Pengertian Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) - Sumber-sumber Pendapatan, Manfaat, dan Faktor Penunjang Dari Pendapatan Asli Daerah

Pengertian Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari kegiatan ekonomi di wilayahnya sendiri. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan terpenting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pengeluaran dan program-program pembangunan yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan Asli Daerah dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Pajak dan Retribusi: Pemerintah daerah dapat mengenakan pajak seperti pajak properti, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, dan pajak lainnya kepada warga atau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Retribusi juga dapat dikenakan atas penggunaan fasilitas umum atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

  2. Pendapatan dari Sumber Daya Alam: Pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya, seperti hasil tambang, kehutanan, perikanan, atau sumber daya alam lainnya.

  3. Hasil Usaha BUMD: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah. Pendapatan dari kegiatan operasional BUMD, seperti dividen, royalti, atau keuntungan, dapat menjadi bagian dari PAD.

  4. Bantuan dan Hibah: Pemerintah pusat atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan atau hibah kepada pemerintah daerah untuk mendukung program-program pembangunan atau proyek-proyek khusus.

  5. Pendapatan Lain-lain: Selain dari sumber-sumber di atas, PAD juga dapat berasal dari pendapatan lainnya seperti hasil penjualan aset, pendapatan investasi, atau sumber pendapatan lain yang sah.

Pendapatan Asli Daerah memiliki peran penting dalam menopang keberlangsungan fiskal pemerintah daerah, serta memberikan otonomi dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, pengelolaan dan peningkatan PAD menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan keuangan daerah.




Sumber-sumber yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah

Selaras dengan apa yang sudah dipaparkan dalam beberapa pendapat terkait pendapatan asli daerah, sekarang kita akan membahas satu-persatu sumber yang dimiliki oleh PAD.
Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:

Pajak Daerah

Sumber pertama dari PAD adalah pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun jenis-jenisnya bisa kamu lihat melalui penjelasan di bawah ini:
  • Pajak Hotel

Jenis pertama dalam pajak daerah ada pajak hotel, yang biasanya dikenakan atas pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud di sini, termasuk segala jenis jasa dan fasilitas di dalam harga atau rate hotel.
  • Pajak Restaurant dan Rumah Makan

Selain hotel, ternyata restaurant dan rumah makan yang biasa kita datangi harus membayarkan pajaknya lho! Pajak dari restaurant dan rumah makan ini biasanya berasal dari pelayanannya. Sedangkan untuk pajak yang biasanya dikenakan ketika kita membeli makanan, dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan nama PPN.
  • Pajak Hiburan

Jenis ketiga yang dimiliki adalah pajak hiburan dan biasanya dikenakan untuk proses penyelenggaraannya. Hiburan di sini misalnya adalah semua jenis pertunjukkan, penerimaan, ataupun pementasan yang dapat ditonton atau dinikmati orang dengan biaya tertentu.
  • Pajak Reklame

Kemudian untuk jenis keempat adalah pajak yang dikenakan untuk penyelenggaraan reklame atau papan iklan.
  • Pajak Penerangan Jalan

Ternyata, lampu yang biasa ada di jalan juga dikenakan pajak, lho! Pajak tersebut dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan penerangan jalan tersebut, dibiayai oleh pemerintah daerah.
  • Pajak Bahan Galian Golongan C

Bahan galian golongan c yang dimaksud dalam perundang-undangan misalnya adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, gips, pasir, fosfat, hingga tanah liat. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil bahan galian golongan c ini.
  • Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman

Terakhir ada pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah maupun pemukiman, untuk keperluannya, di luar kepentingan rumah tangga dan pertanian rakyat.

Retribusi Daerah

Sumber kedua untuk PAD berasal dari retribusi daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Terdapat beberapa kelompok retribusi yang bisa dimanfaatkan pemerintah agar bisa dimasukkan ke dalam kas daerah. Adapun, kelompok di dalam retribusi bisa kamu lihat pada poin penjelasan di bawah ini:
  • Retribusi Jasa Umum

Untuk retribusi jasa umum ini dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Penjelasannya adalah berperan sebagai retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan pemanfaatan umum.
  • Retribusi Jasa Usaha

Kelompok kedua ini merupakan retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut konsep komersial. Hal ini disebabkan sektor swasta pun bisa menyediakannya.
  • Retribusi Perizinan Tertentu

Terakhir ada retribusi yang dijelaskan sebagai pungutan daerah untuk pembayarann atas pemberian izin tertentu. Biasanya khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Jenis pendapatan yang dianggarkan untuk menampung penerimaan daerah yang tidak termasuk jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini seperti : Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Komisi, Potongan dan Selisih NIlai Tukar, Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda BPHTB, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasiltas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan dan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir
Agar tidak terjadi persepsi yang berbeda mengenai Pendapatan Asli Daerah, harus diketahui mana yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah. Semua Penerimaan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah mekanismenya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan aturan yang ditetapkan tidak dibenarkan melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (dan revisinya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011). Perlu dijelaskan, khususnya untuk sektor perikanan, Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pungutan untuk PAD pada jenis Retribusi Perizinanan Tertentu yaitu Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Jasa Usaha yaitu Retribusi Tempat Pelelangan dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan syarat fasilitasnya sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan dari Dana Bagi Hasil Perikanan dari Pemerintah Pusat seluruh Kabupaten/Kota hanya memperoleh alokasi bagi rata yang sama.


Manfaat PAD Terkait Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Pendapatan Asli Daerah bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah karena Pendapatan Asli Daerah merupakan nilai pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin besar nilai PAD suatu daerah berarti semakin besar anggaran pembangunan dan masyarakat akan semakin sejahtera.

Faktor Penunjang Dari Pendapatan Asli Daerah

  • Pengeluaran pemerintah (pengeluaran)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengeluaran daerah adalah kewajiban daerah yang dicatat sebagai pengurang aset bersih selama tahun fiskal pemerintah yang bersangkutan. Pengeluaran daerah digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, yang merupakan kewenangan provinsi atau kabupaten / kota. Tingkat pengeluaran daerah untuk membangun bisnis dapat menentukan jumlah keuntungan yang dapat diperoleh, yang akan mempengaruhi pendapatan awal daerah.
  • Total populasi
Populasi di suatu daerah akan mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran daerah tersebut. Jumlah populasi yang tinggi dapat meningkatkan penghematan dan juga menggunakan skala ekonomis dalam produksi. Pertumbuhan populasi adalah suatu keharusan, bukan masalah, tetapi pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas setiap individu melalui program mereka sehingga setiap populasi menguntungkan pemerintah daerah dan bahkan tidak menjadi beban bagi daerah.




Penelusuran yang terkait dengan Fungsi Pendapatan Asli Daerah
  • contoh pendapatan asli daerah
  • pendapatan asli daerah brainly
  • sumber pendapatan daerah
  • pendapatan daerah adalah
  • pengertian pendapatan asli daerah
  • sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah
  • peran pad
  • macam-macam pendapatan asli daerah