Pengertian Kecelakaan Kerja Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Penyebab dan Mencegah Kecelakaan Kerja

Table of Contents


Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak terduga yang terjadi selama seseorang sedang melakukan aktivitas terkait pekerjaan atau di tempat kerja, dan menyebabkan cedera fisik atau kerugian kesehatan pada pekerja tersebut. Dalam konteks ini, "kecelakaan" mengacu pada peristiwa yang tidak direncanakan dan sering kali dapat dicegah.

Kecelakaan kerja bisa terjadi di berbagai lingkungan kerja, termasuk di kantor, pabrik, bangunan konstruksi, atau di lapangan. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja termasuk kegagalan peralatan, ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja, kondisi lingkungan yang tidak aman, ketidakstabilan mental atau fisik pekerja, atau kesalahan manusia.

Penting untuk dicatat bahwa kecelakaan kerja tidak hanya mencakup cedera fisik yang terlihat secara langsung, tetapi juga dapat mencakup kerugian kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan kimia berbahaya, kelelahan kerja, atau stres yang berkepanjangan.

Ketika kecelakaan kerja terjadi, penting untuk segera memberikan pertolongan pertama kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti manajemen perusahaan dan lembaga pengawas keselamatan kerja setempat. Langkah-langkah preventif juga perlu diambil untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan, seperti peninjauan kembali prosedur keselamatan kerja, pelatihan karyawan, dan perbaikan peralatan atau fasilitas yang rusak.

Di banyak negara, ada peraturan dan undang-undang yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja. Melalui kepatuhan terhadap peraturan ini dan promosi budaya keselamatan kerja yang kuat, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.


Berikut Beberapa Definisi Kecelakaan Kerja :
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).

Sedangkan menurut Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka2, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.

 

 

Baca Juga: Curah Hujan Adalah Pengertian, Klasifikasi, Alat Ukur dan Pengaruh curah hujan terhadap lingkungan

 

Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

  1. Permenaker No. 03/MEN/1998 - Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
  2. Standar AS/NZS - Kecelakaan kerja yaitu semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya.
  3. OHSAS - Kecelakaan kerja yakni kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
  4. Kepmenaker - Kecelakaan kerja merupakan salah satu kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulan ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.
  5. Reese - Kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate atau primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas atau nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi.
  6. Gunawan dan Waluyo - Kecelakaan kerja yaitu suatu kejadian yang (tidak direncanakan) dan tidak diharapkan yang dapat mengganggu proses produksi atau operasi, merusak harta benda atau aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan.
  7. Tjandra - Kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.
  8. Heinrich - Kecelakaan kerja yakni suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.
  9. Suma’mur - Kecelakaan kerja adalah salah satu jenis kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti bahwa kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melakukan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke dan dari tempat kerja.

 

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja 

Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu:
  1. Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda. 
  2. Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian. 
  3. Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.
Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat jenis, yaitu (Sedarmayanti, 2011):
  1. Kecelakaan kerja akibat langsung kerja. 
  2. Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
  3. Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
  4. Penyakit akibat kerja.
Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Suma’mur,1981):
  1. Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakakukan pekerjaannya kembali atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir. 
  2. Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
  3. Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang

 

Penyebab Kecelakaan Kerja

Ridley (2008) menyatakan sebab kecelakaan kerja, antara lain:

Situasi Kerja
Meliputi:

  • Pengendalian manajemen yang kurang
  • Standar kerja yang kurang
  • Standar kerja tidak terpenuhi
  • Kelengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak tercukupi

Kesalahan Orang
Meliputi:

  • Keterampilan dan ilmu pengetahuan yang kurang
  • Masalah fisik atau mental
  • Motivasi yang kurang atau salah penempatan
  • Kurang memperhatikan

Tindakan Tidak Aman
Meliputi:

  • Tidak ikut metode kerja yang sudah disepakati
  • Seringkali mencari jalan pintas
  • Tidak mengindahkan dan memakai perlengkapan keselamatan kerja

Kecelakaan
Meliputi:

  • Peristiwa yang tidak diduga
  • Terjadi kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya
  • Terjatuh
  • Terhantam mesin atau material yang jatuh
  • Dan lain-lain

 

Mencegah Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja bisa dihindari dengan memerhatikan faktor-faktor, diantaranya sebagai berikut (Suma’mur, 2009):

a. Aspek Lingkungan
Lingkungan kerja yang penuhi kriteria mencegah kecelakaan kerja, yakni:

  • Penuhi syarat aman, mencakup higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan serta penerangan dalam tempat
  • kerja serta penyusunan suhu udara ruangan kerja.
  • Penuhi prasyarat keselamatan, mencakup keadaan gedung serta tempat kerja yang bisa menjamin keselamatan.
  • Penuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, mencakup penyusunan penyimpanan barang, peletakan serta pemasangan mesin, pemakaian tempat serta ruang.

b. Aspek Mesin serta perlengkapan kerja

Mesin serta perlengkapan kerja mesti didasarkan pada rencana yang baik dengan memerhatikan ketetapan yang berlaku. Rencana yang baik tampak dari sebaiknya pagar atau tutup pengaman pada beberapa bagian mesin atau perkakas yang bergerak, diantaranya bagian yang berputar-putar. Jika pagar atau tutup pengaman sudah terpasang, mesti didapati dengan tentu efisien tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang dilihat dari bentuk serta ukurannya yang sesuai pada mesin atau alat dan perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.

c. Aspek Peralatan kerja

Alat pelindung diri adalah peralatan kerja yang perlu tercukupi buat pekerja. Alat pelindung diri berbentuk baju kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya mesti pas ukurannya hingga memunculkan kenyamanan dalam penggunaannya.

d. Aspek manusia

Mencegah kecelakaan pada aspek manusia mencakup ketentuan kerja, memperhitungkan batas potensi serta keterampilan pekerja, meniadakan beberapa hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, hindari tindakan yang menghadirkan kecelakaan dan menghilangkan terdapatnya ketidakcocokan fisik serta mental.

Kecelakaan kerja bisa juga dikurangi, dihindari atau dijauhi dengan mengaplikasikan program yang diketahui dengan tri-E atau Triple E, yakni (Sedarmayanti,2011):

  • Engineering (Tehnik). Engineering berarti aksi pertama ialah lengkapi semua perkakas serta mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) contohnya tombol untuk hentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) dan alat lainnya, supaya mereka dengan tehnis bisa terproteksi.
  • Education (Pendidikan). Education berarti perlu memberi pendidikan serta latihan pada para pegawai untuk memberikan rutinitas kerja serta langkah kerja yang pas dalam rencana sampai kondisi yang aman (safety) semaksimal mungkin.
  • Enforcement (Penerapan). Enforcement berarti aksi penerapan, yang memberikan jaminan jika ketentuan pengendalian kecelakaan dikerjakan.

 

Baca Juga: Pengertian Sidang Adalah - Fungsi, Bentuk, Sistem, Instrument Persidangan dan Perumpamaan Dari Persidangan

 

Demikian Penjelasan Tentang   Pengertian Kecelakaan Kerja Adalah :  Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Penyebab dan Mencegah Kecelakaan Kerja. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih

 

Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Kecelakaan Kerja

  • pengertian kecelakaan kerja menurut para ahli
  • jenis-jenis kecelakaan kerja
  • contoh kecelakaan kerja
  • pengertian resiko kecelakaan kerja
  • klasifikasi kecelakaan kerja
  • pencegahan kecelakaan kerja
  • akibat kecelakaan kerja
  • sebutkan dan jelaskan penggolongan kecelakaan kerja

Post a Comment