Pengertian MPR - Sejarah, Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya

Table of Contents

Pengertian MPR

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang memiliki wewenang tertinggi dalam melakukan tugas-tugas negara tertentu, seperti pembentukan undang-undang dasar, pengangkatan presiden dan wakil presiden, serta hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan negara.

MPR terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah yang terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia.

Fungsi MPR meliputi:

  1. Pembentukan, perubahan, dan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilihan presiden dan wakil presiden.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung.
  4. Pemberian persetujuan terhadap perjanjian internasional yang mengikat negara Indonesia.
  5. Pengangkatan anggota Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan.

MPR juga memiliki kewenangan lain yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar, serta memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan negara.


Sejarah MPR di Indonesia

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara.Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945.

Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).


Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan,Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP.Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia.Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :

Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
  1. MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  2. Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  3. Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  4. Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  5. MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI.Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.

Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.

Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Struktur, Fungsi, Wewenang, dan Keanggotaan MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

  • Keanggotaan MPR RI

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.2/1985, dikatakan bahwa jumlah anggota MPR dua kali lipat jumlah anggota DPR, yaitu anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1000 orang. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang diatas, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah, Utusan Organisasi Kekuatan Sosial Politik peserta pemilu, dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Serta Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.Dalam pasal 2 Undang-Undang No.16/1969 setelah dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan syarat-syarat menjadi Utusan
Daerah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis dan membaca huruf latin.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan anggota terlarang lainnya.
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  6. Tidak terganggu jiwanya.
Keanggotaan MPR terdiri atas :
  • Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) :
Anggota DPR sebanyak 500 orang terdiri atas :
  • Pemilihan parpol beserta pemilu sebanyak 462 orang
  • Pengangkatan TNI/Polri 38 orang
Anggota tambahan terdiri atas :
  1. Utusan Daerah sebanyak 135 orang
  2. Utusan golongan sebanyak 65 orang
Hasil pemilu 5 april 2004 (pasal 2 (1) UUD 1945) :
  • DRP sebanyak 550 orang
  • DPD sebanyak 1/3 X 550 orang = 183 orang

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

  1. Keberadaan Utusan Golongan akan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR akan menjadi tidak ada lagi.oleh Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri dari anggota   DPR   mewakili   prinsip   keterwakilan   politikdan   DPD   mewakili   prinsip   keterwakilan daerah  (region representation).
  2. Amandemen UUD 1945 akan menyuratkan kekuasaan yang akan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi).oleh Sebab itu, Indonesia kini juga menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
  3. Dengan adanya diterapkannya pemilihan presiden maupun wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa yang akan memilih keduanya. Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan juga langsung kepada rakyat.

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut... 
  • MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 

Susunan dan Keanggotaan MPR

MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan Kewajiban MPR

Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai berikut...
1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Kewajiban Dan Hak Setiap Anggota MPR

Anggota MPR diberikan hak dan tanggung jawab yang ada di masing-masing individu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut ini daftar hak dan kewajiban anggota MPR:

Hak Anggota
  • Dalam pemilihan dan pemilihan, anggota MPR memiliki hak negara untuk memilih siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi ketua MPR. Hak untuk dipilih sebagai ketua juga terletak pada anggota MPR.
  • Hak ini adalah hak fundamental yang ada di anggota MPR dan menentukan sikap dan keputusan. Mereka memiliki hak untuk membuat sikap dan keputusan sendiri dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Pengajuan amandemen yang diusulkan ke UUD 1945, sebagaimana disebutkan di atas, bahwa amandemen yang diusulkan untuk UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang sah.
  • Pembelaan diri, hak untuk membela diri, adalah hak yang diberikan kepada anggota MPR untuk melaksanakan tugas mereka, yang penuh dengan aturan hukum.
  • Kekebalan dan protokol adalah hak yang diberikan untuk secara langsung mempengaruhi orang.
  • Keuangan dan administrasi adalah hak fundamental yang diberikan dalam bentuk tunjangan kepada setiap anggota MPR.
Tugas Anggota
  • Untuk menegakkan dan mempraktikkan Pancasila, komitmen ini bukan hanya tugas anggota MPR, tetapi juga kewajiban setiap warga negara yang tinggal dan tinggal di Indonesia.
  • Melaksanakan UUD 1945 dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Prioritas untuk kepentingan populasi dan negara melawan kepentingan kelompok, partai, orang dan keluarga.
  • Mainkan peran perwakilan rakyat yang dipercayai oleh rakyat Indonesia dengan kebijaksanaan penuh.
  • Menjaga dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Pengertian MPR. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian MPR
  • fungsi mpr
  • kewajiban mpr
  • tugas mpr
  • hak mpr
  • tugas dan wewenang mpr brainly
  • jumlah anggota mpr
  • dasar hukum mpr
  • tugas mpr dan dpr

Post a Comment