikasi dan divalidasi. Pastikan data tersebut lengkap dan akurat.
  4. Verifikasi Data:

    • Periksa setiap data yang tercantum dalam sistem PDM dengan dokumen atau informasi yang Anda miliki.
    • Pastikan kesesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan dokumen pendukung yang dimiliki tenaga non-ASN.
    • Verifikasi informasi seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), tempat dan tanggal lahir, pendidikan, jabatan, dan informasi lainnya sesuai kebutuhan.
  5. Validasi Data:

    • Setelah verifikasi, lakukan validasi terhadap data-data yang telah diverifikasi.
    • Pastikan bahwa setiap data yang diverifikasi sudah benar dan sah.
    • Validasi juga dapat mencakup pengujian atau pengecekan tambahan terhadap data yang dirasa perlu.
  6. Pengajuan Perubahan Data:

    • Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan informasi yang diverifikasi, ajukan perubahan data sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Pastikan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pihak yang bertanggung jawab untuk memperbarui data.
  7. Pemantauan dan Tindak Lanjut:

    • Lakukan pemantauan terhadap proses perubahan data yang diajukan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut diterapkan dengan benar.
    • Berikan tindak lanjut kepada pihak terkait jika diperlukan untuk menyelesaikan atau mengatasi masalah terkait data.
  8. Dokumentasi:

    • Catat setiap langkah yang dilakukan selama proses verifikasi dan validasi.
    • Simpan catatan dan dokumentasi secara terperinci untuk referensi di masa mendatang.
  9. Evaluasi dan Peningkatan:

    • Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, lakukan evaluasi terhadap efektivitas proses tersebut.
    • Identifikasi area-area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi proses verifikasi dan validasi di masa depan.

Dengan mengikuti petunjuk teknis di atas, diharapkan proses verifikasi dan validasi hasil pemutakhiran data mandiri (PDM) tenaga non-ASN dapat dilakukan dengan tepat dan efisien.

Untuk lebih jelasnya, maka anda dapat membacanya pada Juknis yang ada. Bagi anda yang ingin mendapatkan file JUKNIS Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama, maka silahkan unduh filenya di bawah ini :

  • Juknis Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama – (DISINI)

 

 

Post a Comment