Pengertian Dana Bagi Hasil Adalah : Faktor-faktor Penentu, Tujuan dan Jenis Dana Bagi Hasil
Pengertian Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH tahun 2012 mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah, yang besarnya ditentukan atas daerah penghasil (by origin) yang didasarkan atas ketentuan perundangan yang berlaku. Secara garis besar DBH terdiri dari DBH perpajakan, dan DBH sumber daya alam (SDA). Sumber-sumber penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan meliputi pajak penghasilan PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber-sumber penerimaan SDA yang dibagihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.
Berdasarkan PP Nomor 115 tahun 2000, bagian daerah dari PPh, baik PPh pasal 21 maupun PPh pasal 25/29 orang pribadi ditetapkan masing-masing 20% dari penerimaannya, 20% bagian daerah tersebut terdiri dari 8% bagian propinsi dan 12% bagian kabupaten/kota. Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah kabupaten/kota diatur berdasarkan usulan gubernur dengan mempertimbangkan berbagai faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan. Sementara itu, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2000, bagian daerah dari PBB ditetapkan 90%, sedangkan sisanya sebesar 10% yang merupakan bagian pemerintah pusat, seluruhnya juga sudah dikembalikan kepada daerah. Dari bagian daerah sebesar 90% tersebut, 10% nya merupakan upah pungut, yang sebagian merupakan bagian pemerintah pusat. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka pemerintah daerah dari penerimaan PBB diperkirakan mencapai 95,7%. Sementara itu, bagian daerah dari penerimaan BPHTB, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 ditetapkan sebesar 20% yang merupakan bagian pemerintah pusat, juga seluruhnya dikembalikan ke daerah.
Dalam UU tersebut juga diatur mengenai besarnya bagian daerah dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas alam (migas), yang masing-masing ditetapkan sebesar 15% dan 30% dari penerimaan bersih setelah dikurangi komponen pajak dan biaya-biaya lainnya yang merupakan faktor pengurang. Namun demikian, dengan diberlakukannya otonomi khusus bagi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatur dengan UU Nomor 18 Tahun 2001, dan bagi propinsi Papua yang diatur dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, bagian kedua daerah tersebut dari penerimaan migas masing-masing ditetapkan menjadi 70%. Sementara itu, penerimaan SDA pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan yang merupakan bagian daerah ditetapkan masing-masing sebesar 80%.
Faktor-faktor Penentu
Perhitungan DBH diformulasikan sesuai UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU No. 39/2007 tentang Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai.
Perhitungan DBH Pajak dirinci:
- DBH PPh Psl 21 & Psl 25/29 = 20% X penerimaan PPh.
- DBH PBB = penerimaan PBB - Biaya Pungut.
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) = 2% X penerimaan CHT.
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) dirinci:
- DBH Minyak dan Gas Bumi dihitung oleh Direktorat PNBP (tanpa formula).
- DBH Pertambangan Umum = 80% dari penerimaan Pertambangan Umum.
- DBH Provisi Sumber Daya Hutan = 80% X penerimaan PSDH.
- DBH Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan = 80% X penerimaan IIUPH.
- DBH Dana Reboisasi = 40% X penerimaan Dana Reboisasi.
- DBH Perikanan = 80% X penerimaan Perikanan.
- DBH Pertambangan Panas Bumi = 80% X penerimaan PPB.
Tujuan Dana Bagi Hasil
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Jenis Dana Bagi Hasil
Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
- DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
- DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan
Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai
berikut;
- DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
- DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Dana Bagi Hasil Adalah : Faktor-faktor Penentu, Tujuan dan Jenis Dana Bagi Hasil. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Dana Bagi Hasil
- pengertian dana alokasi umum
- fungsi dana bagi hasil
- contoh dana bagi hasil
- 3 prinsip dana bagi hasil
- pengertian dana bagi hasil bukan pajak
- pengertian dana bagi hasil sumber daya alam
- dana perimbangan adalah
- contoh dana bagi hasil brainl
Post a Comment