Apa Itu DPD ? - Sejarah Terbentuknya, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Beserta Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Table of Contents

Apa Itu DPD ?

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga negara di Indonesia yang merupakan bagian dari sistem perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. DPD menjadi salah satu lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi utama DPD adalah mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD berasal dari wakil-wakil daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD memiliki kewenangan dalam proses pembuatan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan daerah-daerah, serta dalam pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.

DPD terdiri dari anggota-anggota yang mewakili setiap provinsi di Indonesia, dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan proporsi jumlah penduduk dan luas wilayah provinsi tersebut. Setiap anggota DPD mewakili provinsi dan memperjuangkan kepentingan daerahnya di tingkat nasional.

DPD memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia karena merupakan mekanisme yang memungkinkan aspirasi dan kepentingan daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk didengar dan diwakili di tingkat nasional.

 

Sejarah Terbentuknya DPD

Di Indonesia, wacana pembentukan DPD bukan hanya perdebatan yang muncul selama era Reformasi. Jauh hari sebelumnya, ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949, pembentukan DPD yang merupakan bagian dari sistem bikameral atau sistem “dua kamar” sudah disepakati menjadi model sistem perwakilan Indonesia.

Dalam Bab III Ketentuan Umum KRIS 1949 disebutkan bahwa Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat. Sebagai Majelis Tinggi, berdasarkan Pasal 80 KRIS, Senat mewakili daerah-daerah bagian dengan jumlah yang sama, yaitu dua orang untuk setiap negara bagian. Sementara itu, sebagai Majelis Rendah, DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari 150 anggota.

Meskipun negara RIS hanya berumur sekitar delapan bulan, pada tanggal 17 Agustus 1950 negara serikat dibubarkan dan KRIS 1949 diganti dengan UUD Sementara 1950, dukungan terhadap sistem bikameral belum punah. Buktinya, dalam upaya membuat konstitusi baru yang dilakukan oleh Konstituante (1956-1959), sistem bikameral tetap menjadi salah satu opsi bentuk lembaga perwakilan rakyat. Sayangnya, usaha Konstituante tidak dapat diselesaikan secara tuntas karena Constitutional Assembly yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1955 dibubarkan Presiden Soekarno sebelum masa tugasnya berakhir.
Gagasan sistem bikameral yang mengalami mati suri sekitar empat dasawarsa kembali menemukan momentum seiring dengan kuatnya desakan untuk melakukan reformasi total terhadap UUD 1945 pada awal era Reformasi. Buktinya, Sidang Tahunan MPR 2001 berhasil mencapai kesepakatan mendasar untuk membentuk “kamar kedua” setelah DPR di lembaga perwakilan rakyat dengan sebutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).




Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diubah untuk terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 2/2018”) adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
 
DPD menurut UUD 1945 merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
 
Majelis Permusyawararatan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
 
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
 
Keanggotaan
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
 
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)


Hak Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak-hak Anggota DPD:
  • Menyampaikan usul dan pendapat 
  • Memilih dan dipilih 
  • Membela diri 
  • Imunitas 
  • Protokoler dan 
  • Keuangan dan administratif.
 

Kewajiban Anggota DPD

Kewajiban Anggota DPD:
  • Mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan 
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan 
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia 
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat 
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah 
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan 
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya 
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan 
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi pertimbangan, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada anggota. Di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.


Struktur Dari Anggota DPD

Anggota DPD dipilih dari masing-masing provinsi melalui pemilihan parlemen, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan jumlah total DPD tidak melebihi setengah dari anggota DPR. Mengenai keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 227 UU No. 27 yang mengatur tahun 2009 diatur. Undang-undang menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
  • Ada 4 (empat) anggota DPD dari masing-masing provinsi.
  • Jumlah anggota DPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diformalkan dengan keputusan presiden.
  • Anggota DPD menjalankan tugas mereka di daerah pemilihan mereka dan memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihan mereka
  • Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan sumpah atau janji anggota DPD yang baru.
Berdasarkan ketentuan perwakilan daerah Republik Indonesia No. 01 / DPD RI / I / 2009-2010 tentang Peraturan Prosedur, peralatan DPD terdiri dari:
  • Ketua
  • Komite Penasehat
  • Komite
  • Komite Penyusun Hukum
  • Komite Anggaran
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Khusus
  • Komite Akuntabilitas Publik; dan
  • Komite Hubungan Antar Institusi.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Hak DPD. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.




Penelusuran yang terkait dengan Fungsi Dari DPD
  • fungsi dpd brainly
  • wewenang dpd
  • kedudukan dpd
  • tugas dpd brainly
  • apa saja tugas dpd
  • fungsi dpr
  • pengertian dpd
  • dasar hukum tugas dan wewenang dpd

Post a Comment