Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) - Fungsi, Tujuan, Ciri-ciri, Jenis-Jenis, Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Table of Contents
Badan usaha milik negara (BUMN)—dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (PN)—adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum.
Baca Juga: Contoh Soal Geografi Kelas 10 Lengkap Dengan Kunci Jawabannya dan Pembahasannya File Docx
Fungsi Dari BUMN
- Sebagai penyedia aset yang tidak disediakan oleh individu pribadi
- Instrumen pemerintah yang membantu mengatur perekonomian negara
- Kepala cabang produksi sumber daya, yang digunakan untuk keperluan umum
- Penyediaan layanan kepada masyarakat
- Promosi sektor ekonomi di mana sektor swasta tidak tertarik
- Lowongan
- Penghasil uang negara
- Bantuan dalam pengembangan usaha kecil (misalnya, koperasi)
- Penggerak kegiatan masyarakat dan kemajuan di berbagai bidang
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai
perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan
memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari
landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yaitu :
“cabang-cabang
produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sedangkanmenurut UU No. 19 Tahun 2003 pendirian BUMN memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-ciri BUMN
Seperti yang kami bahas diatas, BUMN adalah perusahan milik negara
yang bertujuan untuk memberikan jasa atau layangan kepada publik serta
memberikan pendapatan yang akan digunakan untuk menyelenggarakan
kepentingan publik. Modal BUMN sebagian besar dimilki oleh pemerintah
dan juga keutungan dari BUMN juga digunakna untuk kepentingan masyarakat
banyak. BUMN juga sebagai asset negara karena kekayaan negara ada pada
BUMN.
Ciri-ciri BUMN yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut:
Sumber Pemasukan Negara
Kita tahu jelas bahwa BUMN merupakan salah satu pemasukkan negara.
Karena BUMN merupakan penyedia barang serta layanan untuk masyarakat.
Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari
pelayanan dan penyediaan yang di berikan untuk seluruh rakyat indonesia.
Sehingga semua keuntungan dari penjualan milik negara. Dari seluruh
keuntungan BUMN inilah negara memperoleh uang kas. dengan adanya BUMN
aktivitas ekonomi akan teratur berjalan di Indonesia.
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sesuai dengan namanya badan usaha milik negera sehingga semua
aktivitas dikontrol, di awasi dan dikuasi oleh negara. Kekuasaan BUMN
penuh dimiliki oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar menjaga
kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari
pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena negara pemilik resmi dan juga yang mendirikan BUMN maka
pemerintah berhak penuh memegang kekuasaan dalam perusahaan ini. BUMN di
kuasai penuh oleh pemerintah akan memiliki keuntungan tersediri bagi
perekonomian bangsa karena dapat menjaga kestabilan ekonomi dan juga
dapat menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Setelah kekuasaan penuh ada ditangan pemerintah maka segala
keuntungan serta kerugian juga ditanggung oleh pemerintah. Resiko dari
kerugian suatu BUMN negara yang menanggung itu semua.
Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
Tentunya BUMN melanyani kepentingan umum dan berguna untuk seluruh
masyarakat. Kita bisa lihat seperti PLN, air, sarana komunikasi, rumah
sakit dan masih banyak lagi.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak
menguasainya. Namun masyarakat juga berhak memiliki saham yang ada di
dalam BUMN. Saham yang dapat dimiliki oleh masyrakat tidak lebih dari
50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN. Jadi masyarakat juga bisa
memiliki saham BUMN ini.
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Apapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan merupakan produk
yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bisa dibilang bila produk
atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan
kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.
Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat
BUMN juga berperan dalam menstabilkan perekonomian sehingga dapat
mensejahterakan rakyat. Selain kebutuhan rakyat yang terpenuhi juga
kesejahteraan rakyat akan terbantu, misalnya ada yang namanya program
keluarga harapan. Dana alokasi untuk program itu berasal dari BUMN.
Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Berdasarkan bentuk badan hukumnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari :
1.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Perusahaan Gas Negara tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT Perusahaan Pembangunan Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- PT Tambang Timah Tbk
2.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka).
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka) adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Umum (Perum)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Sama
halnya dengan bentuk badan usaha lainnya, BUMN juga memiliki kelebihan
dan kekurangan tersendiri. Mengacu pada pengertian BUMN di atas, berikut
ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN.
1. Kelebihan BUMN
- BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
- BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalan BUMN berasal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
- BUMN menjadi sumber pendapatan negara
2. Kekurangan BUMN
- Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
- Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
- BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi
Baca Juga: Contoh Soal Geografi Kelas 11 Semester 1 dan Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabnya File Docx
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Pengertian BUMN. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di Referensisiswa.my.id. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian BUMN
- pengertian bumn brainly
- pengertian bumd
- pengertian bumn dan contohnya
- pengertian bumn dan bumd
- bentuk bumn
- ciri-ciri bumn
- kekurangan bumn
- peran bumn
- Kampung Ilmu
Post a Comment