Pengertian Dana Bagi Hasil Adalah : Faktor-faktor Penentu, Tujuan dan Jenis Dana Bagi Hasil

Table of Contents


Pengertian  Dana Bagi Hasil

Dana bagi hasil adalah alokasi pendapatan atau keuntungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Dalam konteks ekonomi dan keuangan, dana bagi hasil sering mengacu pada pembagian pendapatan atau laba antara pemerintah dan sektor swasta, atau antara berbagai entitas dalam suatu perusahaan atau bisnis.

Pengertian dana bagi hasil meliputi beberapa aspek:

  1. Pembagian Pendapatan atau Keuntungan: Dana bagi hasil melibatkan pembagian pendapatan atau keuntungan dari suatu usaha atau proyek antara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, dalam konteks ekonomi syariah, dana bagi hasil dapat merujuk pada pembagian laba antara bank dan nasabah dalam transaksi investasi atau pembiayaan.

  2. Kesepakatan atau Perjanjian: Pembagian pendapatan atau keuntungan dalam dana bagi hasil didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini bisa menjadi bagian dari kontrak atau perjanjian tertulis, di mana pembagian pendapatan atau keuntungan diatur sesuai dengan persetujuan bersama.

  3. Prinsip Keadilan dan Kepastian: Dana bagi hasil sering diatur dengan prinsip keadilan dan kepastian, di mana pembagian pendapatan atau keuntungan didasarkan pada kontribusi atau risiko masing-masing pihak dalam usaha atau proyek tersebut.

  4. Tujuan Keuangan atau Ekonomi: Dana bagi hasil dapat memiliki tujuan ekonomi yang beragam, seperti mendorong investasi, membagi risiko, atau menciptakan insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam usaha atau proyek tersebut.

  5. Regulasi dan Pengawasan: Dana bagi hasil dalam konteks keuangan sering diatur oleh regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti lembaga keuangan, badan regulasi, atau pemerintah, untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan dari pembagian pendapatan atau keuntungan tersebut.

Dana bagi hasil dapat ditemui dalam berbagai sektor dan konteks, termasuk sektor keuangan, investasi, perbankan, pertanian, perusahaan, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip pembagian pendapatan atau keuntungan dalam dana bagi hasil dapat bervariasi tergantung pada kerangka hukum, regulasi, dan nilai-nilai yang berlaku dalam suatu negara atau sektor tertentu.

 

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH tahun 2012 mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

 

Baca Juga: Pengertian Statistik Adalah : Menurut Para Ahli, Data dalam Statistik, Jenis-Jenis Beserta Fungsi dan Kegunaan

 

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah, yang besarnya ditentukan atas daerah penghasil (by origin) yang didasarkan atas ketentuan perundangan yang berlaku. Secara garis besar DBH terdiri dari DBH perpajakan, dan DBH sumber daya alam (SDA). Sumber-sumber penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan meliputi pajak penghasilan PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber-sumber penerimaan SDA yang dibagihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.

 Berdasarkan PP Nomor 115 tahun 2000, bagian daerah dari PPh, baik PPh pasal 21 maupun PPh pasal 25/29 orang pribadi ditetapkan masing-masing 20% dari penerimaannya, 20% bagian daerah tersebut terdiri dari 8% bagian propinsi dan 12% bagian kabupaten/kota. Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah kabupaten/kota diatur berdasarkan usulan gubernur dengan mempertimbangkan berbagai faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan. Sementara itu, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2000, bagian daerah dari PBB ditetapkan 90%, sedangkan sisanya sebesar 10% yang merupakan bagian pemerintah pusat, seluruhnya juga sudah dikembalikan kepada daerah. Dari bagian daerah sebesar 90% tersebut, 10% nya merupakan upah pungut, yang sebagian merupakan bagian pemerintah pusat. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka pemerintah daerah dari penerimaan PBB diperkirakan mencapai 95,7%. Sementara itu, bagian daerah dari penerimaan BPHTB, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 ditetapkan sebesar 20% yang merupakan bagian pemerintah pusat, juga seluruhnya dikembalikan ke daerah.
 
Dalam UU tersebut juga diatur mengenai besarnya bagian daerah dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas alam (migas), yang masing-masing ditetapkan sebesar 15% dan 30% dari penerimaan bersih setelah dikurangi komponen pajak dan biaya-biaya lainnya yang merupakan faktor pengurang. Namun demikian, dengan diberlakukannya otonomi khusus bagi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatur dengan UU Nomor 18 Tahun 2001, dan bagi propinsi Papua yang diatur dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, bagian kedua daerah tersebut dari penerimaan migas masing-masing ditetapkan menjadi 70%. Sementara itu, penerimaan SDA pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan yang merupakan bagian daerah ditetapkan masing-masing sebesar 80%.

 

Faktor-faktor Penentu

Perhitungan DBH diformulasikan sesuai UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU No. 39/2007 tentang Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai.
Perhitungan DBH Pajak dirinci:
- DBH PPh Psl 21 & Psl 25/29 = 20% X penerimaan PPh.
- DBH PBB = penerimaan PBB - Biaya Pungut.
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) = 2% X penerimaan CHT.
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) dirinci:
- DBH Minyak dan Gas Bumi dihitung oleh Direktorat PNBP (tanpa formula).
- DBH Pertambangan Umum = 80% dari penerimaan Pertambangan Umum.
- DBH Provisi Sumber Daya Hutan = 80% X penerimaan PSDH.
- DBH Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan = 80% X penerimaan IIUPH.
- DBH Dana Reboisasi = 40% X penerimaan Dana Reboisasi.
- DBH Perikanan = 80% X penerimaan Perikanan.
- DBH Pertambangan Panas Bumi = 80% X penerimaan PPB.

 

 

Tujuan Dana Bagi Hasil

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). 

 

Jenis Dana Bagi Hasil

Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

  1. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
  2. DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut;
    • DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
    • DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

 

Baca Juga: Pengertian Intranet Adalah : Menurut Para Ahli, Sejarah, Manfaat/keuntungan, dan Perbedaan Antara Internet dan Intranet

 

Demikian Penjelasan Tentang  Pengertian  Dana Bagi Hasil Adalah : Faktor-faktor Penentu, Tujuan dan Jenis Dana Bagi Hasil. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Dana Bagi Hasil

  • pengertian dana alokasi umum
  • fungsi dana bagi hasil
  • contoh dana bagi hasil
  • 3 prinsip dana bagi hasil
  • pengertian dana bagi hasil bukan pajak
  • pengertian dana bagi hasil sumber daya alam
  • dana perimbangan adalah
  • contoh dana bagi hasil brainl

Post a Comment