Definisi PT (Perseroan Terbatas) - Tujuan, Ciri-Ciri, Macam-Macam, Syarat Berdirinya PT, dan Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Penjelasan atau definisi PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Ini adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan terbatas dan diatur oleh undang-undang. Berikut adalah beberapa karakteristik PT:

  1. Kepemilikan Terbatas: Para pemilik PT hanya bertanggung jawab terhadap utang perusahaan sebesar modal yang mereka miliki. Ini berarti kekayaan pribadi pemilik tidak dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan.

  2. Badan Hukum Terpisah: PT dianggap sebagai badan hukum yang terpisah dari para pemiliknya. Ini berarti PT dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri, termasuk hak untuk memiliki aset, melakukan transaksi, dan menggugat atau digugat di pengadilan.

  3. Modal Terbagi menjadi Saham: Modal PT terbagi menjadi saham-saham. Pemilik PT disebut sebagai pemegang saham, dan proporsi kepemilikan mereka diukur berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki.

  4. Direksi dan Dewan Komisaris: PT dipimpin oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan. Ada juga dewan komisaris yang bertugas mengawasi kinerja dewan direksi.

  5. Regulasi: PT diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ketat. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mendirikan dan mengoperasikan PT, seperti pembayaran modal dasar, pendaftaran, penyusunan akta pendirian, dan lain-lain.

  6. Keuntungan dan Dividen: Keuntungan yang dihasilkan oleh PT dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Pembagian dividen biasanya ditentukan oleh keputusan rapat pemegang saham.

PT adalah struktur badan usaha yang umum digunakan untuk berbagai jenis bisnis di Indonesia, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan besar dengan skala internasional. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan, perlindungan terhadap risiko, dan kesempatan untuk mengumpulkan modal dari pemodal eksternal melalui penjualan saham.

Tujuan Perseroan Terbatas (PT)

Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas sebuah saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).



Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

  • Pendirian PT bertujuan demi tercapainya keuntungan (profit oriented).
  • Memiliki 2 fungsi yaitu ekonomi dan fungsi komersial.
  • Sumber modal tidak lain berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak menerima fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada PT dibentuk melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham mempunyai tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
 

Macam-Macam Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah macam-macam dari perseroan terbatas (pt), sebagai berikut:
  • PT Terbuka
PT terbuka yaitu suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.
  • PT Tertutup
PT Tertutup yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya pada jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
  • PT Domestik
PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
  • PT Perseorangan
PT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
  • PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
  • PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek.

Syarat Berdirinya PT

Untuk membuat perseroan terbatas, persyaratan tertentu harus dipenuhi. Ketentuan untuk pendirian perusahaan perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Atas dasar artikel ini ada dua jenis kondisi, yaitu kondisi umum dan formal.
Kondisi-kondisi ini adalah sebagai berikut:
Kondisi Umum
  • Persyaratan umum berikut harus dipenuhi ketika mendirikan sebuah perseroan terbatas:
  • Foto kartu kewarganegaraan pemegang saham dan manajemen perusahaan terbatas (minimal 2 orang).
  • Foto kopi kartu keluarga dari penanggung jawab atau direktur.
  • Nomor identifikasi pajak (NPP) untuk perseroan terbatas.
  • Foto 3×4 penanggung jawab, total 2 lembar.
  • Fotokopi Pajak Bangunan dan Bangunan (PBB) selama setahun terakhir. (PBB ini disesuaikan dengan lokasi di mana perusahaan berada.)
  • Kantor terdaftar yang dikeluarkan oleh RT atau RW (misalnya di daerah pedesaan atau perumahan).
  • Jika perusahaan berlokasi di gedung kantor, kursi kantor harus ada.
  • cap perusahaan.
  • Foto gedung kantor atau perusahaan sesuai dengan peraturan.
  • Kantor perusahaan tidak terletak di area perumahan. (Kantor perusahaan terletak di area kantor, di lantai toko dan lain-lain).
  • Siap melakukan survei.
Persyaratan Formal
Dalam mendirikan perseroan terbatas persyaratan formal berlaku di samping persyaratan umum. Persyaratan formal adalah persyaratan pendirian yang diatur oleh UU No. 40 tahun 2007. Persyaratan formal untuk pendirian perusahaan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Perusahaan ini didirikan oleh setidaknya dua pendiri atau lebih.
  • Setiap pendiri perusahaan harus berpartisipasi dalam modal saham. Namun, ini tidak berlaku jika perusahaan dalam merger.
  • Bahasa yang digunakan dalam akta notaris adalah bahasa Indonesia.
  • Dalam pendiriannya, ada piagam pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini harus disetujui oleh Menteri Kehakiman. Setelah disetujui, akan diumumkan dalam laporan resmi Republik Indonesia.
  • Unit bisnis ini harus didirikan sesuai dengan hukum Indonesia. Dan pemegang saham harus warga negara Indonesia. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk perusahaan asing.
  • Modal dasar untuk mendirikan perusahaan terbatas adalah paling sedikit Rp 50.000.000 dengan modal setoran minimum 25% dari modal awal. Modal awal adalah jumlah modal yang tercantum dalam Memorandum Asosiasi Perusahaan.

Prosedur Beridirinya PT

Ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara syarat dan prosedur untuk mendirikan perusahaan terbatas. Ini karena, selain mendirikan perusahaan perseroan terbatas, mekanisme dan prosedur yang berbeda harus digunakan.
Adapun dan prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Mekanisme Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas
Mekanisme pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Jadikan piagam perusahaan secara resmi oleh notaris. Sertifikat tersebut dengan jelas mengidentifikasi identitas perusahaan.
  • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada beberapa persyaratan dalam proses, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Jika dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah pengumuman pembentukan perseroan terbatas dalam Protokol Republik Indonesia.
  • Perusahaan secara hukum telah menjadi badan hukum.
  • Perusahaan dapat melakukan kegiatan operasionalnya.
Prosedur Untuk Mendirikan PT
Prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Pendiri pergi ke notaris untuk membuat akta pendirian sebuah perseroan terbatas. Sertifikat tersebut berisi identitas perusahaan yang lengkap termasuk modal awal. Bahasa yang digunakan dalam sertifikat harus bahasa Indonesia.
  • Notaris akan mengirimkan piagam ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, akta pendirian perusahaan perseroan terbatas dapat disahkan. Namun, jika beberapa hal perlu diubah, ini harus ditambahkan ke akta notaris sampai keputusan akhir dibuat.
  • Setelah ratifikasi, pendiri mengajukan akta sesuai dengan kantor perusahaan yang terdaftar untuk pendaftaran di kantor pengadilan setempat. Petugas kemudian memberi tahu notaris bahwa akta penyelesaian telah didaftarkan.
  • Pendiri perusahaan membawa sertifikat dan surat pegawai pengadilan ke percetakan negara. Tujuannya akan diterbitkan selain berita Republik Indonesia.
  • Setelah keempat hal di atas dilakukan, perseroan terbatas itu mampu dan mampu beroperasi.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
  • Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
  • Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
  • Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
  • Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
  • Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
  • Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.


Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian PT atau Perseroan Terbatas, ciri-ciri PT, jenis-jenis PT, serta kelebihan dan kekurangan PT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.



Penelusuran yang terkait dengan Ciri Ciri Perseroan Terbatas
  • ciri-ciri perseroan terbatas brainly
  • contoh perseroan terbatas
  • pengertian perseroan terbatas brainly
  • ciri-ciri koperasi
  • ciri-ciri cv
  • pengertian dan ciri-ciri koperasi
  • ciri-ciri bumn
  • pengertian perseroan terbatas dan ciri cirinya