Lembaga Legislatif Adalah - Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif Secara Lengkap
Table of Contents
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga
legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta
wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain
itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang
mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negaraDalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:
- Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)
- Lembaga kepresidenan
- Mahkamah Agung ( MA)
- Mahkamah Konstitusi ( MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)
Mengenal Lebih Jauh Lembaga Legislatif
Secara
umum, lembaga ini juga dapat disebut sebagai Parlemen dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya terdiri dari perwakilan rakyat
yang kemudian direkrut melalui kegiatan pemilihan umum (sistem distrik
atau profesional).Secara umum, transparansi undang-undang harus
dimulai terlebih dahulu dengan merekrut calon anggota dari lembaga
legislatif melalui pemilihan umum.
Hal ini bertujuan guna
menunjukkan perwakilan rakyat, yang berkomitmen dan kuat untuk
memperjuangkan aspirasi serta kepentingan dari seluruh rakyatnya.Selain
menetapkan undang-undang, legislatif juga biasanya mempunyai kekuatan
untuk memungut pajak serta menerapkan biaya rumah tangga dan masih
banyak lainnya. Tidak hanya itu saja, Legislator terkadang menulis
kontrak dan juga memutuskan perang.
Fungsi Lembaga Legislatif
Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari Legislative Institution yang perlu kalian ketahui, yaitu diantaranya adalah :- Merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang. Untuk alasan ini, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki inisiatif, perubahan, dan hak anggaran.
- Mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Untuk alasan ini, DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, hak untuk interpelasi, hak untuk bertanya dan memilih.
Contoh Lembaga Legislatif
Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
- DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
- DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
- MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
1. Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
- Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
- Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
- Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
- Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
2. Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
- Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
- Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
- Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
- Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
- Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
- Memilih langsung anggota BPK.
- Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
- Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
- Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
- Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
3. Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
- Mengubah serta menetapkan UUD
- Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
- Memberi usul perubahan paasal UUD,
- Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
- Berhak memilih dan dipilih
- Berhak membela diri
- Hak Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Kinerja lembaga legislatif
Inilah sekilas tentang lembaga legislatif, mulai dari pengertiannya, tugas dan contohnya.
Baca Juga: Simbiosis Adalah - Pengertian, Fungsi, Jenis-jenis Simbiosis dan Contohnya Secara Lengkap
Penelusuran yang terkait dengan Lembaga Legislatif
- lembaga legislatif terdiri dari
- lembaga legislatif di indonesia
- fungsi lembaga legislatif
- tugas dan wewenang lembaga legislatif
- peran dan fungsi lembaga legislatif dalam negara demokrasi
- kinerja lembaga legislatif
- peran lembaga eksekutif
- anggota legislatif
Post a Comment