Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt dan Contoh Kasusnya

Table of Contents

Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt.

Jual beli Tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah yang disebut “Penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “Pembeli”. Sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan untuk membayar harya yang telah disetujui yang dijual belikan menurut ketentuan Hukum Barat ini adalah apa yang disebut “tanah-tanah hak barat”.

Dengan dilakukannya jual beli tersebut belum terjadi perubahan apa pun npada hak atas tanah yang bersangkutan, biarpun misalnya pembeli sudah membayarn penuh harganya dan tanahnya pun secara fisik sudah diserahkan kepadanya.

Hak atas tanah yang dijual baru berpindah kepada pembeli, jika penjual sudah menyerahkannya secara yuridis kepadanya, dalam rangka memenuhi kewajiban hukumnya (Pasal 1459). Untuk itu, wajib dilakukan perbuatan hukum lain, yang disebut “penyerahan yuridis” (dalam bahasa Belanda : “juridische levering”), yang diatur dalam Pasal 616 dan 620. 




Menurut pasal-pasal tersebut, penyerahan yuridis itu dilakukan juga di hadapan notaries, yang membuat aktanya, yang disebut dalam bahasa Belanda “transport acte” (akta transport). Akta transport ini wajib didaftarkan pada Pejabat yang disebut “Penyimpan hypotheek”. Dengan selesainya dilakukan pendaftaran tersebut, tatacara penyerahan yuridis selesai dan dengan pendaftaran itu hak atas tanah yang bersangkutan berpindah kepada pembeli.

Pasal-pasal KUUHPdt yang mengatur tatacara penyerahan yuridis sebagai kelanjutan dari jual beli tanah tersebut, belum pernah berlaku sampai dicabut oleh UUPA. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dari Bepalingen Omtrent de Invoering van en den Overgang tot de nieuwe Wetgeving (Publikasi 3 Maret 1848 S. 10), penyerahan yuridis hak atas tanah diatur dan tatacaranya ditetapkan dalam Overschrijvingsordonnatie (S. 1834-27). (Secara tidak tepat, umum disebut “Ordonansi Baliknama”).

Menurut Pasal 1 Ordonansi tersebut penyerahan yuridis wajib dilakukan di hadapan Ordonansi tersebut penyerahan yuridis wajib dilakukan di hadapan Overschrijvingsambtenaar (Pejabat Baliknama), yang bertugas membuat akta transportnya, sekaligus melakukan pendaftarannya.

Ketentuan-ketentuan KUUHPdt dan Overschrijvingsordonnatie yang mengatur penyerahan yuridis itulah yang termasuk Hukum Tanah karena dengan dilakukannya penyerahan yuridis terjadi pemindahan hak atas tanah yang bersangkutan (Dalam sistematika di atas termasuk 2c). (doc.Hukum Agraria)

Dalam Hukum Adat, “jual beli tanah” bukan perbuatan hukum yang merupakan apa yang disebut “perjanjian obligatoir”. Jual beli tanah dalam Hukum Adat merupakan perbuatan hukum pemindahan hak dengan pembayaran tunai. Artinya, harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan.

Dalam Hukum Adat tidak ada pengertian penyerahan yuridis sebagai pemenuhan kewajiban hukum penjual, karena justru apa yang disebut “jual beli tanah” itu adalah penyerahan hak atas tanah yang dijual kepada pembeli yang pada saat yang sama membayar penuh kepada penjual harga yang telah disetujui bersama. Maka jual beli tanah menurut pengertian Hukum Adat ini pengaturannya termasuk Hukum Tanah.

Dalam jual beli supaya tidak ada sengketa di kemudian hari ada hukum jual beli yang harus dipenuhi rukun-rukun jual beli antara lain.
  1. Adanya penjual dan pembeli
    Syaratnya adalah :
    - Berakal, agar tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
    - Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa)
    - Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir di tangan walinya.
    - Baligh atas dalam hukum perdata cakap yang sudah berumur 15 tahun keatas / dewasa. 
  2. Adanya barang yang dimiliki sendiri 
  3. Adanya alat untuk melakukan pembayaran (uang). 
Dalam pasal 1473 dan 1476 bahwa penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya. Janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian harus ditafsirkan untuk kerugiannya. Adapun biaya penyerahan barang dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli kecuali karena diperjanjikan sebaliknya.

Adapun kewajiban utama pembeli adalah pembayaran harga pembelian pada waktu dan tempat yang ditetapkan di dalam perjanjian pasal 1513 KUHPdt. 

Dalam pasal 1457 KUUH-Pdt jual beli adalah suatu perjanjian-perjanjian antara 2 belah pihak. Adapun kata perjanjian yang dirumuskan dalam pasal 1313 KUHPdt, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ketentuan pasal 1313 KUHPdt ini kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan antara lain :
  1. Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri”, sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak.
  2. Kata perbuatan menyangkup juga tanpa consensus. Dalam pengertian buatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan. 
  3. Pengertian perjanjian dalam buku 11 KUHPdt sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan bersufat kepribadian.
Adapun unsur-unsur dalam perjanjian adalah :
  1. Ada pihak-pihak sedikitnya dua orang (subjek)
  2. Ada persetujuan pihak-pihak itu 
  3. Adanya obyek yang berupa benda 
  4. Adanya tujuan bersifat kebendaan 
  5. Ada bentuk tertentu lisan maupun tulisan
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Perjanjian yang sah dialasi dan diberi akibat hukum. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt. Adapun syarat syaratny antara lain:
  1. adanya persetujuan antara pihak pihak yang membuat perjanjian (konsesus)
  2. ada keakapan pihak pihak untuk mebuat perjanjian (capacity)
  3. adanya suatu hal tertentu (obyek)
  4. adanya suatu sebab yang halal (causa)

Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat

Dalam hukum adat, sistem yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah adalah tunai terang dan riil. Ini berarti peralihan hak atas tanah terjadi secara serentak ketika pembayaran harga tanah diserahkan kepada penjual. Transaksi jual beli tanah dilakukan di hadapan kepala desa atau kepala adat sebagai saksi, sehingga keabsahan perbuatan pemindahan hak tersebut diketahui oleh umum.

Beberapa unsur dalam jual beli tanah menurut hukum adat meliputi:

  1. Kesesuaian harga dan barang: Harga yang disepakati harus sesuai dengan nilai tanah yang diperdagangkan.
  2. Pembayaran dan penyerahan dilakukan secara serentak: Pembayaran harga tanah dan penyerahan hak atas tanah harus terjadi bersamaan.
  3. Dikerjakan secara tertulis atau lisan: Transaksi jual beli dapat didokumentasikan dalam surat jual beli tanah atau melalui kesepakatan lisan.
  4. Dikerjakan di hadapan kepala adat/kepala desa dan sekretaris desa sebagai saksi: Kepala adat berperan dalam memastikan keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak atas tanah.

Tujuan Jual Beli Tanah

Pada prinsipnya tujuan dari jual beli tanah adalah untuk peralihan hak milik atas tanah yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 UUPA,”hak milik demikian pula setiap peralihannya, hapusnya dan pembebabannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 19 pasal 1 UUPA bahwa,” kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. 
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal 2 meliputi : 
  • Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah 
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya 
  • Pemberian surat tanda bukti hak-hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 
Dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 UUPA jual beli penukaran penghibaan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adapt dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah. [28]
Untuk itu tujuan jual beli tanah untuk menguasai tanah secara individual, berarti bahwa tanah bersangkutan boleh dikuasai secara perorangan. Tidak ada keharusan menguasainya bersama-sama dengan orang lain secara kolektif, biarpun menguasai dan menggunakan tanah secara bersama-sama dimungkinkan diperbolehkan. 
Hal itu ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa,” atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud di dalam ayat 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun dengan orang lain.[29] \
1. Peralihan Hak Milik Atas Tanah
a) Penjualan di Bawah Tangan dalam Rangka Eksekusi 
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan melalui pelelangan umum, karena dengan cara demikian diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek, hak tanggungan yang dijual.
Dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT (Hak Tagihan) dan dengan dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang disebut dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3), dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan carna penjualan obyek HT oleh kreditor pemegang HT di bawah tangan, jika dengan cara demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Biarpun tidak ada penjelasannya, kiranya penjualan di bawah tangan itu dimungkinkan juga dalam hal sudah diadakan pelelangan umum, tetapi tidak diperoleh penawaran yang mencapai harga minimum yang ditetapkan.
Pelaksanaan penjualannya hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang HTN kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tanggal pemberitahuan tertulis adalah tanggal pengiriman pos tercatat, tanggal penerimaan melalui kurir, atau tanggal pengiriman fascsimile. Juga setelah lewat waktu 1 bulan sejak diadakan pengumuman dalam sedikit-dikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat lainnya, seperti radio dan televise. Apabila ada perbedaan antara tanggal pemberitahuan dan tanggal pengumuman, jangka waktu 1 bulan itu terhitung sejak tanggal paling akhir antara kedua tanggal tersebut. Jangkauan surat kabar dan atau media massa lainnya itu harus meliputi tempat letak obyek HT yang bersangkutan.
Penjualan obyek HT “di bawah tangan” artinya penjualan yang tidak melalui pelelangan umum. Namun penjualan tersebut ntetap wajib dilakukan menurut ketentuan PP24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yaitu dilakukan di hadapan PPAT yang membuat aktanya dan diikuti dengan pendaftarannya di Kantor Pertanahan.
Persyaratan yang ditetapkan dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang HT kedua, ketiga dan kreditor-kreditor bukan pemegang HT dan pemberi HT. 
b) Penjualan Di Bawah Tangan Secara Sukarela
Penjualan di bawah ntangan yang dimaksudkan itu adalah penjualan dalam rangka eksekusi HT, yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 20 yang mengatur Eksekusi Hak Tanggungan. Maka biarpun untuk itu diperlukan persetujuan pemberi HT, yang melakukan adalah kreditor pemegang HT. Bukan pemberi HT ataupun pemberi HT bersama pemegang HT. Untuk itulah diperlukan janji yang disebut dalam uraian 184/I (2).
Sehubungan dengan itu tidak termasuk dalam ketentuan mengenai penjualan eksekusi di bawah tangan itu dengan syarat-syarat yang diuraikan di atas, penjualan obyek HT oleh pemberi HT, yang hasilnya disepakati untuk digunakan melunasi piutang kreditor pemegang HT, dan disepakati pula pembersihan obyek HT yang dijual dan HT yang membebaninya. Ini termasuk pengertian “penjualan sukarela”. Biarpun dibebani HT, obyek yang bersangkutan masih merupakan hak pemberi HT. Karena itu ia mempunyai hak untuk menjualnya kepada siapapun yang dikehendakinya, tidak terkecuali kepada pemegang HT sendiri. Dalam rangka melindungi kepentingan kreditor pemegang HT untuk itulah disediakan lembaga “droit de suite” (Uraian 176 B). Pada pihak lain kreditor pemegang HT pun menurut ketentuan Pasal 18 mempunyai hak melepaskan HT yang dipunyainya. 
Sudah barang tentu penjualan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud merugikan pihak lain, khususnya kreditor lain. Misalnya penjualan ataupun sebagai yang disebut dalam Akta Jual Beli yang bersangkutan. Dalam hal demikian jual-beli yang dilakukan dapat dituntut pembatalannya oleh pihak yang merasa dirugikan dengan menggunakan lembaga “Action Pauliana”. (Pasal 1341 KUUHPdt).


Apa saja dokumen yang diperlukan dalam jual beli tanah?

Dalam proses jual beli tanah, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan agar transaksi berjalan dengan lancar dan sah di mata hukum. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu diperhatikan:

  1. Sertifikat dan Dokumen PBB:

    • Pastikan properti yang akan dibeli telah memiliki sertifikat tanah yang sah.
    • Periksa bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam masalah persengketaan, disita, atau dijaminkan.
    • Pihak pembeli dapat meminta pejabat setempat untuk memeriksa data yang terdapat di sertifikat dan STTS PBB.
  2. Penyelesaian Wajib Pajak:

    • Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus melunasi pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.
    • Penjual harus membayarkan pajak PPH, sementara pembeli membayarkan BPHTB.
  3. Persetujuan Seluruh Pihak:

    • Pastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi telah mencapai persetujuan.
    • Contohnya, jika tanah yang dijual merupakan harta bersama antara suami dan istri, maka surat persetujuan dari keduanya diperlukan.
  4. Dokumen Akta Jual Beli (AJB):

    • AJB adalah dokumen yang memuat perjanjian jual beli tanah.
    • AJB harus memuat detail transaksi secara lengkap dan sah.

Apa itu BPHTB dan PPH?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli, baik individu maupun badan pemilik. Secara mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual, BPHTB memastikan bahwa pihak penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Berikut beberapa poin penting mengenai BPHTB:

  • Tarif BPHTB: Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). BPHTB termasuk dalam kategori bea bukan pajak.
  • Subjek yang Dikenakan: BPHTB dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan secara hukum.
  • Persyaratan BPHTB: Ketika melakukan jual-beli tanah atau tanah beserta bangunannya, beberapa persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi meliputi:
    • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
    • Fotokopi KTP wajib pajak.
    • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.

Contoh Kasus

Seorang bernama Lisa, membeli sebidang tanah di wilayah Tanggerang Selatan (Pondok Cabe) dengan luas 1800 m2. Lisa memiliki suami bernama Anton. Anton tanpa sepengetahuan Lisa, menjual sebagian tanah tersebut kepada kawannya Heru seluas 500 m2, sedangkan di dalam jual beli Anton kepada Heru tidak dilakukan melalui akta autentik, sebab yang memiliki akta autentik tanah secara keseluruhan adalah Lisa, kemudian dalam waktu yang berbeda menjual tanah seluas 500 m2kepada Yanti. Bagaimana pendapat hukum anda apabila menjadi konsultan hukum Heru. Konsultan hukum Keluarga Lisa dan Konsultan hukum Yanti


Jawabannya:

Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt.
Jual beli Tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah yang disebut “Penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “Pembeli”. Sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan untuk membayar harya yang telah disetujui yang dijual belikan menurut k etentuan Hukum Barat ini adalah apa yang disebut “tanah-tanah hak barat”.
Dengan dilakukannya jual beli tersebut belum terjadi perubahan apa pun pada hak atas tanah yang bersangkutan, biarpun misalnya pembeli sudah membayar penuh harganya dan tanahnya pun secara fisik sudah diserahkan kepadanya. Hak atas tanah yang dijual baru berpindah kepada pembeli, jika penjual sudah menyerahkannya secara yuridis kepadanya, dalam rangka memenuhi kewajiban hukumnya(Pasal 1459). Untuk itu, wajib dilakukan perbuatan hukum lain, yang disebut “penyerahan
yuridis” (dalam bahasa Belanda : “juridische levering”), yang diatur dalam Pasal 616 dan 620.

Menurut pasal-pasal tersebut, penyerahan yuridis itu dilakukan juga di hadapan notaries, yang membuat aktanya, yang disebut dalam bahasa Belanda “transport acte” (akta transport). Akta
transport ini wajib didaftarkan pada Pejabat yang disebut “Penyimpan hypotheek”. Dengan selesainya dilakukan pendaftaran tersebut, tatacara penyerahan yuridis selesai dan dengan pendaftaran itu hak atas tanah yang bersangkutan berpindah kepada pembeli. Pemindahan Hak atas Tanah karena Jual Beli

Menurut aturan yang berlaku, pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang
dibuat oleh PPAT, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 37 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”)
, sebagai berikut:

(1) Pendirian hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan. 



Jadi, seharusnya jual beli tanah antara anton dan heru ditulis dalam AJB yang dibuat dan disahkan oleh PPAT , dan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran tanah (perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat. Diasumsikan bahwa sertifikat nasional yang dimaksud di sini adalah pendaftaran AJB yang disahkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar perolehan sertifikat tanah, dengan tidak adanya pendaftaran AJB tersebut, maka kekuatan pembuktian yang menandakan terjadinya pemindahan hak atas tanah yang menjadi sengketa mau tidak mau tidak kuat, terutama di pengadilan.

Selain itu, AJB saja tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah,AJB memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai
surat tanda bukti hak atas tanah

Kuasa Hukum Heru

Karena penjual tidak bisa melalukan penyerahan akibat kelalaiannya sendiri yaitu tidak adanyasyarat-syarat yang lengkap maka kuasa hukum bisa merujuk pada Pasal 1480 KUHPER, sebagaiberikut : Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapatmenuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.Sebagai kuasa hukum Heru : Menggunakan pasal 1267Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi,dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapatdilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntutpembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.
Maka kuasa hukum,Heru dapat membatalkan pembelian serta meminta ganti rugi terhadap Anton yang melakukan kelalaian dalam jual-beli tanah.

Kuasa Hukum Lisa

Sebagai kuasa hukum, Lisa bisa saja melaporkan anton( suaminya), dimana telah menjual tanah miliknya tanpa sepengetahuannya, dimana seperti penjualan ilegal yang tidak menggunakan surat
surat atau akta otentik, dan penyerobotan. Tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya. Akan tetapi itu kembali kepada Lisa, apakah akan melaporkan atau tidak. Jika tidak maka Lisa berhak mengambil kembali Tanah yang telah dijual Anton kepada Heru dengan bukti kuat yaitu akta tanah serta surat surat yang dimilikinya.

Kuasa Hukum Yanti

Jika terjadi persengketaan, maka Yanti yang sudah mempunyai akta otentik,serta melalui prosedur pembelian tanah secara sah dapat melaporkan lisa sebagai wanprestsi karena persengketaan tersebut, akan tetapi yantipun dapat membatalkan pembelian menggunakan pasal 1480 KUHPER



Post a Comment