Mengenal Lebih Dekat Badan Usaha: Definisi, Macam-Macam, dan Pembahasan Menyeluruh

Table of Contents

 


Badan usaha memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Badan usaha merupakan organisasi yang melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang maupun jasa yang ditujukan untuk mencari keuntungan.

Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai badan usaha, mulai dari pengertian, tujuan pendirian, jenis-jenis, ciri-ciri, cara pendirian, dan pembahasan terkait lainnya. Dengan memahami seluk beluk badan usaha, diharapkan dapat memberi wawasan bagi yang berniat mendirikan atau mengelola sebuah badan usaha.

Secara umum, pembahasan dalam artikel ini akan meliputi:

  • Pengertian badan usaha
  • Tujuan pendirian badan usaha
  • Jenis-jenis badan usaha di Indonesia
  • Ciri-ciri badan usaha
  • Tahapan pendirian badan usaha
  • dan lain sebagainya

Dengan membaca artikel ini diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai seluk-beluk badan usaha di Indonesia.

 

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah organisasi yang didirikan oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis atau usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan. Ada beberapa definisi badan usaha menurut para ahli dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri atas perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.

Menurut M. Fuad dkk. dalam bukunya Pengantar Bisnis, badan usaha adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau kelompok orang atau badan hukum untuk menjalankan suatu jenis usaha.

Menurut N. Gregory Mankiw dalam bukunya Principles of Economics, badan usaha merupakan organisasi yang memproduksi barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Jadi dapat disimpulkan, badan usaha adalah suatu organisasi atau perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan menjalankan kegiatan bisnis tertentu untuk mencari keuntungan. Badan usaha memiliki struktur hukum dan manajemen tertentu sesuai dengan jenis badan usahanya.

 

Tujuan Pendirian Badan Usaha

Ada beberapa tujuan utama yang mendasari pendirian sebuah badan usaha, antara lain:

Tujuan Profit

Tujuan profit merupakan tujuan utama dari mayoritas badan usaha, yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari kegiatan operasionalnya. Badan usaha didirikan dengan harapan dapat menghasilkan laba atau profit dari modal yang diinvestasikan pemiliknya. Semakin besar keuntungan yang dihasilkan, semakin baik bagi kelangsungan badan usaha tersebut.

Tujuan Sosial

Meskipun tujuan profit merupakan tujuan utama, beberapa badan usaha juga didirikan dengan tujuan sosial. Misalnya badan usaha yang concern terhadap lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Mereka tidak sepenuhnya mengejar profit, namun juga ingin memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tujuan Pengembangan Usaha

Banyak pula badan usaha yang bertujuan untuk mengembangkan suatu lini bisnis tertentu. Contohnya badan usaha rintisan yang ingin mengembangkan teknologi baru. Mereka belum tentu mencari keuntungan di awal, namun ingin membangun ekosistem untuk lini bisnis tersebut agar dapat berkembang pesat di masa mendatang.

 

Jenis-jenis Badan Usaha

Terdapat tiga jenis badan usaha berdasarkan kepemilikannya, yaitu:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN antara lain PT Pertamina, PT PLN, PT Angkasa Pura, dan PT Kereta Api.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan. Contoh BUMD antara lain PDAM, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Otobus milik Pemda.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang modal dan kepemilikannya berasal dari swasta. BUMS biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan perusahaan perseorangan. Contoh BUMS antara lain PT Astra International, PT Indofood Sukses Makmur, dan PT Kalbe Farma.

BUMS merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia dibanding BUMN dan BUMD. Keberadaan BUMS sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian BUMN

BUMN merupakan perusahaan milik pemerintah yang tujuan utamanya adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu, BUMN juga bertujuan untuk memperoleh laba dan menjadi perusahaan yang efisien dan profesional.

Contoh BUMN

Beberapa contoh BUMN di Indonesia antara lain:

  • PT PLN (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Telkom Indonesia (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero)
  • PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero)
  • PT Bank BRI (Persero)
  • PT Bank BNI (Persero)
  • PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)

Peran dan Fungsi BUMN

BUMN memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia karena:

  • Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
  • Menjadi motor penggerak roda perekonomian Indonesia
  • Sebagai instrumen distribusi kemakmuran rakyat Indonesia
  • Turut membantu program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat
  • Memberdayakan potensi ekonomi daerah
  • Menciptakan lapangan kerja

Dengan demikian, keberadaan BUMN sangat strategis dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

 

Pengertian BUMD

BUMD merupakan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, BUMD juga bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat setempat.

 

Contoh-contoh BUMD

Beberapa contoh BUMD antara lain:

  • PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang menyediakan air bersih bagi masyarakat.
  • Perusahaan Otobus yang menyediakan transportasi umum.
  • Rumah Sakit Umum Daerah yang menyediakan pelayanan kesehatan.
  • Perusahaan Daerah Pasar yang mengelola pasar tradisional.
  • Bank Pembangunan Daerah yang memberikan jasa perbankan.

Peran dan Fungsi BUMD

BUMD memiliki beberapa peran dan fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  • Sebagai motor penggerak perekonomian daerah.
  • Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
  • Sebagai wahana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
  • Sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dimasuki sektor swasta.

Dengan berbagai peran dan fungsinya itu, keberadaan BUMD sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, baik berupa perorangan maupun kelompok. BUMS didirikan dengan modal yang berasal dari pihak swasta tanpa campur tangan pemerintah.

Pengertian BUMS secara umum adalah badan usaha yang dalam operasionalnya tidak dikendalikan oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Tujuan pendirian BUMS adalah untuk mencari keuntungan (profit oriented).

Contoh BUMS antara lain perusahaan perseorangan (firma), CV (Commanditaire Vennootschap), perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.

BUMS dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Badan Hukum, seperti PT, koperasi, dan yayasan. Badan hukum adalah badan usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah sehingga diakui keberadaannya menurut hukum.

  • Bukan Badan Hukum, seperti firma dan CV. Usaha bukan badan hukum belum mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah sehingga belum diakui secara hukum.

Perbedaan utama antara badan hukum dan bukan badan hukum adalah status legalitasnya. Badan hukum telah sah secara hukum sedangkan bukan badan hukum belum memiliki legalitas. Selain itu, badan hukum memiliki kekayaan dan utang yang terpisah dari pemiliknya, sedangkan bukan badan hukum tidak memiliki pemisahan kekayaan dengan pemilik.

 

Ciri-ciri Badan Usaha

Badan usaha memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dari bentuk usaha lainnya. Beberapa ciri utama badan usaha adalah:

  • Memiliki kekayaan terpisah - Badan usaha merupakan subjek hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Badan usaha memiliki kekayaan dan kewajiban yang terpisah dari kekayaan pribadi pemilik/pemegang saham.

  • Melakukan kegiatan usaha - Tujuan utama pendirian badan usaha adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Badan usaha didirikan khusus untuk menjalankan kegiatan produksi dan komersial dalam skala besar.

  • Bertujuan profit - Tujuan utama badan usaha adalah menghasilkan keuntungan/laba (profit oriented). Semua kebijakan dan kegiatan usaha diarahkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Dengan memiliki ciri-ciri di atas, badan usaha dapat melakukan kegiatan usaha secara lebih efektif dan efisien dibandingkan usaha perseorangan. Kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah juga melindungi pemilik dari risiko keuangan.

 

Cara Pendirian Badan Usaha

Untuk mendirikan suatu badan usaha di Indonesia, ada beberapa persyaratan, prosedur, dan biaya yang harus dipenuhi dan dilakukan.

Persyaratan Pendirian

  • Nama Perusahaan. Nama yang dipilih harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Akta Pendirian. Akta ini menjelaskan rincian seluruh data perusahaan dan mengikat secara hukum.
  • Izin Usaha. Diperlukan izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sesuai bidang usaha.
  • NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak harus didaftarkan ke Kantor Pajak setempat.
  • SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu.
  • TDP. Tanda Daftar Perusahaan dicatat di Kantor Pelayanan Terpadu.

Prosedur Pendirian

  • Menentukan bidang usaha dan bentuk badan usaha yang dipilih.
  • Menyiapkan nama perusahaan dan memeriksa ketersediaan nama.
  • Mengurus akta pendirian perusahaan oleh notaris.
  • Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum & HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
  • Mengurus perizinan usaha yang diperlukan seperti SIUP, TDP, NPWP, dll.
  • Mendaftarkan perusahaan ke instansi teknis terkait bidang usaha.
  • Mengumumkan pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara.

Biaya Pendirian

  • Biaya notaris untuk pembuatan akta Rp 1 juta - Rp 3 juta.
  • Biaya pengurusan SIUP sekitar Rp 100 ribu.
  • Biaya pengurusan TDP sekitar Rp 100 ribu.
  • Biaya NPWP sebesar Rp 0.
  • Biaya mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum & HAM Rp 1 juta.
  • Biaya publikasi dalam Tambahan Berita Berita Negara sekitar Rp 1 juta.
  • Biaya lainnya seperti pembuatan stempel, administrasi, dll.

Secara total, biaya pendirian badan usaha di Indonesia berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Biaya ini belum termasuk modal usaha yang dibutuhkan sesuai skala operasional perusahaan.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan mengenai badan usaha adalah:

  • Badan usaha adalah organisasi yang didirikan oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
  • Tujuan mendirikan badan usaha adalah untuk mencari keuntungan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menyediakan lapangan kerja.
  • Terdapat 3 jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, BUMD, dan BUMS.
  • Ciri-ciri badan usaha antara lain memiliki nama, alamat, kekayaan, tujuan, dan kegiatan tertentu.
  • Cara mendirikan badan usaha harus sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti membuat akta pendirian dan mendaftarkan badan usaha.
  • Badan usaha memiliki peran penting dalam perekonomian karena menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Demikian ringkasan mengenai pengertian, jenis, ciri-ciri, dan cara mendirikan badan usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pemahaman pembaca mengenai dunia usaha.

Post a Comment