Pengertian Korupsi Adalah - Menurut Para Ahli, Jenis, Ciri – Ciri, Faktor Penyebab, Dampak dan Langkah Pemberantasan Korupsi

Pengertian Korupsi

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam jabatan publik atau swasta untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Ini sering kali melibatkan penerimaan atau pemberian suap, pemerasan, penyuapan, pencucian uang, atau manipulasi lainnya terhadap proses resmi atau bisnis untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu.

Ciri-ciri korupsi termasuk:

  1. Penyalahgunaan Kekuasaan: Penggunaan kekuasaan atau otoritas yang diberikan kepada seseorang dalam posisi pemerintahan atau bisnis untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

  2. Pemberian atau Penerimaan Suap: Memberikan atau menerima hadiah, uang, atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam posisi kekuasaan.

  3. Manipulasi Proses Resmi: Memanipulasi atau mengubah proses resmi, seperti lelang kontrak, proses perizinan, atau proses pengambilan keputusan, untuk keuntungan pribadi.

  4. Ketidaktransparanan: Kekurangan informasi atau ketidakjelasan dalam proses atau keputusan yang dapat menyembunyikan tindakan korupsi.

  5. Kerugian bagi Masyarakat: Korupsi dapat merugikan masyarakat secara luas dengan mengurangi sumber daya yang tersedia untuk pembangunan, layanan publik yang berkualitas, atau kesempatan ekonomi yang adil.

  6. Pelanggaran Etika dan Hukum: Korupsi melanggar standar etika dan hukum yang mengatur perilaku yang adil, jujur, dan transparan dalam berbagai konteks, termasuk pemerintahan, bisnis, dan kehidupan sehari-hari.

Pemberantasan korupsi menjadi prioritas di banyak negara di seluruh dunia karena dampak negatifnya terhadap pembangunan ekonomi, stabilitas politik, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan swasta. Upaya untuk memerangi korupsi melibatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, promosi transparansi, pendidikan, dan perubahan sistemik dalam struktur kekuasaan dan tata kelola.



Definisi Korupsi Menurut Undang Undang

Berikut merupakan beberapa definisi korupsi menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Menurut UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Menurut UU No 20 Tahun 2001
Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
  • Menurut UU No 24 Tahun 1960
Pengertian korupsi menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah sebuah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

Arti Korupsi Menurut KBBI

Pengertian korupsi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum, para ahli dan pakar memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda dalam mendefinisikan apa itu korupsi. Berikut merupakan pengertian korupsi menurut para ahli secara lengkap,
  • Menurut Alatas (1987)
Pengertian korupsi menurut Alatas (1987) adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.
  • Menurut Bank Dunia
Pengertian Korupsi menurut World Bank (Bank Dunia) adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.
  • Menurut Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Menurut Guy Benveniste
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan korupsi ideologis (ideological corruption).
  • Pengertian illegal corruption adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
  • Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual dan pribadi.
  • Pengertian ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu.
  • Menurut The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
  • Menurut Nurdjana (1990)
Menurut Nurdjana (1990) korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu corruptio yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
  • Menurut Muhammad Ali (1998)
Arti korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) pengertian, yakni korup, korupsi, dan koruptor.
  • Korup, diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  • Korupsi, artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya,
  • Koruptor, artinya orang yang melakukan tindakan korupsi.
  • Menurut Agus Mulya Karsona (2011)
Korupsi merupakan sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.


Jenis dan Bentuk Korupsi

Ada banyak sekali bentuk dan contoh tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat negara. Mengacu pada pengertian korupsi, adapun beberapa jenis dan bentuk korupsi adalah sebagai berikut:

1. Bribery (Penyuapan)

Bribery atau penyuapan adalah suatu tindakan memberikan uang/ imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bentuk penyuapan tersebut misalnya;
  • Memberikan atau menjanjikan sesuatu (uang atau lainnya) kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

2. Embezzlement (Penggelapan)

Embezzlement atau penggelapan adalah suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber daya orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Bentuk penggelapan tersebut misalnya;
  • Membuat faktur tagihan fiktif.
  • Menggunakan kas kecil untuk kepentingan pribadi.
  • Penggelembungan biaya perjalanan dinas.

3. Fraud (Kecurangan)

Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bentuk fraud tersebut misalnya;
  • Penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur waktu pencatatan penerimaan kas.
  • Memanipulasi atau mendistorsi informasi/ fakta untuk kepentingan tertentu.

4. Extortion (Pemerasan)

Extortion atau pemerasan adalah suatu tindakan koruptif dimana seseorang atau kelompok melakukan ancaman secara lalim kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari pihak yang diancam. Bentuk pemerasan tersebut misalnya;
  • Ancaman perusakan properti bila tidak memberikan uang keamanan.
  • Pemerasan dengan cara ancaman merusak reputasi seseorang.

5. Favouritism (Favoritisme)

Favouritism/ favoritisme atau tindakan pilih kasih adalah suatu mekanisme koruptif dimana seseorang atau kelompok menyalahgunakan kekuasaannya yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.


Mengenal Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi

Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Secara Umum
  • Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;
  • Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu merajalela, dan begitu mendalam berurat akar, sehingga individu-individu yang berkuasa, atau mereka yang berada daalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka;
  • Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik;
  • Mereka yang mempraktikkan cara – cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum;
  • Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan – keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan – keputusan itu;
  • Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan biasanya pada badan publik atau masyarakat umum;
  • Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan;
  • Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu ;
  • Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta;
  • Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita;
  • Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
  • Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.
Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Menurut Pandangan Para Ahli
  • Syed Hussein Alatas seorang sosiolog asal Malaysia, mengungkapkan beberapa ciri dari korupsi, yaitu :
  1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya;
  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian;
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.
  4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang dilakukannya.
  5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima.
  6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
  7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusannya.
  8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum – oknum tertentu di pemerintahan.

Faktor yang Menyebabkan Terjanya Korupsi

Faktor-faktor berikut dapat menyebabkan kerusakan:
  • Kelemahan dalam ajaran agama dan etika
  • Sebagai akibat dari kolonialisme atau pemerintah asing yang mengabaikan kesetiaan dan kepatuhan untuk mengekang korupsi.
  • Pelatihan yang lemah
  • Kemiskinan struktural
  • Lingkungan terbatas untuk memerangi korupsi
  • Struktur tata kelola lembut
  • Perubahan radikal yang menyebabkan stabilitas mental. Sistem nilai dalam masyarakat yang berubah secara radikal menjadikan korupsi sebagai penyakit tradisional.
  • Keadaan masyarakat akibat korupsi dalam birokrasi secara umum dapat menjadi cerminan atau contoh bagi masyarakat

Apa dampak korupsi?

Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban.Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas.Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini.Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif.Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi.Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi.Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan.Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
 
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :
  • Dampak ekonomi
  • Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
  • Dampak birokrasi pemerintahan
  • Dampak politik dan demokrasi
  • Dampak terhadap penegakan hukum
  • Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
  • Dampak kerusakan lingkungan


Langkah Pemberantasan Korupsi

Banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.
Beberapa langkah untuk memberantas korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat – Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat oerlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah – Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu otonomi daerah semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor , bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis – para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi – Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin – Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif – Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.




Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Korupsi
  • pengertian korupsi dan contohnya
  • pengertian korupsi menurut para ahli
  • pengertian korupsi menurut uu
  • pengertian korupsi penyebab dan dampak
  • pengertian korupsi secara sederhana
  • pengertian korupsi menurut anda
  • pengertian korupsi secara terminologi
  • penyebab korupsi