Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal


MASALAH kualitas pendidikan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) di Indonesia menjadi bahan wajib diskusi untuk pegiat dunia pendidikan. Sebab, pemerataan pendidikan masih menjadi agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah menetapkan jumlah daerah tertinggal setiap lima tahun sekali. Pada 2015, tercatat ada 122 kabupaten tertinggal dan 43 kabupaten terdepan dan terluar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 menyebutkan, kriteria daerah tertinggal yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.


Nah, pertumbuhan sumber daya manusia menjadi salah satu kunci melepas status tertinggal suatu daerah itu sendiri.

Untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia, tentu perlu memperbaiki kualitas pendidikannya. Bicara mengenai kualitas pendidikan, sejatinya Indonesia bisa kembali ke sistem pendidikan di luar jalur pendidikan formal.

Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi".

Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan.

Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Pendidikan formal dan informal memang berbeda. Salah satunya, pendidikan formal mengenal ujian nasional (UN), sedangkan peserta didik pendidikan informal mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

UNPK ini istimewa karena ijazahnya dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Misalnya ketika seseorang memutuskan ikut pendidikan informal di tingkat SD, lalu ingin merasakan jenjang pendidikan formal pada SMP, maka bisa mendaftar ke SMP negeri atau swasta dengan ijazah kejar paket A (setara SD).