Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) - Fungsi, Tujuan, Ciri-ciri, Jenis-Jenis, Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Badan usaha milik negara (BUMN)—dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (PN)—adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum.



Fungsi Dari BUMN

  • Sebagai penyedia aset yang tidak disediakan oleh individu pribadi
  • Instrumen pemerintah yang membantu mengatur perekonomian negara
  • Kepala cabang produksi sumber daya, yang digunakan untuk keperluan umum
  • Penyediaan layanan kepada masyarakat
  • Promosi sektor ekonomi di mana sektor swasta tidak tertarik
  • Lowongan
  • Penghasil uang negara
  • Bantuan dalam pengembangan usaha kecil (misalnya, koperasi)
  • Penggerak kegiatan masyarakat dan kemajuan di berbagai bidang

Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam  Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yaitu :

“cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sedangkanmenurut UU No. 19 Tahun 2003 pendirian BUMN memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


Ciri-ciri BUMN

Seperti yang kami bahas diatas, BUMN adalah perusahan milik negara yang bertujuan untuk memberikan jasa atau layangan kepada publik serta memberikan pendapatan yang akan digunakan untuk menyelenggarakan kepentingan publik. Modal BUMN sebagian besar dimilki oleh pemerintah dan juga keutungan dari BUMN juga digunakna untuk kepentingan masyarakat banyak. BUMN juga sebagai asset negara karena kekayaan negara ada pada BUMN.
Ciri-ciri BUMN yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut:
  • Sumber Pemasukan Negara

Kita tahu jelas bahwa BUMN merupakan salah satu pemasukkan negara. Karena BUMN merupakan penyedia barang serta layanan untuk masyarakat.
Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang di berikan untuk seluruh rakyat indonesia. Sehingga semua keuntungan dari penjualan milik negara. Dari seluruh keuntungan BUMN inilah negara memperoleh uang kas. dengan adanya BUMN aktivitas ekonomi akan teratur berjalan di Indonesia.
  • Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Sesuai dengan namanya badan usaha milik negera sehingga semua aktivitas dikontrol, di awasi dan dikuasi oleh negara. Kekuasaan BUMN penuh dimiliki oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar menjaga kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena negara pemilik resmi dan juga yang mendirikan BUMN maka pemerintah berhak penuh memegang kekuasaan dalam perusahaan ini. BUMN di kuasai penuh oleh pemerintah akan memiliki keuntungan tersediri bagi perekonomian bangsa karena dapat menjaga kestabilan ekonomi dan juga dapat menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
  • Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Setelah kekuasaan penuh ada ditangan pemerintah maka segala keuntungan serta kerugian juga ditanggung oleh pemerintah. Resiko dari kerugian suatu BUMN negara yang menanggung itu semua.
  • Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Tentunya BUMN melanyani kepentingan umum dan berguna untuk seluruh masyarakat. Kita bisa lihat seperti PLN, air, sarana komunikasi, rumah sakit dan masih banyak lagi.
  • Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun masyarakat juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Saham yang dapat dimiliki oleh masyrakat tidak lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN. Jadi masyarakat juga bisa memiliki saham BUMN ini.
  • Produknya Dibutuhkan Masyarakat

Apapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bisa dibilang bila produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.
  • Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat

BUMN juga berperan dalam menstabilkan perekonomian sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Selain kebutuhan rakyat yang terpenuhi juga kesejahteraan rakyat akan terbantu, misalnya ada yang namanya program keluarga harapan. Dana alokasi untuk program itu berasal dari BUMN.



Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Berdasarkan bentuk badan hukumnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari : 

1.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • PT Pertamina,
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT Bank Mandiri Tbk
  • PT Perusahaan Gas Negara tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Perusahaan Pembangunan Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Tambang Timah Tbk

2.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka).
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka) adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

3.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Umum (Perum)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas



Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Sama halnya dengan bentuk badan usaha lainnya, BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Mengacu pada pengertian BUMN di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN.

1. Kelebihan BUMN

  • BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
  • BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  • Permodalan BUMN berasal dari negara
  • Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
  • BUMN menjadi sumber pendapatan negara

2. Kekurangan BUMN

  • Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
  • Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
  • BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  • Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  • BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi




Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Pengertian BUMN. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di Referensisiswa.my.id. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian BUMN

  • pengertian bumn brainly
  • pengertian bumd
  • pengertian bumn dan contohnya
  • pengertian bumn dan bumd
  • bentuk bumn
  • ciri-ciri bumn
  • kekurangan bumn
  • peran bumn
  • Kampung Ilmu