Hukum Memotong Kuku saat Puasa Beserta Penjelasannya Secara Lengkap

Table of Contents


 Hukum Memotong Kuku saat Puasa


Sebagai salah satu dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam, puasa di bulan Ramadan merupakan momen dimana umat Muslim di seluruh dunia meningkatkan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul berhubungan dengan aktivitas sehari-hari selama berpuasa adalah mengenai hukum melakukan perawatan diri seperti memotong kuku. Apakah aktivitas seperti ini diperbolehkan? Mari kita jelajahi lebih lanjut berdasarkan ajaran Islam.
Pengertian Puasa dalam Islam

Puasa dalam Islam didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hasrat seksual dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.


Aktivitas yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa


Dalam Islam, terdapat aktivitas-aktivitas tertentu yang dapat membatalkan puasa, seperti berhubungan seksual, makan, minum, dan lain-lain. Namun, terdapat juga banyak aktivitas yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, selama aktivitas tersebut tidak termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan sebagai pembatal puasa.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan beberapa yang tidak membatalkan puasa dalam Islam:

Yang Membatalkan Puasa:

  1. Makan dan Minum: Sengaja makan atau minum secara sengaja.

  2. Hubungan Intim: Melakukan hubungan suami istri (jima') dari fajar hingga terbenamnya matahari.

  3. Haid (Haidh): Perempuan yang sedang mengalami menstruasi.

  4. Nifas: Perempuan yang sedang mengalami nifas setelah melahirkan.

  5. Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang sudah masuk ke dalam perutnya.

  6. Ihtilam (Mimpi Basah): Jika seseorang mengalami mimpi basah.

  7. Makan atau Minum dengan Lupa: Dalam kondisi lupa, jika seseorang makan atau minum secara tidak sengaja, puasanya tetap batal.

Yang Tidak Membatalkan Puasa:

  1. Bersetubuh tanpa Ejakulasi: Jika pasangan suami-istri bersetubuh tetapi tidak sampai ejakulasi, puasa tetap sah.

  2. Menelan Ludah: Menelan ludah atau air liur secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

  3. Berbekam atau Donor Darah: Tindakan medis seperti bekam (hijamah) atau donor darah tidak membatalkan puasa, asalkan tidak mengakibatkan lemahnya badan atau kehilangan darah yang signifikan.

  4. Merasa Haus atau Lapar: Meskipun seseorang mungkin merasa haus atau lapar, itu tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang dimakan atau diminum.

  5. Mandi Wajib: Mandi wajib karena junub (setelah hubungan suami istri) atau mandi besar (setelah menstruasi atau nifas) tidak membatalkan puasa.

  6. Menggunakan Miswak, Berkumur, atau Memakai Obat Kumur: Penggunaan miswak, berkumur, atau menggunakan obat kumur tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai ditelan.

  7. Memakai Kacamata atau Lensa Kontak: Penggunaan kacamata atau lensa kontak tidak membatalkan puasa.

  8. Membasuh Bagian Luar Tubuh: Memandikan, berwudhu, atau membilas mulut dan hidung tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai air masuk ke dalam tubuh.

Demikianlah beberapa hal yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa dalam Islam. Namun, jika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal, dan ia diharapkan untuk melanjutkan puasanya sebagaimana biasa.

 

Memotong Kuku saat Puasa

Berdasarkan asas-asas fiqih, tidak ada dalil yang secara spesifik menyatakan bahwa memotong kuku dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, memotong kuku saat berpuasa dianggap sebagai aktivitas yang mubah (boleh) dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Dalil dan Pandangan Ulama

Saat memotong kuku, tidak ada proses yang menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau rongga lain yang terhubung ke dalam tubuh, yang merupakan syarat utama dari pembatal puasa dalam Islam. Dari sisi pandangan para ulama, mayoritas ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa memotong kuku tidak mempengaruhi puasa dan tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.

 

 

Mengenal Puasa Sunnah

Puasa merupakan salah satu Rukun Islam dan merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain puasa Ramadhan yang wajib dilakukan oleh umat Islam, terdapat juga berbagai puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Puasa sunnah adalah bentuk puasa yang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan dan memiliki banyak pahala.

 

Jenis-Jenis Puasa Sunnah

Berikut ini beberapa jenis puasa sunnah yang sering dianjurkan dalam ajaran Islam.

  1. Puasa Senin dan Kamis

    Puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW bersabda, "Amalan-amalan itu diangkat pada hari Senin dan Kamis, dan aku (Nabi Muhammad) ingin amalanku diangkat sedang aku sedang berpuasa" (HR. Tirmidzi).

  2. Puasa Ayyamul Bidh (Puasa pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya)

    Ayyamul Bidh adalah hari-hari purnama, yaitu tanggal-tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan Hijriah (bulan-bulan dalam kalender Islam). Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk berpuasa pada hari-hari tersebut.

  3. Puasa Hari Asyura (10 Muharram) dan sehari sebelumnya/sehari sesudahnya

    Puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan pada hari ke-10 bulan Muharram dan disunnahkan pula berpuasa sehari sebelum atau setelahnya. Rasulullah SAW bersabda, "Puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu" (HR. Muslim).

  4. Puasa Hari Arafah (9 Dzulhijjah)

    Puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah, yaitu sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Puasa ini sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak menunaikan haji. Rasulullah SAW bersabda, “Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang” (HR. Muslim).

  5. Puasa Daud

    Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang-seling, sehari puasa dan sehari berikutnya tidak. Puasa ini dinamakan Puasa Daud karena Nabi Daud as. dikenal sering melaksanakan puasa jenis ini.


 Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong kuku saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi kriteria aktivitas yang dapat membatalkan puasa menurut syariat Islam. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir untuk melakukan perawatan diri seperti memotong kuku selama bulan Ramadan selama mematuhi aturan-aturan dasar yang berkaitan dengan apa yang membatalkan puasa. Kunci dari ibadah puasa adalah niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga aktivitas sehari-hari seperti memotong kuku yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa bisa dilakukan tanpa khawatir.

Post a Comment